Puluhan mahasiswa ditahan di Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, mereka ditangkap oleh pihak aparat setelah melakukan aksi demonstrasi Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Kamis (02/05/2024). Penangkapan mahasiswa ini terjadi di dua titik aksi, yakni di Jalan Sultan Alauddin, dan di kampus Universitas Muhammadiyah Makassar (Unismuh).
Awalnya aksi di depan kampus Unismuh tersebut dimulai sekitar pukul tiga sore dengan puluhan massa aksi, beberapa mahasiswa melakukan orasi dan pembakaran ban. Namun, ketika magrib tiba aksi damai tersebut didatangi oleh sekitar beberapa oknum yang membubarkan aksi. Ada beberapa mahasiswa yang berdiskusi dengan pihak aparat di depan kampus, namun setelah itu terjadi aksi dorong mendorong antara mahasiswa dengan pihak aparat.
Tak lama kemudian, unit kepolisian jatanras datang dan mengejar mahasiswa masuk ke dalam kampus. Beberapa mahasiswa dipukuli saat itu. Kemudian, massa aksi yang ditangkap lalu dikumpulkan di samping pos satpam, mereka dinaikkan di truk dan sebagian lainnya di mobil jatanras. Massa yang ditangkap tersebut kemudian dibawa ke Polrestabes Makassar.
Sementara di aksi Federasi Rakyat Mahasiswa Makassar di Jalan Sultan Alauddin juga ditangkap. Nia (samaran) salah satu massa di aksi Aliansi Pendidikan Gratis (Apatis) mengatakan bahwa sekitar pukul enam sore lewat ia melihat beberapa polisi berlarian sambil menggunakan seragam lengkap mengarah ke lokasi aksi di Jalan Sultan Alauddin. Sontak saja, ia berlari mengikuti bersama beberapa teman lainnya. Sampai di lokasi kejadian, ia hanya melihat massa aksi sudah banyak diangkut ke atas mobil dan dibawa ke Polrestabes Makassar. Menurut informasi yang didengar Nia bahwa aksi tersebut berlangsung sampai malam dan menutup jalan sehingga diringkus dan dipukul oleh pihak kepolisian.
Adapun menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, lewat press rilisnya mereka mengatakan telah mengantongi informasi sebanyak 24 orang mahasiswa dari kampus Unismuh yang diserahkan ke unit 1 Tipidum Polrestabes Makassar. Sedangkan untuk mahasiswa dari UIN masih dalam proses identifikasi. Namun, jumlah keseluruhan massa aksi yang ditangkap dan ditahan di Polrestabes ada sekitar 51 orang, di mana 49 diantaranya laki-laki dan 2 perempuan.
Lisa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengatakan bahwa ke-51 orang yang ditahan tersebut tidak berada dalam ruangan yang sama, melainkan terpisah-pisah. Di dalam kantor Polrestabes Makassar, tepat di lantai tiga terdapat unit jatanras dan di lantai dua terdapat unit PPA. Di unit Jatanras, mereka melihat ada sekitar 10 orang dalam keadaan telanjang, tidak memakai baju, sedangkan di unit PPA terdapat 5 orang yang diperiksa.
“Itu selebihnya kami tidak tau mereka di mana,” sambung Lisa ketika diwawancarai (02/05/2024).
Ia menambahkan bahwa dari ke-51 orang yang ditangkap ini, tidak hanya berasal dari kalangan massa aksi, tetapi juga ada kemungkinan dari masyarakat sipil. “Ada 2 orang yang pakai tato dan itu kemungkinan masyarakat sipil, yang 2 orang itu yang katanya pergi fotokopi ktp yang kemudian ditangkap tapi itu belum pasti anunya (orangnya) tapi ada keluarganya di dalam cari mereka,” ungkapnya.
Lisa juga menjelaskan bahwa saat mereka sampai ke Polrestabes Makassar untuk memberikan akses bantuan hukum kepada massa yang ditangkap, para polisi justru tidak mengizinkan. “Kebijakan yang piket bahwa tidak boleh dan intrupsi dari dari wakapolsek, katanya besok baru ditemui. Tapi kami mendesak terus agar teman-teman mahasiswa itu tetap mendapat akses bantuan hukum tapi sekarang belum diberikan dengan banyak alasan,”
Ia membeberkan alasan-alasan pihak polisi yang tidak memberikan akses kepada mereka karena tidak adanya kejelasan siapa-siapa saja yang akan dibantu dalam surat kuasa. Kemudian, mereka berusaha mencari data dan nama-nama yang ditangkap dan memasukannya ke dalam surat kuasa. Namun, pihak polisi masih menolak, tetapi penolakannya lebih diperhalus dengan cara menunda-nunda.
“Tunggu dulu, tunggu dulu, tunggu dulu, dalam rangka pemeriksaan,” ujar Lisa menirukan.
Menimpali hal tersebut, Ian dari LBH Makassar mengatakan bahwa pihak kepolisian terkesan menghalang-halangi. Mereka meminta surat kuasa, tetapi surat kuasa itu harus ditandatangani oleh massa yang ditahan. “Lalu bagaimana caranya kau minta surat kuasa ke kita sementara teman-teman yang diangkat kuasa ini sedang berada dalam penangananmu begitu dan tidak bisa ditemui,” ujarnya.
“Jadi akhirnya akses pendampingan itu, seharusnya pendampingan itu sebelah-sebelahan dan itu tidak terjadi dalam,” ungkapnya saat diwawancarai oleh Catatan Kaki (02/05/2024).
Tetapi ia menambahkan bahwa di dalam Polrestabes Makassar masih 5 orang yang sedang berkompromi dengan pihak kepolisian, diantaranya 2 mahasiswa Unismuh, 1 Wakil Dekan (Wadek) dan 2 dari LBH Makassar.
“Kan tadi sempat ka bicara sama teman-teman Unismuh di atas katanya tidak adaji tindak pidana yang mereka lakukan sebenarnya, cuman ada beberapa represi katanya. Makanya sempat (aparat) menyisir tapi kalau sekarang kondisinya, informasi yang kami dapat itu teman-teman tidak melakukan ji sebenarnya tindakan. Tapi kami itu sebenarnya belum deteksi ya kenapa teman-teman ini ditangkap,” tandasnya.
Adapun sampai pada pukul 23.36, pihak kepolisian belum memberikan akses kepada pihak LBH untuk memberikan layanan bantuan hukum kepada massa yang ditangkap.
“Sekarang teman-teman itu diperiksa tanpa pendamping hukumnya nah itu yang merupakan hal yang melanggar hukum seharusnya, mereka seharusnya didampingi oleh penasehat hukumnya. Apalagi kami ada standby lho di luar,” sambung Lisa.
Reporter: Anisa Pakulla’ & Alicya Qadriyyah Ramadhani Yaras
No Comment