Kepolisian menjemput paksa 11 mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) sejak Selasa malam (12/06) dan berlanjut di hari berikutnya, Rabu (13/06). Masing-masing dari mahasiswa tersebut didatangi langsung di kediamannya.
Awalnya pihak kepolisian membawa 9 mahasiswa ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, Selasa malam (11/6) sekitar pukul 19.00 Wita. Kepolisian menjemput paksa 9 mahasiswa tersebut di rumah Dimas—mahasiswa yang juga dibawa ke Polda, saat mereka sedang mengerjakan tugas sementara yang lainnya tertidur.
Tak hanya berhenti di situ, seorang mahasiswa lainnya didatangi di pondok indekosnya lalu dibawa ke Polda, Rabu dini hari (12/06) pukul 02.30 WITA. Seorang lagi dijemput di rumahnya pada Rabu pagi, pukul 10.00 WITA (12/06). Saat dikonfirmasi (red. Catatan Kaki) 11 mahasiswa tersebut telah dipulangkan.
11 mahasiswa tersebut dibawa ke Polda Sulsel tanpa adanya surat pemanggilan terlebih dahulu. Nadhim, salah satu dari mahasiswa yang dijemput paksa, mengungkapkan tidak adanya surat pemanggilan yang diberikan oleh kepolisian sebelumnya.
HR (inisial) yang menjemput temannya yang dibawa ke Polda membenarkan pernyataan Nadhim. Ia mengatakan temannya juga dibawa tanpa surat panggilan. “Tiba-tiba ji,” ujarnya.
Mengenai hal itu, Ian dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar berkomentar bahwa penjemputan paksa yang dilakukan oleh kepolisian kepada 11 mahasiswa Unhas merupakan tindakan di luar prosedur penangkapan. Ia menyinggung aturan Kapolri yang membahas mengenai hal tersebut. “Pemanggilan yang bukan tersangka nda bisa dilakukan penjemputan paksa,” ujar Ian.
Adapun tindakan kepolisian ini didasari dengan adanya aduan pencemaran nama baik dan dugaan penyebaran informasi hoaks soal kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dilakukan Unhas. Mengenai pencemaran nama baik tersebut, dalam hal ini merujuk pada konten video yang dipublikasikan oleh Serikat Mahasiswa Unhas (SEMAUN) di kanal media sosialnya.
Seturut dengan itu, Nadhim juga menyampaikan, “Dipermasalahkan dari sana (pengadu) terkait video.”
Ia mengungkapkan alasan lain penangkapan tersebut, yakni dari penilaian yang disampaikan pihak kepolisian bahwa tidak adanya kenaikan UKT di Unhas. “Dari pihak kepolisian, katanya, keterangannya tidak naik (UKT) karena mereka sudah lakukan pemeriksaan di bidang rektorat sama kemahasiswaan, bendaharanya, makanya mereka juga berani bilang ini hoaks,” lanjut Nadhim.
Menurut salah satu sumber Catatan Kaki, aduan ini dilayangkan oleh pihak kampus, Universitas Hasanuddin (UNHAS).
Nadhim pun mengatakan hal serupa bahwa adanya keterlibatan kampus. Walaupun begitu, ia mengaku tidak tahu dengan pasti siapa yang melakukan pelaporan.
Dugaan terkait aduan tersebut dikonfirmasi kemudian oleh Amir Ilyas selaku Ketua Pengawasan, Keamanan, dan Ketertiban Kampus Unhas. Ia mengatakan tahu adanya penangkapan mahasiswa Unhas tersebut. Namun, ia tidak mengetahui alasan penangkapannya.
“Iya (saya tahu), (tapi) tidak tahu kasus apa,” ujar Amir via whatsapp, kamis (14/6). Ia juga menyampaikan belum ada informasi yang diterimanya mengenai hal tersebut.
Berbeda halnya dengan Jamaluddin Jompa selaku Rektor Unhas, ketika dihubungi via whatsapp (15/6) untuk konfirmasi, ia hanya menyinggung alasan penangkapan ini tidak berhubungan dengan aksi demonstrasi kemarin (29/05). “Konfirmasi ke pak Sawedi detailnya, ya. Yang jelas (penangkapan) bukan karena demo.”
Ia pun langsung mengarahkan agar menghubungi Sawedi Muhammad (Kepala Kantor Sekretariat Rektor Unhas) mengenai detail lebih lanjut. Terpujinya, ia juga langsung memberikan kontak Sawedi.
Ketika Sawedi dihubungi (15/6). Bukannya memberikan konfirmasi, justru ia mengatakan belum mengetahui perihal adanya penangkapan dari kepolisian. “Saya sampaikan kalau belum ada info resmi (penangkapan mahasiswa). Saran saya lacak infonya di Polda.”
Pun saat dikonfirmasi ke Humas Polda, Didik Supranoto, lewat whatsapp (20/6) tak ada balasan sama sekali. Bahkan sampai tulisan ini dipublikasikan, kami (red. Catatan Kaki) tidak mendapat respons balik atas permintaan konfirmasi tersebut.
Mengenai delik aduan atau pasal pidana terkait aduan pelaporan belum ada bukti yang ditemukan.
Reporter: Lullaby_Boy
Editor: Anisa Pakulla’
No Comment