Aliansi Bara-Baraya Bersatu dorong diungkapnya nama pemohon eksekusi yang asli


Kabar ancaman penggusuran warga Bara-Baraya memasuki babak baru. Pada tanggal 17 juli 2024, Pengadilan Negeri Makassar melakukan rapat koordinasi yang menghasilkan putusan bahwa akan dilaksanakan penggusuran sebelum masa pengamanan pilkada. Merespons itu, Aliansi Bara-Baraya Bersatu (ABB) Melakukan unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus, jalan R.A Kartini, pada Selasa (30/7/2024). 

Melalui selebaran yang tersebar, ABB menyoroti banyak kejanggalan yang menyertai kasus ini. Mulai dari penggugat yang tidak pernah hadir sepanjang persidangan termasuk dalam sidang mediasi hingga penggugat yang telah meninggal pada 2021. Namun, dalam surat rapat koordinasi yang tersebar tertanggal 17 juli 2024 tertulis nama Nurdin dg Nombong sebagai pemohon eksekusi. 

“Rasanya aneh jika orang meninggal meminta permohonan eksekusi,” tegas Andarias.

“Jika ada orang lain sepeninggal Nurdin dg Nombong yang menjadi pemohon eksekusi, sekiranya kami sebagai warga harus tau persis apa legal standingnya,” lanjutnya.

Pada 24 Juli 2024, tim bantuan hukum LBH Makassar mengirimkan surat permohonan informasi eksekusi ke Pengadilan Negeri Makassar. Namun hingga saat unjuk rasa dilakukan, tak ada informasi tambahan mengenai hal tersebut.

“Tanggal 24 juli Kami sudah coba menyurat, kami coba mau buka siapa pemohon eksekusi. Sudah sepekan lebih, kemarin kami datang lagi, tapi katanya masih di proses,” jelas Ian selaku tim bantuan hukum.

Sekitar pukul 12.45, Humas Pengadilan Negeri Makassar yang diwakili oleh Wahyudi dan Arif Wicaksono serta Syarifuddin selaku Kapolres, melakukan mediasi dengan warga dan tim bantuan hukum. Tetapi dalam mediasi tersebut, Humas tak bisa memberi penjelasan mengenai kejanggalan yang ditemukan oleh warga. Mereka lebih banyak mencatat. 

Pada mediasi tersebut juga, Andarias menegaskan agar balasan surat permohonan informasi harus lengkap dengan data kepemilikan pemohon atas tanah yang menjadi sengketa. 

“Kami harap nantinya balasan surat tersebut tidak hanya berisi nama pemohon eksekusi, tapi juga beserta data data, yang membuktikan bahwa pemohon eksekusi mempunyai legal standing yang layak,” tegas Andarias


Reporter : Alicya Qadriyyah Ramadhani Yaras 

Editor: Anisa Pakulla’                                                                                         

Previous Asmaraloka di Tepi Pelabuhan
Next Jaga Keutuhan Demokrasi: Rakyat Makassar Bersatu Kawal Putusan MK

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *