HGU PTPN XIV Berakhir: Petani Takalar Dorong Pemkab Selesaikan Konflik Agraria


Ratusan warga Kecamatan Polombangkeng Utara yang terhimpun dari 9 desa dan berbagai kelompok masyarakat sipil lainnya tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Monopoli Tanah (GERAMT) melakukan aksi demonstrasi, pada Rabu (26/6). Aksi ini dilakukan di tiga titik, yakni di kantor Bupati Takalar, depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Takalar dan di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV Takalar. Dalam aksi tersebut, warga menuntut agar pemerintah Takalar menyelesaikan konflik agraria, sekaligus merespon tanggapan perwakilan Bupati Takalar pada aksi 5 Maret 2024 lalu.

Melisa selaku Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengatakan bahwa tujuan utama aksi ini untuk menagih janji dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan BPN Takalar pada aksi 5 Maret lalu. Dalam aksi tersebut, pihak kedua lembaga berjanji akan melakukan pembahasan mengenai konflik agraria terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIV.

“Aksi hari ini tujuan utama warga ingin meminta komitmen Bupati dan BPN takalar terkait penolakan perpanjangan HGU,” katanya.

Namun sama seperti aksi sebelumnya, Setiawan Aswad selaku Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Takalar kembali tidak dapat ditemui dengan alasan perjalanan dinas. Selain itu, Muhammad Iqbal sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Takalar mengatakan bahwa sejauh ini belum ada rekomendasi perpanjangan HGU.

“Sejauh ini sepengetahuan saya sebagai kesra, belum ada rekomendasi perpanjangan yang dikeluarkan oleh bapak pejabat Bupati Takalar,” ucapnya.

Sementara itu, Ati, salah satu massa aksi mengeluhkan acuhnya pemerintah terhadap rekomendasi mediasi Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM).

“Sudah dua kali mediasi dengan Komnas HAM, namun tidak ada titik terang. Bahkan saat itu, BPN dan pemerintah kabupaten sepakat membentuk tim untuk plotting area. Ternyata sampai sekarang tidak ada juga,” keluhnya

Sebelumnya pada 25 Januari 2023, Komnas Ham melakukan mediasi yang melibatkan dua desa, yakni Desa Lassang Barat dan Desa Parang Luara. Di mediasi tersebut, turut menghadirkan perwakilan komnas HAM, Pemkab Takalar, BPN SulSel, KPA (Konsersium Pembaruan Agraria) SulSel, SP (Solidaritas Perempuan) Anging Mammiri dan LBH makassar.

Dalam pertemuan tersebut telah disepakati 11 butir kesepakatan. Pada poin ke-6,7,8 tertulis bahwa Pemkab dan BPN Takalar harus melakukan plotting wilayah yang menjadi objek sengketa. Namun setahun berlalu, kesepakatan tersebut belum menghasilkan tindakan apa pun dari pemerintah.

Saat ditemui massa di kantornya sore tadi, Irvan kepala ATR/BPN Takalar mengaku siap melaksanakan rekomendasi tersebut. “Saya dari kantor Pertanahan Kabupaten Takalar siap menindaklanjuti kesepakatan-kesepakatan yang dilakukan tahun lalu itu.” jawabnya

Sebenarnya, warga telah terlebih dahulu berupaya melakukan plotting lahan. Inisiatif ini diambil karena tidak ada respons dari pemerintah pasca dilaksanakan mediasi, sekitar 3 dari 9 desa telah selesai dipetakan oleh KPA SulSel.

  • Lassang Barat: 158 KK, 234 Bidang, 169 Ha
  • Parangluara: 90-an KK, 194 Bidang, 91 Ha
  • Towata: 28 KK, 58 Bidang, 56 Ha

Selanjutnya, proses plotting secara berkala dilakukan pada 6 desa yang tersisa.

Syarifuddin melakukan penandatanganan surat penolakan perpanjangan HGU

Sejauh ini warga terus mendorong pemerintah kabupaten takalar untuk menyelesaikan konflik agraria yang terjadi. Kepala bagian (Kabag) Prokopim Sekretaris daerah (Setda) Takalar, Syafaruddin, telah melakukan penandatanganan sebagai tanda terima surat penolakan perpanjangan HGU yang diajukan oleh warga. Ia juga menjanjikan mediasi yang melibatkan pemerintah desa, kecamatan, BPN hingga Bupati dan dihadiri oleh 50 warga. Namun, belum ada kepastian hari dan tanggal mediasi tersebut dilaksanakan.

“Kita laksanakan pekan depan,” ucapnya kepada massa aksi.


Reporter: Alicya Qadriyyah Ramadhani Yaras

Editor: Anisa Pakulla’

Previous Unhas Darurat Demokrasi, Aksi Protes Berujung Intimidasi Mahasiswa
Next 11 Mahasiswa Unhas Dijemput Paksa oleh Kepolisian

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *