JADWAL PENGGUSURAN DITUTUP-TUTUPI, LBH: BARA-BARAYA ITU NON-EXECUTABLE!


Aksi Bara baraya di PN Makassar (17/02/2024)/Dok. Catatankaki

Di bawah panas terik matahari, puluhan warga dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Bara-Baraya Bersatu (ABB) menggelar aksi pada Senin (17/2/2025). Aksi tersebut dilakukan di beberapa titik, yaitu Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Polrestabes Makassar, dan Kantor Pertanahan Kota Makassar (ATR/BPN).

Randa (50 tahun), salah satu warga Bara-Baraya menyampaikan sejumlah tuntutan aksi yang dilakukan, termasuk Surat Permintaan Penundaan Eksekusi dari KOMNAS HAM kepada PN Makassar, Surat Penangguhan Eksekusi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1021 PK/Pdt/2022 dan juga terkait pengajuan surat ke Polda Sulsel atas dugaan pelanggaran hukum yakni pemalsuan data yang diajukan pelapor kepada PN Makassar.

Saat ditanyai terkait kejelasan surat keputusan eksekusi, Randa mengakui bahwa tidak ada kejelasan yang diberikan, baik oleh pihak PN Makassar maupun Polrestabes Makassar.

“Mereka (Polrestabes Makassar) yang diwakili oleh Darminto selaku Kabag Ops mengatakan bahwa (eksekusi dilakukan) minggu-minggu depan. Dia tidak memperjelas bahwa kapan hari-H nya masuk penggusuran di Bara-Baraya, dia cuma bilang minggu depan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Randa mengatakan bahwa warga khawatir bila pihak Polrestabes Makassar tetap bersikukuh untuk mendengar PN Makassar, yang meminta pengawalan penggusuran warga Bara-Baraya.

Bahkan hingga berlangsungnya aksi di depan Kantor PN Makassar, Ian dari LBH Makassar menyampaikan bahwa laporan pidana terkait pemalsuan keterangan tersebut masih belum mendapatkan SP2P (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Pihak LBH Makassar masih menunggu update sampai sekarang.

LBH Makassar juga menekankan terkait surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh KOMNAS HAM yang dinilai dapat memperkuat upaya hukum yang berjalan, terkait dugaan praktik mafia tanah di Bara-Baraya. Selain itu, pihaknya juga telah menyurat ke MA, untuk menyatakan bahwa wilayah Bara-Baraya tersebut Non-Executable. Surat desakan juga telah dilayangkan kepada PN Makassar untuk menunda eksekusi karena masih ada upaya hukum yang berjalan.

Rekan Ian dari LBH Makassar,  Ansar, juga memaparkan terkait pengaruh laporan pidana tersebut terhadap perkara asal. ”Surat yang diduga palsu tersebut dijadikan sebagai salah satu dokumen dalam penerbitan salah satu bukti yang diajukan dalam persidangan perkara,” imbuhnya.

Penyampaian aspirasi yang dilakukan di depan Kantor PN Makassar mendapatkan respons dari Humas PN terkait bagaimana kejelasan proses eksekusi di Bara-Baraya. ”Sampai saat ini belum ada jadwal eksekusi. Proses eksekusi itu ada namanya rapat koordinasi. Jadi, kalau memang ada eksekusi maka ada penyampaian 3 hari sebelumnya,” terang Sibali.

Pihak PN memberikan tanggapan terkait keberadaan pihak kepolisian di lokasi untuk melihat situasi, dalam hal ini menindaklanjuti permintaan eksekusi. ”Kenapa pihak kepolisian tidak bisa disalahkan juga, karena pihak PN berkoordinasi dengan Polrestabes untuk melihat apa saja dan dimana mau di eksekusi, berapa lokasi yang mau di eksekusi,” lanjut Humas PN tersebut.

Setelah itu, massa aksi kemudian bergeser ke lokasi selanjutnya, yakni Polrestabes Makassar dan Kantor Pertanahan Makassar (ATR/BPN).

Di lokasi terakhir, massa kemudian menuntut pihak BPN untuk membukakan sertifikat pengganti tahun 2016. Namun, BPN tak merespons apa pun. Andarias selaku ketua RT, mengungkapkan kekecewaannya terhadap BPN lewat orasi. Ia mengatakan bahwasanya BPN harus melayani dan mengayomi masyarakat dalam hak atas tanah. Namun, justru BPN ternyata lebih banyak berpihak pada orang yang tidak benar.

”Setiap kali aksi, kami meminta kepada pihak BPN untuk membuka suara, tetapi kalian (BPN) tidak pernah mau. Ini pelayanan publik, maka tidak salah kalau kami kemudian menganggap bahwa BPN bukan lagi oknum, tetapi secara konstitusional adalah mafia tanah.” 

Pihak BPN keluar dari kantor, merespons massa aksi. Mereka mengatakan terima kasih atas apa yang disampaikan oleh massa aksi dan menganggap itu sebagai suatu informasi bagi mereka, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dan memperbaiki hal-hal mengenai layanan yang mereka lakukan.

”Hal-hal yang tadi disampaikan oleh bapak/ibu sekalian baiknya dibicarakan secara persuasif, agar kami bisa menyelesaikan hal-hal yang menjadi tuntutan bapak/ibu sekalian,” jelas Pihak BPN menyampaikan tanggapannya di depan massa aksi. Lalu setelah itu mereka kembali masuk ke dalam kantornya.

Sontak muncul suara riuh massa sebab mereka tidak puas dengan respons pihak BPN. Kemudian salah satu massa kembali berorasi mengungkapkan kekecewaan mereka. Selepas itu, massa kemudian membubarkan diri dan aksi berakhir.


Reporter: Nurul Atira

Previous BUNGA DI PUNCAK GUNUNG ES DAN PEMBUNGKAMAN YANG TENGGELAM
Next Sidang Perdana Gugatan Perlawanan Eksekusi Warga Bara-Baraya, Pemohon Eksekusi Tidak Memiliki Kedudukan Hukum Yang Sah

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *