Oleh: Arul
Komunitas keamanan ASEAN atau ASEAN Security Community (ASC) pada dasarnya dibentuk sebagai upaya untuk menjaga kestabilan kawasan Asia Tenggara. Kestabilan politik dan keamanan akan menunjang sektor ekonomi sehingga mampu menciptakan kawasan yang damai sekaligus makmur. Sebaliknya, iklim ekonomi kawasan yang sehat akan menunjang stabilitas politik dan keamanan karena berkurangnya disparitas ekonomi antar negara. Secara teoritik memang tampak sederhana. Tetapi di tataran realitas, jalan menuju integrasi cukup terjal dan berliku. Ditambah lagi kenyataan bahwa ditinjau dari segi apapun, kawasan Asia Tenggara adalah kawasan yang luar biasa majemuk.
Deklarasi Bali Concord III yang ditandatangani oleh sepuluh negara anggota ASEAN beberapa tahunyang lalu menguatkan tekad ASEAN untuk menjadi sebuah komunitas tunggal pada tahun 2015 mendatang. Komunitas ASEAN akan berdiri di atas tiga pilar besar yakni politik-keamanan, ekonomi, dan sosial-budaya. Di antara ketiga pilar tersebut, pilar politik-keamanan masih menyimpan beberapa persoalan fundamental yang cukup mengganjal. Dimensi politik-keamanan sangat vital karena sampai sejauh ini, ASEAN masih diliputi berbagai persoalan isu politik-keamanan terutama menyangkut konflik antar anggota-anggotanya serta mekanisme penyelesaiannya.
ASEAN sejak lama dikritik bahwa bagaimana mungkin terbentuk sebuah komunitas jika ASEAN masih mengkultuskan prinsip non intervensi dan penghormatan terhadap kedaulatan negara lain. Prinsip ini jelas akan menghambat upaya ASEAN menuju integrasi karena non intervensi mengisyaratkan kedaulatan yang tidak bisa diganggu gugat. Sampai saat ini, kedaulatan bagi negara-negara ASEAN masih dianggap sebagai harga mati. Alhasil, ASEAN masih terjebak dalam eksklusivisme sehingga kehendak bersama yang menjadi syarat mutlak berdirinya sebuah komunitas hanya sebatas retorika belaka. Menandatangani sebuah kesepakatan bersama adalah hal gampang. Tetapi mengimplementasikannya adalah hal lain.
Secara geopolitik, kawasan Asia Tenggara adalah kawasan yang labil. Konflik-konflik yang melibatkan negara-negara anggota ASEAN kebanyakan adalah konflik yang disebabkan karena masalah perbatasan. Klaim wilayah seperti Pulau Sipadan-Ligitan (yang akhirnya menjadi milik sah Malaysia), Blok Ambalat, Camar Bulan, kuil Preah Vihear di perbatasan Thailand-Kamboja, serta sengketa teritorial yang sangat kompleks yaitu klaim kepemilikan atas Pulau Spratly dan Paracel di Laut Cina Selatan memberikan bukti empiris bahwa masalah kedaulatan masih menjadi isu yang sangat sensitif di kawasan Asia Tenggara. Pembelaan mati-matian terhadap “kepentingan nasional” ini hanya akan mengarah pada egoisme negara yang bisa menggerus sense of community antar sesama anggota ASEAN.
Krisis legitimasi
Sebagai sebuah rezim internasional, ASEAN memiliki instrumen penyelesaian konflik yang berorientasi ke dalam (inward looking). Instrumen penyelesaian konflik dalam wadah ASEAN sebenarnya lebih dari cukup. Pada tahun 1971 ASEAN mendeklarasikan ZOPFAN (Zone of Peace, Freedom and Neutrality). Kemudian pada tahun 1976 ASEAN menandatangani traktat kerjasama yaitu TAC (Treaty of Amity and Cooperation), serta memiliki Dewan Tinggi ASEAN (ASEAN High Council) yang menangani permasalahan antar negara anggota. Untuk menjamin penyelesaian konflik dengan cara damai, ASEAN membentuk ASEAN Regional Forum (ARF) pada tahun 1994 yang memungkinkan ASEAN bekerjasama dengan negara di luar ASEAN.
Sebagai instrumen perdamaian, ARF menggunakan pendekatan keamanan kooperatif (cooperative security) dimana keamanan kawasan dicapai bukan dengan instrumen militer, melainkan dengan dialog dan konsultasi (Katsumata, 2009: 8). ARF bertujuan membangun Confidence Building Measure (CBM) supaya pihak-pihak yang terlibat konflik saling menahan diri dan timbul rasa kepercayaan dan pemahaman bersama. Dengan pemikiran semacam ini, ketegangan antar negara bisa dikurangi sehingga bisa mencegah munculnya situasi yang dikenal dengan dilema keamanan (security dilemma).
Dalam konteks inilah ASEAN masih terkendala masalah legitimasi lembaga yang diciptakannya sendiri. ASEAN hanya berhasil meredam konflik-konflik antar negara anggota, tetapi belum berhasil menyelesaikannya kendatipun instrumen untuk melakukan hal itu sudah ada dan diakui PBB (Luhulima, 2011: 223).ASEAN masihbelum berhasil dalam menyentuh akar persoalan konflik sehingga bilamana satu konflik telah terselesaikan, konflik tersebut masih berpotensi muncul kembali jika ada pemicunya.
Dalam upaya resolusi konflik sampai ke akar-akarnya, negara-negara anggota ASEAN masih belum memanfaatkan instrumen tersebut secara maksimal, bahkan malah menyerahkan penyelesaian konflik kepada Mahkamah Internasional seperti kasus Sipadan-Ligitan dan kasus sengketa Camar Bulan. Peran aktif Indonesia dalam menengahi konflik perbatasan Kamboja-Thailand misalnya, juga tidak dapat digunakan sebagai acuan untuk mengklaim k` eberhasilan ASEAN dalam menggunakan TAC maupun ARF. Alasannya, konflik itu diselesaikan menurut inisiatif Indonesia sendiri sebagai ketua ASEAN, bukan menggunakan mekanisme pencegahan dan penyelesaian konflik seperti tertuang dalam TAC. Melihat kenyataan ini, negara-negara anggota seolah kurang mempercayai kredibilitas institusi multilateral tersebut. Jika ini dibiarkan, maka instrumen penyelesaian konflik tersebut akan mengalami disfungsi dan hanya bersifat simbolik semata.
Jalan masih panjang
Terlepas dari hambatan menuju sebuah komunitas keamanan, peluang ASEAN untuk terintegrasi secara penuh masih terbuka lebar. Komunitas keamanan masih bisa terwujud meskipun antar negara-negara anggota masih menjaga kultus kedaulatan masing-masing. Perselisihan antar negara di kawasan Asia Tenggara memang tidak bisa dielakkan. Tingkat keragaman serta kepentingan antar negara yang saling tumpang tindih yang berujung pada konflik adalah hal lumrah. Tetapi komunitas keamanan tidak mensyaratkan hilangnya konflik-konflik tersebut. Alih-alih menghilangkan konflik, komunitas keamanan merujuk pada kemampuan mengelola konflik dalam sebuah kelompok secara damai (Acharya, 2001: 16). Jadi, tantangan ASEAN ke depan adalah bagaimana negara-negara anggota ASEAN memperlakukan instrumen perdamaian secara legitimate.
Kesiapan ASEAN menuju komunitas keamanan bukan ditentukan oleh keberhasilan para delegasi negara-negara anggota membubuhkan tanda tangan di atas draf kesepakatan. Deklarasi Bali Concord III hanya akan menjadi simbol konsensus di atas kertas jika tidak diaktualisasikan dalam bentuk aksi nyata. Lebih dari itu, kesiapan ASEAN membentuk sebuah komunitas keamanan ditentukan oleh proses ASEAN dalam menyelesaikan konflik antar negara anggotanya secara damai sesuai dengan instrumen-instrumen multilateral yang sudah ada.
Menetapkan 2015 sebagai tahun dicapainya integrasi penuh ASEAN sepertinya keputusan yang tergesa-gesa. Sekali lagi, membentuk komunitas tidak sesederhana konsepnya. Membentuk sebuah komunitas keamanan yang terdiri dari negara-negara berdaulat itu butuh pengorbanan dan konsistensi. Jadi tidak asal mengikuti tren regionalisme yang menjadi karakteristik sistem internasional dewasa ini. Kesuksesan Uni Eropa mewujudkan komunitas bersama tentu tidak bisa dijadikan cetak biru (blue print) pembentukan komunitas ASEAN karena konteksnya sangat berbeda. Tidak seperti Eropa yang pernah mengalami perang besar sehingga pengalaman traumatik tersebut mampu ditransformasi menjadi identitas kolektif (collective identity), Asia Tenggara masih butuh waktu lama untuk mentransformasi egoisme menjadi kehendak bersama.
Komunitas keamanan ASEAN hendaknya dibentuk di atas pondasi identitas kolektif tersebut. Proses pembentukan identitas kolektif ASEAN tidak hanya sebatas norma “ASEAN way” yang telah tercantum dalam Deklarasi Bangkok. Identitas kolektif ASEAN akan terlihat dari seberapa besar kemauan negara-negara anggota untuk memperlakukan ASEAN betul-betul sebagai code of conduct atau rule of the game dalam hubungan internasional di Asia Tenggara terutama sekali yang berkaitan dengan dimensi keamanan kawasan. Jadi kuncinya di sini adalah prakteknya, bukan konsepnya. Jika tidak, komunitas keamanan ASEAN hanya berstatus de jure karena secara de facto masih belum mampu mengimplementasikan aturan yang disepakatinya sendiri.
Penulis adalah mahasiswa jurusan Hubungan Internasional Universitas Hasanuddin
I have noticed you don’t monetize your page, don’t waste your traffic, you can earn additional bucks every month.
You can use the best adsense alternative for any type of website (they approve
all websites), for more info simply search in gooogle: boorfe’s tips monetize your website