Sidang Perdana Gugatan Perlawanan Eksekusi Warga Bara-Baraya, Pemohon Eksekusi Tidak Memiliki Kedudukan Hukum Yang Sah


Dok. LBH Makassar

Sidang perdana gugatan perlawanan eksekusi yang dilayangkan oleh warga Bara-Baraya berlangsung pada Selasa Siang (11/03) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, di Ruangan Prof. Oemar Seno Adji, S.H. Dalam persidangan tersebut, tidak dihadiri langsung oleh pihak prinsipal (tergugat langsung), Itje Siti Aisyah.

Pada proses persidangan awal ini, majelis hakim melakukan pemeriksaan atas isi materi gugatan perlawanan eksekusi dan pencocokan identitas pihak dalam perkara. Namun, pihak terlawan eksekusi hanya dihadiri oleh Agusta R. Lasompuh selaku kuasa hukum dari Itje Siti Aisyah.  

“Ini juga menjadi kekecewaan bagi kami sebagai penggugat, pihak prinsipal tergugat (Itje Siti Aisyah) itu tidak hadir. Sebenarnya ketidakhadiran pihak prinsipal ini membuat kami bertanya-tanya, apakah memang Itje Siti Aisyah ini ada orangnya atau tidak ada,” ungkap Muhammad Ansar, selaku kuasa hukum warga Bara-Baraya setelah persidangan.

Sejak perkara asal No. 255/Pdt.G/2017/ PN MKS yang menggugat warga atas kepemilikan tanah sampai pada sidang gugatan perlawanan eksekusi bergulir di persidangan. Pihak yang mengeklaim diri sebagai ahli waris dari Modhinoeng Dg. Matika yaitu Nurdin Dg. Nombong dan Itje Siti Aisyah, tidak pernah satu kali pun menghadiri agenda persidangan.

“Nurdin Dg. Nombong pun sebagai penggugat perkara asal, itu tidak pernah hadir dalam persidangan, begitu pun dengan Itje Siti Aisyah. Dari dulu sampai sekarang warga tidak pernah melihat siapa itu Itje, siapa itu Nurdin Dg. Nombong,” tambah Ansar.

Sebelumnya, Itje Siti Aisyah yang mengeklaim diri sebagai ahli waris sah dari Nurdin Dg. Nombong telah mengajukan permohonan eksekusi atas tanah yang ditempati oleh warga Bara-Baraya. Warga kemudian mempertanyakan status kedudukan hukum dari Itje Siti Aisyah.

“Itje Siti Aisyah kita juga tidak tahu, makanya kita gugat legal standingnya. Artinya kedudukan hukumnya ini layak atau tidak karena kami mensinyalir bahwa Itje Siti Aisyah ini dimunculkan tiba-tiba,” ucap Andarias, warga Bara-Baraya.

Andarias juga menduga bahwa prinsipal tergugat yakni, Itje Siti Aisyah tidak memiliki garis keturunan waris dengan penggugat perkara asal, Nurdin Dg. Nombong. Ia mengungkapkan bahwa saat Nurdin Dg. Nombong menggugat warga pada 2017, ia tidak mengatasnamakan keluarga tetapi hanya mengatasnamakan pribadinya.

“Nurdin Dg. Nombong tidak mengatasnamakan keluarganya, tapi dia mengatasnamakan dirinya sendiri pribadi. Maka yang harus meneruskan adalah anaknya sebagai ahli waris yang sah, bukan orang lain di luar anaknya,” terang Andarias.

Termuat dalam isi gugatan warga, melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar telah diuraikan fakta bahwa terlawan eksekusi, Itje Siti Aisyah dalam gugatan perlawanan tidak memiliki kedudukan secara hukum sebagai pemohon eksekusi. Dalam hal ini, pemohon eksekusi bukanlah ahli waris dari Nurdin Dg. Nombong.

Warga Bara-Baraya sebelumnya telah menemukan adanya indikasi pemalsuan keterangan dari Nurdin Dg. Nombong atas hilangnya Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4/1965 yang pada 2016 terbit Sertifikat Pengganti (SHM No. 4/2016) yang menyatakan tidak ada pecahan (proses jual beli) seperti yang tertera di SHM No. 4/1965. Sertifikat pengganti itulah yang digunakan sebagai alasan untuk menggugat warga Bara-Baraya. Warga pun juga telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan keterangan tersebut ke Polda Sulawesi Selatan dengan nomor LP/B/79/II/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN.

Andarias berharap dengan adanya laporan tersebut, dapat ditemukan fakta-fakta yang sebenarnya bahwa jika ternyata ada pemalsuan keterangan dari Nurdin Dg. Nombong. “Maka itu berarti proses hukum selama ini didasarkan pada kebohongan, karena dasarnya adalah sertifikat 2016 (SHM No. 4). Bahwa kemudian nanti sertifikat 2016 (SHM No. 4) itu dianggap tidak sah, maka berarti semua akan dianulir. Dalam hal ini kita berharap pengadilan bisa lurus, bisa betul-betul merujuk pada fakta yang sebenarnya,” jelas Andarias.


Reporter: Ahmad Adhitya

Previous JADWAL PENGGUSURAN DITUTUP-TUTUPI, LBH: BARA-BARAYA ITU NON-EXECUTABLE!
Next Aldi Di Antara Bayang-Bayang Intimidasi dan Ancaman

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *