Oleh: Nicholas & Lullabyboy
Prof. Dr. drg. A Arsunan Arsin, M.Kes. Orang-orang kerap menegurnya dalam sapaan Prof Cunank. Dari ketokohan mantan aktivis kampus, tetap dikenal dan dikenang oleh dinda-dindanya. Kini ia merupakan wajah rezim baru[1] birokrasi dalam bidang kemahasiswaan (Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan & Alumni/WR III). Kurang lebih, khalayak pula dapat menemui ketokohan aktivisnya dalam buku autobiografi Mengalir Melintasi Zaman (2018) yang ia tulis sendiri.
Dua hari yang lalu, Penerbitan Kampus (PK) Identitasunhas.com mengalamatkan namanya. Dalam judul WR III Unhas Apresiasi Mahasiswa yang Aktif Menulis[2], Identitasunhas.com memberitakan regulasi universitas yang akan memberikan semacam tip kepada mahasiswa sebagai apresiasi bagi mereka yang memuatkan karya tulisnya dalam media cetak lokal, nasional dan bahkan internasional. Tentunya, regulasi tersebut diglorifikasi demi mengasah literasi mahasiswa nama baik universitas.[3]
Membaca narasi berita menyeluruh, framing dalam alam nalar tentu akan memahat dan mengantarkan pembaca kepada kesimpulan: WR III berdedikasi untuk mengasah literasi [mahasiswa]. Tentu pahatan arah framing tersebut hanyalah, menurut pengetik, glorifikasi semata.
Namun narasi ini tidak akan mempersoalkan perihal berita yang keluar dari meja redaksi Identitasunhas.com. Narasi ditujukan sejatinya untuk mengkritisi hasil ‘produksi’ sosok WR III itu sendiri dalam framing yang telah disinggung dengan menyandingkannya atas berbagai realitas yang dihadapi Pengurus Unit Kegiatan Pers Mahasiswa Universitas Hasanuddin (UKPM UH). Maka dari itu, narasi ini memiliki titik tumpu pada satu pertanyaan: Apakah Prof Cunank memang dapat dikatakan berdedikasi untuk mengasah literasi mahasiswa?
Dengan lugas, pengetik menjawabnya TIDAK, sama sekali TIDAK!
Literasi yang dipahami sebagai kemampuan membaca dan menulis tentu akan meniscayakan nalar kritis. Maka siapa saja yang berkecimpung dalam literasi, tentu terbuka atas pengembangan nalar kritis. Sedangkan nalar yang kritis hanya dapat berkembang sejauh proses dialektis dan autokritik tetap ditopang. Akan tetapi, pantaskah seorang Prof Cunank dianggap berdedikasi untuk mengasah literasi mahasiswa jika ia adalah sosok yang otoriter dan anti-kritik?
Ya! Penanda ‘otoriter’ dan ‘anti-kritik’ absah saja disematkan kepadanya!
Prof Cunank telah mengilustrasikan dirinya sendiri, tidak melalui autobiografinya, mengenai sosok yang otoriter dan anti-kritik melalui penggunaan pendekatan koersif terhadap organisasi kemahasiswaan dengan pelimpahan kewajiban untuk membuat surat pernyataan menerima serta tidak mempersoalkan Peraturan Rektor tentang Organisasi Kemahasiswaan (PR ORMAWA) dan BEM-Universitas. Bahwa dengan hal tersebut, ia telah dengan sewenang-wenang sebagai WR III, menggunakan kekuasaannya tidak mengesahkan atau mengukuhkan kepengurusan UKPM UH.[4]
Prof Cunank telah mengilustrasikan dirinya sendiri, tidak melalui autobiografinya, mengenai sosok yang otoriter dan anti-kritik melalui penggunaan pendekatan koersif terhadap organisasi kemahasiswaan dengan pelimpahan kewajiban untuk membuat surat pernyataan menerima serta tidak mempersoalkan Peraturan Rektor tentang Organisasi Kemahasiswaan (PR ORMAWA) dan BEM-Universitas.
Meski dialog beberapa kali telah ditempuh, tak ada jalan lain selain mengiyakan untuk membuat surat pernyataan tersebut. Alasan di baliknya, tentu: sikap politik penolakan terhadap agenda pembentukan BEM-Universitas dan konten tulisan yang diproduksi UKPM UH dalam catatankaki.info kerap mengkritisi kebijakan kampus.
Namun terlepas dari persyaratan yang WR III berikan kepada UKPM UH sebagai satu-satunya Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang diberikan persyaratan khusus, Prof Cunank yang notabenenya adalah sesosok yang berdedikasi terhadap literasi sebagaimana framing Identitasunhas.com, dengan kesewenang-wenangan atas kekuasaannya, malah ‘mematikan’ UKPM UH yang juga merupakan salah satu ruang literasi, terkhusus dalam bidang jurnalistik dan kepenulisan.
Ataupun dengan dudukan perkara yang lain. Tetapkah pantas seorang Prof Cunank dianggap berdedikasi kepada literasi, jika ia sendiri dengan pembacaan dan penalaran [bersumbu] pendek, menyamaratakan asas organisasi UKPM UH, yakni Sosialis-Demokrat (sosdem), dengan Komunisme? Padahal dalam spektrum ideologi politik, keduanya jauh berbeda. Anggapan bahwa Sosialis-Demokrat berasosiasi dengan Komunisme menandakan bahwa ada kekurangan dalam membaca literatur sosial-politik. Atau bahkan paranoia, terhadap segala sesuatu yang berasosiasi dengan Komunisme yang merupakan peninggalan reruntuhan Orde Baru, masih menggentayanginya. Namun kembali lagi, sosdem sebagaimana asas organisasi UKPM UH hanyalah asas dalam menjalankan praktek-praktek ke-organisasi-an.
Lebih dari itu, Prof Cunank telah memaksa UKPM UH untuk mengganti asas yang termuat dalam AD/ART [harus] menjadi Pancasila. Meskipun sempat asas UKPM UH diubah menjadi asas ‘Kemanusiaan’, tetap tak ada jalan tengah. Harus Pancasila. Tak ada kompromi bagi kepala yang otoriter.
Padahal secara normatif, dalam PR ORMAWA sendiri, terkhusus dalam Pasal 5 Ayat (3) berbunyi “AD/ART organisasi kemahasiswaan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Universitas Hasanuddin dan peraturan lain yang lebih tinggi”. Tafsiran gramatikal dari pasal tersebut menyatakan bahwa, sejatinya asas organisasi mahasiswa tidaklah harus tunduk dalam penyeragaman untuk menjadi Pancasila. PR ORMAWA menyiratkan, bahwa seluruh organisasi mahasiswa sebenarnya dapat menentukan serta merangkai asasnya sendiri, selama tetap berada pada koridor yang tak bertentangan dengan peraturan hukum yang berada di atasnya. Dengan demikian, sebuah organisasi mahasiswa seharusnya memiliki kebebasan untuk menggenggam asas atau ideologi politik lainnya seperti Kemanusiaan, Sosialis-Demokrat, Sosialisme atau bahkan Marxisme.[5]
Di akhir, andai saja narasi ini kemudian berkesempatan untuk mengorbit dalam kolom opini media cetak, pengetik dengan senang hati menanti tip dari Biro Administrasi Kemahasiswaan. Lalu sebagian dari tip apresiasi tersebut akan pengetik sisipkan untuk membeli buku-buku, sebagai bentuk terimakasih, yang tentunya akan diberikan kepada Prof Cunank! Tentu, agar literasi beliau dapat terasah.
***
Jika dua hari yang lalu Identitasunhas.com menyiarkan berita yang menyinggung literasi mahasiswa, siang kemarin, Senat Mahasiswa Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Hasanuddin (SEMA FEB) telah memperingatkan atas ‘bahaya’ minimnya literasi penguasa. Minimnya literasi tersebut setidaknya mengukuhkan watak otoriter dan anti-kritik seorang Prof Cunank. Tepat di hadapan istana rektorat, dengan melangsungkan aksi protes. Teriakan “Kampus mati nalar, demokrasi dimatikan!” masih menggema di daun telinga. Reaksinya pula tak jauh dari cerminan wataknya: Mengintimidasi ekspresi mahasiswa, melarang awak LPM Media Ekonomi merekam berlangsungnya aksi, menolak dialog terbuka dengan massa serta membubarkan aksi itu sendiri. Setidaknya, aksi protes SEMA FEB kemarin telah menggugah, bahwa penguasa-lah yang memang seharusnya dididik [untuk berliterasi]!
[1] Penggunaan istilah ‘rezim’ dalam narasi ini sama sekali tidak bertujuan untuk membandingkan kekuasaan WR III baru dan sebelumnya. Penakanan dari penggunaan istilah tersebut didasarkan dari pernyataan WR III sendiri kepada Pengurus UKPM UH, “Jika UKPM tidak mau mengikuti rezim saya yah sudah, 33 UKM semua mengikut di belakang saya. Hanya kau yang tidak”.
[2] Lihat URL: https://identitasunhas.com/wr-iii-unhas-apresiasi-mahasiswa-yang-aktif-menulis/
[3] Pendapat ini ditopang atas landasan bahwa regulasi tersebut mengharuskan mahasiswa untuk menyematkan keterangan status mahasiswa Unhas dalam kredit penulisan. Sedangkan di sisi lain, salah satu alasan mengapa WR III tidak mengesahkan atau mengukuhkan Pengurus UKPM UH, sebagai organisasi mahasiswa yang berkonsentrasi dalam jurnalistik dan berkaitan dengan kepenulisan, adalah konten tulisan yang diproduksi kerap mengkritisi kebijakan kampus. Maka konklusinya dapat digariskan: WR III mengapresiasi aktivitas literasi mahasiswa, selama mahasiswa berkontribusi dalam menciptakan nama baik universitas tetapi tidak kepada kritisisme terhadap kebijakan kampus!
[4] Lihat URL: http://www.catatankaki.info/penahanan-sk-kepengurusan-ukpm-uh-legal-opinion-atas-penyelewengan-kekuasaan-wr-iii-unhas/
[5] Franz Magnis-Suseno. Dari Mao ke Marcuse: Percikan Filsafat Marxis Pasca-Lenin. (Gramedia Pustaka Utama: Jakarta, 2013) H. 64-65. Jika menafsir Pasal 1 dalam Ketetapan MPRS No. XXV/MPRS/1966 yang menjadi peraturan hukum tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia, paham atau ideologi politik yang kemudian dilarang hanyalah Komunisme/Marxisme-Leninisme. Antara Marxisme dan Marxisme-Leninisme tentulah berbeda. Marxisme adalah kerangka teoritis yang dikembangkan oleh Marx melalui karyanya, sedangkan Marxisme-Leninisme adalah elaborasi atau pengejewantahan dari Marxisme dalam tataran praksis maupun metodologis melalui ‘bumbu’ pemikiran Vladimir Lenin. Adalah Uni Soviet melalui rezim Stalin sendiri yang mengukuhkan Marxisme-Leninisme sebagai ideologi formal dalam Negara dan Partai Komunis. Namun pada intinya, Marxisme dan Marxisme-Leninisme adalah dua kategori ideologi politik yang tidak begitu saja dapat disamakan. Untuk lanjutnya, pembahasan terkait hal ini dapat disimak lebih mendalam pada wawancara Franz Magnis Suseno. URL: https://www.youtube.com/results?search_query=magnis+suseno+marxisme
Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum dan Pertanian
Tulisan ini telah disunting dengan menghilangkan kalimat “Tuduhan komunis kepada UKPM UH oleh Abdullah Sanusi, yakni Direktur Almuni dan Penyiapan Karir…”. Bahwa Abdullah Sanusi tak pernah menuduh UKPM UH sebagai komunis, namun infromasi bahwa banyak yang menuduh UKPM UH komunis memang pernah disampaikan olehnya pada saat UKPM UH diminta mengganti asas dari yang awalnya Sosdem menjadi Pancasila. Olehnya Penulis memohon maaf atas kekeliruan tersebut.
No Comment