catatankaki.info — “Tolak Pelarangan Aktivitas malam” Begitulah tulisan yang terpajang pada sebuah spanduk putih di depan Sekretariat Senat Mahasiswa Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP) Unhas. Kalimat provokatif tersebut merupakan bentuk kekecewaan para mahasiswa terhadap kebijakan baru birokrasi Unhas yang melarang adanya aktivitas malam di dalam kampus.
Kebijakan baru tersebut menjadi salah satu isu terhangat dikalangan para mahasiswa Unhas saat ini terutama ditataran lembaga kemahasiswaan yang pada dasarnya melakukan aktifitas kelembagaan pada malam hari.
Ketua Senat Fakultas Kelautan dan Perikanan Unhas Rahmat mengungkapkan aksi penolakan ini di lakukan karena adanya isu yang mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan segera di bahas dalam tataran birokrasi fakultas dalam waktu dekat ini.
”Sebenarnya spanduk ini kami pajang sebagai bentuk sambutan dan ketidaksetujuan kami terhadap kebijakan yang akan diberlakukan tersebut, karena beberapa informasi yang saya dapatkan bahwa Wakil Rektor III dan para jajaran wakil Dekan III fakultas akan melakukan pertemuan untuk membahas mengenai kebijakan pelarangan aktifitas malam,” tutur Rahmat.
Isu pelarangan aktifitas malam mulai beredar sejak terpilihnya Rektor baru Universitas Hasanuddin Ibu Prof. Dr.Dwia Aries Tina Palubuhu. Dimana diawal pelantikannya beliau mengatakan bahwa pembayaran listrik kampus melonjak tinggi sekitar Rp. 1 miliar. Sehingga salah satu cara untuk mengurangi pemakaian listrik yang banyak yaitu dengan pelarangan aktivitas malam kepada mahasiswa utamanya lembaga kemahasiswaan.
Beberapa lembaga mahasiswa Unhas menganggap kebijakan ini hanyalah merupakan cara yang dilakukan para birokrasi untuk semakin melumpuhkan lembaga kemahasiswaan yang semakin hari semakin terintervensi oleh para birokrasi dengan menghubungkan kegiatan lembaga dan akademik sebagai ancaman (Skorsing atau DO) !!!
Penulis : Ib
Editor : Arham
No Comment