Bara-Baraya Siaga 1, ABB Laporkan Bukti Pemalsuan Keterangan yang Dilakukan oleh Nurdin Dg. Nombong


Ancaman penggusuran terhadap warga Bara-Baraya memasuki babak baru. Lewat Tribun Timur yang terbit pada Kamis (6/2/2025), Sibali, Humas Pengadilan Negeri (PN) Makassar membenarkan kabar mengenai permohonan eksekusi yang dilayangkan penggugat. Merespons itu, Aliansi Bara-Baraya Bersatu (ABB) terus berjaga hingga hari ini (8/2/25).

Sementara melalui siaran pers yang beredar, ABB menegaskan pihaknya telah menemukan bukti bahwa penggugat Nurdin Dg. Nombong selama ini telah memalsukan keterangan mengenai kehilangan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4 tahun 1965. Menurut ABB, sertifikat tersebut tidak hilang melainkan tidak dimiliki penggugat sebab tanah tersebut sudah dijual.

“Pihak kepolisian menerima laporan kami, setidaknya ketika warga ingin melakukan peningkatan hak, namun terhalangi dengan adanya sertifikat pengganti tahun 2016. Sedangkan berdasarkan sertifikat nomor 4, tanah tersebut sudah habis terjual,” ungkap salah seorang warga Bara-Baraya dalam siaran pers tersebut.

Lalu pada Kamis (6/2/2025), warga Bara-Baraya resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan keterangan atas Akta Otentik di Polda Sulawesi Selatan dengan nomor LP/B/79/II/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN. Laporan pidana itu didasarkan atas ditemukan putusan Nomor: 2/Pdt.G/2017/PN Mks yang menunjukkan pihak Nurdin Dg. Nombong dkk menggugat HW (warga Bara-Baraya) terkait kasus Wanprestasi.

Dalam putusan tersebut, memberikan petunjuk baru terhadap warga Bara-Baraya pada tahun 2013 Nurdin Dg. Nombong telah melaporkan kehilangan SHM No. 4 yang berlokasi di Kamp Bara-Baraya, Kec. Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan seluas 32.040 M2 atas nama Moedhinoeng Daeng Matika. Adapun laporan tersebut telah dimuat juga pada harian Tribun Timur tertanggal 25 Juni 2013, yang hilang pada bulan Juni 2007 dalam wilayah kota Makassar.

Atas dasar surat laporan kehilangan ini dijadikan alas untuk menggugat salah seorang warga yang telah membeli tanah dengan objek yang tertuang dalam SHM No. 4. Dalam pokok perkara, memutuskan bahwa warga yang digugat oleh Nurdin dkk harus menyerahkan SHM No. 4, dengan tanggal 26 Juni 1965 kepada Nurdin untuk dikembalikan ke Kantor BPN Kota Makassar dan ditarik dari peredaran.

Atas putusan tersebut, muncul fakta bahwa Nurdin Dg. Nombong telah menjual tanah dengan SHM No. 4. Perkara pelik ini muncul yang kemudian berimbas kepada warga Bara-Baraya, setidaknya sejak hadirnya sertifikat baru SHM No. 4 Tahun 2016.

Dapat disimpulkan bahwa, sebetulnya jika dirunut dari perkara sengketa dengan HW, hal ini menunjukkan bahwa Nurdin Dg. Nombong mengetahui bahwa SHM No. 4 tidak hilang melainkan sedang dalam penguasaan HW.

“Ini merupakan petunjuk kuat bahwa dugaan adanya Mafia Tanah dalam kasus sengketa tanah Bara-Baraya. Sebetulnya Nurdin dkk mengetahui dan telah berbohong jika sertifikat telah hilang,” jelas Razak, pendamping hukum warga.

Selain itu, pihak LBH Makassar juga menilai bahwa wilayah yang menjadi arena konflik kepemilikan lahan sejak 2017 ini tidak boleh dieksekusi. Sebab berdasarkan fakta bahwa tidak adanya batas tanah yang jelas ditunjukkan penggugat selama persidangan. Atas dasar itu, LBH Makassar mendorong PN Makassar menetapkan putusan perkara no.239/Pdt.G/2019/PN Non-Executable.


Reporter: Alicya Qadriyyah Ramadhani Yaras

Previous Aliansi Bara-Baraya Bersatu Long March Respons Ancaman Penggusuran
Next BUNGA DI PUNCAK GUNUNG ES DAN PEMBUNGKAMAN YANG TENGGELAM

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *