catatankaki.org — Pangdam XIV Hasanuddin akan dilaporkan LBH Makassar ke Presiden RI dan Komnas HAM terkait kasus upaya penggusuran terhadap 28 KK warga Barabaraya Kecamatan Makassar. Hal ini disampaikan oleh Edi Kurniawan selaku Koordinator Bidang Hak atas Lingkungan Hidup LBH Makassar saat konferensi pers di Kantor LBH Makassar, Rabu (26/07/2017).
Pangdam XIV Hasanuddin dinilai tidak mentaati hukum karena telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 7 Juli 2017 yang isinya meminta kepada 28 KK warga Barabaraya untuk meninggalkan tanah yang ditempati. Padahal kasus tersebut masih dalam proses pengadilan yang notabenennya tidak boleh dilakukan penggusuran selama belum ada putusan.
Tindakan Pangdam XIV dengan mengeluarkan surat edaran dinilai sebagai perbuatan melawan hukum dan pelanggaran atas hak-hak warga Barabaraya.
Lebih lanjut, secara institusi TNI AD dalam hal ini Pangdam XIV sama sekali tidak mempunyai wewenang untuk melakukan eksekusi tetapi hanya bisa dilakukan oleh pengadilan.
“TNI AD tidak punya wewenang dalam penggusuran kecuali mau melawan hukum dengan main hakim sendiri, hukum apapun itu eksekusi hanya boleh dilakukan oleh pengadilan“, tegasnya.
Padahal Priseden RI melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Komnas HAM telah melayangkan surat kepada Pangdam XIV untuk melakukan penundaan pelaksanaan penertiban lahan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku. Namun tetap saja tidak diindahkan oleh Pangdam XIV yang lebih memilih main hakim sendiri.
Akan hal tersebut, LBH Makassar bersama dengan warga Barabaraya akan melaporkan kasus tersebut kepada Presiden RI melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Komnas HAM RI untuk memberikan teguran keras kepada Pangdam XIV karena tidak mentaati proses hukum yang berlaku.
Sementara itu, Muhammad Nur selaku warga Bara-baraya menceritakan kegelisahannya dengan keluarnya surat edaran tersebut.
“Setiap malam itu kami tidak merasakan tidur nyenyak karena ada kekhwatiran rumah kami akan dibongkar, saat ini kami ronda setiap malam, ini membuat anak-anak tidak sekolah lagi karena bergadang malamnya” katanya.
Sengketa lahan Barabaraya telah berlangsung beberapa bulan belakangan. Selama itu Pangdam XIV Hasanuddin telah melakukan tindakan premanisme dengan mengintimidasi warga untuk meninggalkan rumah yang telah ditempati puluhan tahun.
Bahkan ancaman penggusuran telah dilayangkan hingga Surat Peringatan (SP) ketiga. (Han Duck)
Betapa hatiku pilu, telah jadi mafia tanah pahlawanku
No Comment