Memasuki tahun ajaran 2024/2025, Universitas Hasanuddin (Unhas) kembali menyambut gelombang besar mhasiswa baru program sarjana dan vokasi. Melalui Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) 2024 pada Senin (12/8/2024), Unhas mengumumkan sejumlah mahasiswa baru yang diterima adalah 9.171 orang dari daya tampung tersedia, yakni 11.427 orang. Namun, tidak seluruhnya memiliki kegembiraan serupa riuh tepuk tangan yang menghiasi JK Arenatorium kala PKKMB itu. Sebab, pada sela-sela jumlah nan megah ini, masih ada segelintir mahasiswa baru yang berjalan penuh tatih demi almamaternya sendiri.
Satu di antara mereka adalah Ibrahim (18). Ia telah melulusi program studi (prodi) Konservasi Hutan melalui Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) pada tahun 2024. Sayang, kenyataan pahit segera ditalanginya, lantaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dikenakannya sungguh memberatkan. Penggolongan UKT Ibrahim jatuh pada kelompok III yang berkisar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah) per semesternya, jelas tidak sesuai dengan latar belakang ekonomi keluarga serta kehidupannya sebagai anak yang dinaungi salah satu panti asuhan di Makassar.
Ibrahim telah tinggal di panti asuhan sejak tahun 2018. Keluarga pemilik panti membawa dan membiayainya dari Jeneponto dengan harapan besar akan pendidikan yang lebih baik di Makassar. Bagi Ibrahim, melanjutkan studi di bidang kehutanan telah menjadi impiannya, bahkan sebelum menginjak bangku SMK. Dulunya, ia pernah mendaftarkan diri di SMK Kehutanan Makassar, namun tak berbuah hasil.
Tak menyerah, ia menerima saran dari salah satu anak keluarga pemilik panti yang sudah lama membantunya semasa di panti. “Jadi kata Kak Nunu, daftar saja di Unhas, ambil kehutanan. Nanti lolos di sana, semoga,” kenang lelaki yang akrab disapa Ibra itu (Senin, 22/7/2024). Demi mewujudkan impiannya itu, ia pun mendaftar Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) dengan dibiayai oleh anak keluarga pemilik panti tersebut.
Kini, Ibra telah mewujudkan impiannya tersebut. Hanya saja, langkahnya demikian berat mengingat tarif UKT-nya. Pekerjaan orang tuanya di kampung sebagai petani kebun dengan penghasilan rata-rata Rp350.000 per bulan, jelas tidak sebanding dengan harga yang mesti dibayar untuk berkuliah. “Kalau penghasilan nda pasti sih, karena tergantung hasil panen, juga tergantung harganya di sini,” ungkapnya.
“Kemarin juga itu sempat berpikir, mungkin tidak kubayar dulu UKT-ku dulu ini,” pikirnya.
Maka agar bisa tetap berkuliah, Ibra akhirnya terpaksa merogoh sisa tabungannya dari Kartu Indonesia Pintar (KIP) semasa sekolah. “KIP kuliah 900 (sembilan ratus ribu) saya kasihkan semua ki begitu. Sisanya itu ibu panti yang bayar karena katanya nanti terlambat,” tutur Ibra.
Sebelumnya, Unhas diketahui menaikkan biaya operasional pendidikannya melalui Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 03726/UN4.1/2024 tentang Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa Baru 2024 melalui laman resmi Instagramnya pada 14 Mei 2024. Aturan ini menerapkan kenaikan biaya melalui penambahan golongan baru—yang semula hanya berjumlah delapan pada tahun 2023—yaitu golongan sembilan.
Setelah mendapat protes besar-besaran, akhirnya Unhas kembali merujuk dari Surat Keputusan (SK) Rektor Unhas dengan nomor surat 02914/UN4.1/KEP/2023 tentang Uang Kuliah Tunggal Bagi Mahasiswa Baru Program Sarjana dan Sarjana Terapan Tahun Akademik 2023/2024 yang terbit pada 27 Maret 2023. Rujukan ini juga berlaku dalam penerapan tarif UKT terkini untuk mahasiswa baru tahun 2024.
Untuk mengonfirmasi hal ini, Tim Catatan Kaki pun menemui Subehan selaku Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Keuangan. “Kita (sudah) disuruh kembali ke UKT yang sebelumnya,” ucapnya. (Jumat, 16/8/2024)
Dalam aturan yang berlaku ini, pada poin ketiga tertera jelas kriteria UKT kelompok I (pertama) diperuntukkan bagi mahasiswa kurang mampu secara ekonomi. Lebih lanjut, poin ini menjelaskan beberapa pertimbangan khusus untuk UKT golongan ini, yakni:
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan (terdaftar di Kemensos) dan dibuktikan dengan surat keterangan minimal telah tinggal selama 3 tahun.
- Anak yatim dan memiliki saudara kandung lebih dari 2 (dua) orang yang masih dalam tanggungan orang tua/wali persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki Kartu Indonesia (KIP);
- Memiliki kartu peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementrian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial.
Merujuk pada kriteria ini, jelas terdapat ketidaksesuaian tarif UKT yang didapatkan Ibra. Terlebih, UKT kelompok III (ketiga)—yang didapat Ibra—diperuntukkan bagi mahasiswa kurang mampu dengan kriteria penghasilan orang tua/wali mahasiswa kurang dari Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) per bulan.
Setali tiga nasib dengan Ibra, F—mahasiswa baru tahun 2024—juga meresahkan ketidaksesuaian tarif UKT-nya. Berkuliah di prodi kehutanan tentu menjadi dambaan tersendiri baginya. Oleh karena itu, setelah menemukan namanya lolos SNBT di prodi yang didambakannya, tentu membuatnya gembira.
Nahas, keriangan itu hanya sepintas lalu baginya. Menyusul UKT yang mesti dibayarkannya jelang tenggat waktu, ia kelimpungan di tengah kondisi ekonominya yang juga tak sepadan. Jumlah tarif UKT yang didapatkan F adalah Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) dan termasuk ke dalam golongan V. “Pasti mi kaget karena tidak sesuai sama ekspektasi toh. Di jumlah tanggungan orang tua yang saya kasih masuk juga detail semua, tapi tiba-tiba dapat UKT segitu,” tuturnya kepada tim Catatan Kaki lewat via telepon pada Senin (29/7/2024).
Ia tentu menyadari bahwa tarif kuliahnya ini sangatlah tidak sepadan dengan penghasilan orang tuanya. Ibu F adalah seorang ibu rumah tangga, sedangkan ayahnya adalah seorang pensiunan dengan tunjangan sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah). Kendati demikian, jumlah ini tak seutuhnya didapatkan ayahnya dikarenakan potongan dari bank berupa utang. Sisa tunjangan yang akhirnya dapat dicairkan hanyalah sebanyak Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
Padahal, bila merujuk pada penetapan tarif UKT di Unhas, golongan V—seperti yang dijelaskan pada poin ketujuh—diperuntukkan bagi mahasiswa baru untuk orang tua/wali yang berpenghasilan tetap di atas Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) sampai dengan Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) per bulan.
Di sisi lain, orang tuanya tidak hanya menanggung F seorang per semesternya. Sebab, F memiliki 8 saudara, 4 di antaranya sedang berkuliah. “Mana mi lagi adekku yang tahun depan juga naik mi kuliah, harusnya lebih berat lagi dirasa. Jadi kewalahan orangtuaku.”
Jalan Buntet di Jalur Banding UKT
“Jadi saya yang inisiasi sendiri diriku, berangkat ke Makassar,” cerita F kepada Tim Catatan Kaki.
9 Juli 2024 adalah tanggal yang diingatnya, ketika ia berangkat dari Barru ke Makassar demi bisa mengajukan banding terhadap UKT-nya. Setibanya di Makassar, ia langsung menyambangi fakultasnya dan menemui Andang Suryana Soma, Wakil Dekan 2 (WD-2) Bidang Perencanaan, Sumber Daya, dan Alumni pada Fakultas Kehutanan.
F pun mencurahkan keluh kesahnya terhadap tarif kuliahnya itu. “Saya tanya mi kalau saya tanggungannya orang tuaku ada 8 orang dan yang sementara berkuliah itu 4 orang dengan saya. Sementara penghasilannya orangtuaku, kan nda sebanding sama tanggungan orangtuaku,” kenangnya.
Andang Suryana Soma pun meminta dokumen untuk memverifikasi hal tersebut. Menanggapi permintaannya, F menunjukkan sebuah lampiran surat pensiunan ayahnya. Apa yang tersisa dalam ingatan F mengenai respons Andang ialah gaji ayahnya disebutkan telah sesuai dengan UKT yang didapatkan F sekarang. “Syaratnya memang begitu, jadi gaji 3 juta ke atas dapat UKT segitu,” ucap F menirukan Andang ketika proses banding.
“Jadi saya tanya ki bilang, ini gaji 3 juta pak tidak diterima mi secara penuh karena dipotong dengan utang di bank. Jadi yang diterima bapakku itu sisa sejuta saja,” terang F.
Seketika, F hendak menunjukkan surat peminjaman ayahnya dari bank. Namun, seketika itu juga, pertanyaan F disanggah duluan oleh Andang.
“Tidak jadi pertimbangan itu dek yang potongan dari bank dan sejenisnya, tidak jadi pertimbangan. Tetap gaji yang pokok yang jadi pertimbangan,” tutur F menirukan jawaban WD 2-nya itu.
Akhirnya, F mendapat tawaran dari Andang berupa pembayaran UKT berbentuk cicilan. Namun, F sendiri masih berusaha agar tarif tersebut tetap diturunkan dengan memperjelas kondisinya. “Saya tanya mi jumlahku bersaudara dan lain-lain ke WD 2. Cuman, katanya nda bisa mi turun,” ungkapnya.
Di hari itu, F juga tak sendiri. Ada 4 mahasiswa baru yang juga ikut mengajukan banding. Kenyataannya, mereka juga mendapat hasil akhir yang sama berupa cicilan dua kali yang dibayar setengah selama masa pembayaran UKT untuk mahasiswa baru dan setengahnya lagi dilunasi saat bulan September nantinya.
Menurut Subehan sendiri, bila terdapat ketidaksesuaian pengelompokan UKT dengan latar belakang ekonomi mahasiswa baru, maka perubahan UKT melalui banding memungkinkan terjadi. “Dan yang namanya manusia juga pasti akan ada human error-nya ketika dalam penentuan sehingga dibuka opsi kalau anda memang menganggap bahwa itu tidak fair dalam hal penilaian, ya silakan ajukan, sampaikan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa Unhas juga memfasilitasi perjanjian tertentu dalam membantu mahasiswa baru perihal pembayaran UKT, salah satunya lewat cicilan. Usaha ini dimaksudkan agar Unhas tidak kehilangan kuota mahasiswa baru sebelum dialihkan ke kuota jalur lainnya, yaitu Jalur Non Subsidi (JNS).
Sayangnya, bagi F sendiri, tawaran cicilan ini jelas tidaklah benar-benar solutif bagi kondisinya. Namun—demi bisa melanjutkan pendidikannya—ia akhirnya terpaksa menerima tawaran Andang tersebut.
Layanan Aduan UKT Tersedia, Tetapi Penginformasian Masih Kurang Merata
Mengutip dari rilis pers Direktorat Kemahasiswaan Unhas yang terbit pada 16 Mei 2024, Unhas disebut telah menyiapkan Unit Layanan Khusus UKT untuk mahasiswa baru 2024. Unit layanan ini berlokasi di Unit Layanan Terpadu, lantai dasar Gedung Rektorat Unhas. Terdapat dua fokus utama dalam unit layanan tersebut, yakni konsultasi dan informasi. Pelayanan ini termasuk dalam menjelaskan secara teperinci tentang regulasi UKT di Unhas, prosedur pembayaran, dan skema keringanan biaya.
Hal ini juga dibenarkan oleh Subehan. Ia juga menyebut bahwa segala terkait UKT itu telah diberitahukan kepada calon mahasiswa baru semasa jenjang pendaftaran ulang hingga pelunasan UKT. “Kan ketika orang mendaftar sudah ada. (Misalnya) Kelompok UKT 1 begini, begini, begini (kriterianya). Makanya saya merasa kalau ada yang bilang begitu, itu kurang baca,” pungkasnya.
Berbeda dengan F, Ibra bahkan tak mendapatkan informasi mengenai adanya layanan mengenai UKT berupa banding. “Kemarin cari tau cara ajukan banding, tapi tidak dapat info-info di grup (grup camaba),” ujar Ibra. Justru seusai membayar UKT-nya, ia baru mendapat informasi jalur banding mesti melalui pengajuan ke Unhas.
Bila ditinjau pada laman Penerimaan Mahasiswa Baru Unhas atau https://regpmb.unhas.ac.id, pada kolom Prosedur Daftar Ulang Lulus SNBT terdapat 3 jenis informasi untuk peserta SNBT yang dinyatakan lulus di Unhas. Pertama, ada prosedur pendaftaran ulang peserta yang dinyatakan lulus jalur SNBT 2024. Yang kedua adalah tahapan verifikasi berkas akademik dan verifikasi UKT jalur SNBT. Yang ketiga, ialah biaya pendidikan atau pengelompokan tarif UKT pada setiap program studi Unhas. Di akhir kolom dari laman ini, dicantumkan pula kontak email dan nomor helpdesk Unhas.
Masih di laman yang sama, informasi mengenai panduan pengelompokan UKT maupun rujukan keputusan rektor mengenai UKT yang berlaku tidak dilampirkan. Selain itu, tak ada satu pun informasi mengenai tata cara serta jalur banding untuk UKT—serta Unit Layanan Khusus UKT—disebutkan. Hal inilah yang menjadikan Ibra lebih banyak menggantungkan informasi dari grup camaba meskipun akhirnya tidak tepat waktu.
Subehan sendiri berdalih bahwa informasi-informasi tersebut sudah seharusnya diberitahukan sedari awal. Ia juga membantah klaim yang menyatakan bahwa pihak Unhas tidak transparan. “Kalau kita tidak sampaikan ke dia (publik), mana bisa dia banding, tidak ada dasar kan dia banding,” tuturnya.
Ketika dimintai keterangan mengenai kasus-kasus ketidaksesuaian pengenaan UKT terhadap mahasiswa baru, Subehan menyebut bahwa hal tersebut biasanya disebabkan oleh kurangnya dukungan informasi valid. Informasi yang dimaksudkannya merujuk pada data-data diri mahasiswa baru yang berkaitan dengan latar belakang ekonomi terhadap penentuan kelompok UKT yang berlaku di Unhas.
“Kalau ada yang bilang bahwa saya tidak tau kenapa saya bisa dikasih poin ini, silakan cek sendiri penghasilannya berapa. Pasti kita buka, cuma memang ya, itu tadi, banyak yang tidak baca dulu. Sehingga terjadilah miskomunikasi.” tukas pria tersebut.
Padahal, Ibra sendiri turut mencantumkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) selama pendaftaran ulang. “Seharusnya saya mau masukkan KIP kuliah juga tapi filenya cuma satu ji yang bisa di up, jadi itu mi KKS saja,” kenangnya. Begitu pun slip gaji yang dikeluarkan oleh kantor desanya untuk orang tua non PNS sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) turut dilampirkan dalam melengkapi data.
Sama halnya dengan F ketika pendaftaran ulang. Ia hendaknya melampirkan berkas tambahannya berupa surat keterangan dari bank untuk menjadi bahan pertimbangan. Namun, ia tidak menemukan kolom lain untuk mengupload di laman tersebut. “Karena tidak ada tempat untuk uploadnya. Memang tidak ada dari dari pihak kampusnya untuk lampirkan (berkas tambahan) itu, jadi tidak dilampirkan.”
“Berharap sekali ka untuk turun ini. Karena kalau kampus itu pasti ada mi juga biaya printnya segala macam. Kalau ada UKT segitu 2,5 (dua juta lima ratus ribu), kita juga agak-agak susah untuk bayar UKT sebegitu banyaknya,” tutup Ibra dengan harapannya itu.
Reporter: Anisa Pakulla’, Erick Evangelista Savala & Hanan Afifah Ardjen
Penulis: Erick Evangelista Savala
No Comment