EDITORIAL: Saat Pejabat Kampus Was-Was Menghadapi Pertanyaan


Tanggapan penuh makian yang dilontarkan oleh seorang pejabat kampus saat menjawab pertanyaan jurnalis -yang bahkan tidak hendak mempreteli jabatannya- adalah potret kegagapan serius dan ketidaktahuan seorang pejabat atas perannya sebagai pejabat di institusi pendidikan tinggi. Alih-alih memberikan penjelasan yang memadai, dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Hasanuddin (Unhas) malah sibuk mengancam dan mengintimidasi reporter Media Ekonomi FEB Unhas.

Pada Selasa (30/07/2025), reporter dari Media Ekonomi (Medkom) mewawancarai dekan FEB Unhas, Abdul Rahman Kadir, untuk meminta penjelasan terkait polemik nilai error yang didapatkan oleh beberapa mahasiswa di salah satu mata kuliah jurusan di FEB Unhas. Namun bukannya mendengar tanggapan yang memuaskan untuk melengkapi isi pemberitaan, yang ada hanyalah umpatan, makian, dan ancaman yang dilontarkan dari mulut seorang dekan.

Respon emosional yang dilontarkan oleh dekan FEB Unhas ini jauh dari nuansa kepala dingin, juga tentu tidak mengandung argumentasi akademis. Ia hanya menunjukkan kuasa, mempertontonkan kebesarannya agar ditakuti dan dipatuhi. Pejabat kampus takbegitu memahami bahwa aktivitas jurnalistik adalah bagian dari kebebasan akademik.  Dan iklim itu harus dirawat, dijaga, dan dihormati oleh seluruh civitas akademika, terlebih oleh pejabat kampus seperti dekan yang memiliki posisi strategis dalam membuat kebijakan di lingkup fakultas.

Jika tidak setuju dengan pertanyaan yang disampaikan oleh pers kampus, pernyataan yang intimidatif tidak seharusnya dilontarkan oleh pejabat kampus. Apalagi sampai mengancam untuk membawa ke jalur hukum, apabila ada pemberitaan yang tidak mengenakkan baginya.

Apabila ancaman seperti itu serius diucapkan, maka dekan FEB Unhas harus membaca perjanjian kerja sama antara Dewan Pers dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penguatan dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa di Lingkungan Perguruan Tinggi. Isi dari perjanjian kerja sama ini, tepatnya pada pasal 2 ayat 2 tertulis jelas bahwa ruang lingkup kerja sama ini mengatur penyelesaian sengketa yang timbul dari aktivitas jurnalistik mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi.

Alih-alih menciptakan budaya akademik yang sehat, demokratis, dan terbuka, respon pejabat kampus seperti ini malah memperkuat praktik kesewenang-wenangan, sekaligus menampilkan banalitas kekuasaan secara terang-terangan di ruang akademik.

Saat semua pertanyaan yang membuat telinga pejabat kampus memerah, lalu cara meredamnya adalah dengan mengancam pidana lewat delik “pencemaran nama baik”, maka kemerdekaan untuk berpikir, mewartakan berita akan raib dimakan mulut-mulut kekuasaan. Pers kampus dipaksa menjelma sebagai tubuh tanpa pikiran, sikap dan keberanian.

Padahal keberadaan pers kampus salah satunya adalah untuk menjaga check and balance, agar setiap kebijakan dapat diawasi dan dapat memperluas dialog publik -warga kampus- lewat pemberitaan yang bermutu dan memihak.

Sekali lagi, lembaga pers kampus harus tetap menjadi whatcdog (anjing penjaga) bagi rezim universitas, dan aktivitas jurnalistik di lingkungan pendidikan tinggi harus steril dengan praktik-praktik otoritarian, represif dan intimidaitif. Lingkungan akademik harus dirawat dengan ruang yang inklusif, tanpa intimidasi, ancaman, kriminalisasi, maupun praktik diskriminasi.


Previous Senioritas: Jerat Tradisi atau Jembatan Kesetaraan di Kampus Merah (Unhas)?
Next Pengadilan Mengkhianati Keadilan, Kekalahan Gugatan Warga Membakar Api Perlawanan yang Lain

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *