Rabu (4/9) terjadi penggusuran puluhan lapak jualan di kawasan halte workshop Universitas Hasanuddin (Unhas). Sekitar 30 lapak jualan diangkut paksa dari lokasi tersebut. Penggusuran ini dilakukan oleh pihak pengelola di bawah pengawasan Syahriadi Kadir selaku Direktur Pengembangan Usaha dan Pemanfaatan Aset (PUPA) Unhas.
Mulanya, muncul surat himbauan Nomor: 32851/UN4.1.4/PL.05/2024 pada Kamis (1/8). Surat tersebut berisi permintaan pengosongan lokasi di areal halte workshop Unhas dengan dalih program revitalisasi dan pembangunan terminal “teman bus” trans mamminasata koridor Unhas.

Kemudian sehari setelah itu (2/8), beberapa pemilik lapak jualan workshop mengirimkan surat Permohonan Penundaan Pengosongan kepada Syahriadi Kadir, namun surat tersebut ditolak dan upaya pengosongan tetap dilakukan.
Berselang beberapa waktu, pada Senin (26/8) puluhan satpam mendatangi kawasan workshop Unhas dan melakukan penutupan paksa pada lapak jualan yang sedang beroperasi.
Tiga hari setelah penutupan paksa tersebut, puluhan satpam kembali melakukan penyegelan lapak jualan para pedagang dengan rantai dan gembok. Pada hari yang sama pula, sebanyak 14 pedagang di kawasan workshop kembali mengirimkan surat Penyampaian Keberatan Dan Teguran/Somasi kepada Syahriadi Kadir. Akan tetapi, teguran itu tidak digubris olehnya.
Hingga Rabu (4/9), terjadi pengangkutan paksa puluhan lapak jualan milik pedagang yang tidak dipindahka karena belum mendapatkan lokasi usaha baru. Pengangkutan tersebut dilakukan pihak Unhas menggunakan mobil crane.

Terkait penggusuran tersebut, yoox, salah satu pemilik lapak jualan mengaku kaget setelah menerima surat himbauan dari pihak Unhas. “Karena tanggal 1 itu (saya) kan menjual, sorenya itu masuk surat dan langsung kaget, bilang ih kenapa tiba tiba ada surat pengosongan padahal tidak ada berita-berita kemarin yang didengar.”
Selain Yoox, Rira salah satu pemilik lapak jualan lainnya juga merasa keberatan akan penggusuran yang dilakukan secara tiba-tiba tanpa tenggat waktu yang wajar dan layak. Ia mengatakan ketika surat pertama keluar, pihak Unhas tidak menyebut batas waktu pengosongan dan pada suratnya pun hanya tertulis sesegera mungkin.
“Karena dari tanggal 1 agustus itu status kami (pedagang) tidak jelas. Bahasa yang digunakan (di surat) sesegera mungkin.”
Lalu seketika pada Jumat (29/8) surat pemberitahuan kedua keluar dan barulah Unhas mencantumkan tenggat waktu pengosongan yakni sebelum Minggu (1/9).
“Sementara proses pindah lokasi usaha itu tidak akan cukup dalam waktu sesegera mungkin. Harus survei lokasi dulu, menyusun denah, compare biaya pembangunan, nego sewa lahan, urus listrik dan air. Proses bongkar pasang kontainer, itu prosesnya tidak bisa diselesaikan sesegera mungkin.” ungkapnya.
Saat ditemui (Red. Catatan Kaki), Rira juga memperlihatkan bukti surat kontraknya dengan pihak Unhas tentang PERJANJIAN PEMANFAATAN LAHAN USAHA/JUALAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS HASANUDDIN. Di dalam surat tersebut tertera kontrak perjanjian pertanggal 15 Januari 2024 hingga akhir Desember 2024.
Tak sampai di situ, Rira juga mengaku telah melunasi biaya sewa selama setahun. “Kenapa saya ambil (sewa) kemarin yang setahun karena kalau setahun itu ada diskonnya, jadi saya upayakan itu setahun.” ungkapnya.
Adapun dalam surat perjanjian tersebut, terdapat poin yang dinilai memberatkan para pedagang dan menguntungkan pihak Unhas. Lantaran dari semua poin yang telah disepakati akan gugur bilamana sewaktu-waktu Unhas akan menggunakan bangunan, tempat, lahan/lokasi tersebut. Hal ini disisipkan pada poin 7 pasal 6 tentang sanksi dan pemutusan perjanjian.

Adanya poin yang memberatkan ini jelas merugikan pedagang. Pemutusan kontrak sepihak ini dinilai Rira berdampak banyak pada pedagang kecil seperti mereka. ”Pedagang kecil susah untuk melanjutkan usahanya, bisa mengakibatkan usaha pailit.”
Selain itu, ia juga menceritakan nasib pedagang lain yang menggunakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk menjalankan usahanya. ”Pedagang sulit membayar hutangnya karena usahanya saat ini sudah tidak beroperasi,” ujarnya.
Penggusuran secara tiba-tiba ini, pun menurut Yoox sangat tidak manusiawi dan ia merasa kecewa ”(Unhas) semena-mena memutuskan kontrak dan tidak ada informasi jauh sebelumnya, tidak ada sosialisasi (terkait penggusuran).”
Ketika dimintai keterangan lebih lanjut terkait penggusuran lapak jualan lewat whatsapp (5/9), Syahriadi Kadir sama sekali tak merespons hingga tulisan ini dipublikasikan.
Reporter: Siapaabid
Editor: Anisa Pakulla’
No Comment