catatankaki.org — Akhir Januari 2018 lalu, Kampus Merah digegerkan dengan kasus pelecehan seksual yang dialami salah satu cleaning service oleh seorang pengawas dari pihak perusahaan  yang menjadi vendor di Universitas Hasanuddin (Unhas). Sebelum kasus ini pun mencuat ke permukaan, pihak cleaning service sudah banyak mengeluhkan masalah manajemen perusahan (PT. Ristechindo) sebagai vendor pada periode tahun 2016. Mulai dari upah yang mereka terima tidak sesuai dengan UMK (Upah Minimum Kota) dan tidak merata antara satu pekerja dengan pekerja lainnya, pemotongan upah untuk BPJS, mekanisme penandatanganan kontrak, sampai pada soal jam kerja.

Pihak perusahaan memotong upah cleaning service sebesar Rp. 75.000-100.000’-perbulan sebagai bayaran iuran BPJS. Sementara pada kenyataannya kartu BPJS mereka tidak berfungsi saat digunakan berobat, akibat pihak perusahaan tidak menyetor iuran kepada pihak BPJS. Saat mereka menandatangi kontrak kerja, isi poin dari lembaran kontrak kerja ditutupi sehingga cleaning service tidak mengerti keseluruhan isi dari kontrak yang mereka tanda tangani.

Akhir tahun 2017 pemenang tender penyedia jasa kebersihan Unhas untuk periode 2018 diumumkan, berdasarkan data di LPSE Unhas tender dimenangkan oleh PT. Prima Mitra Klin. Walaupun pada kenyataannya managemen lapangan dari perusahaan baru ini tidak mengalami perubahan dari perusahaan sebelumnya, orang-orangnya tetap sama.

Untuk penandatangan kontrak kerja dari perusahaan yang baru ini, para cleaning service diberitahu bahwa akan dilaksanakan pada awal bulan Februari 2018, dan mengalami beberapa kali pembatalan yang akhirnya berujung pada ketidakjelasan. Justru mereka mendapat pengumuman dari perusahaan, bahwa upah mengalami kenaikan sebesar Rp. 50.000,- dari upah sebelumnya sebesar Rp. 1.200.000 – Rp. 1.700.00, sementara kontrak kerja yang baru belum ditandatangani. Menurut pandangan beberapa cleaning service ini suatu keanehan.

Sebagai reaksi dari masalah-masalah yang dialami dan keanehan kenaikan upah sebelum penandatanganan kontrak kerja yang baru, pada 05 Februari 2018 cleaning service bersama solidaritas dari mahasiswa melakukan aksi di Gedung Rektorat. Mereka menuntut kenaikan upah sesuai UMK, pengembalian iuran BPJS, kejelasan kontrak baru, dan tindak lanjut pelecehan seksual. Mediasi sempat berlangsung bersama pihak Unhas yang diwakili Wakil Rektor III Dr. Ir. Abdul Rasyid Djalil M.Sc dan pihak  PT Prima Mitra Klin yang diwakili H. Muslimin (manajer yang sama dari perusahaan sebelumnya yaitu PT. Ristekindo), walaupun pada akhirnya tidak mendapat keputusan pasti dan kejelasan dari pihak perusahaan.

Pada hari itu, Rektor Unhas Prof. Dr. Dwia Aries Tina Palubuhu M.A, sempat menemui cleaning service dan meminta aksi diberhentikan karena Menteri Sosial akan datang. Dwia berjanji akan menemui pihak vendor untuk membicarakan semua tuntutan cleaning service.

Pasca aksi demontrasi tersebut, kemudian beredar isu dikalangan cleaning service, bahwa akan dilakukan pemecatan terhadap 50% cleaning service yaitu bagi mereka tidak memiliki ijazah dan melampaui batas usia yang ditentukan. “Hati-hati meko yang demo kemarin, adami dicatat dua ratus orang”, ungkap MM menirukan ucapan Sepri selaku pengawas. Sementara cleaning service lain berinisial LN menambahkan, bahwa Sepri sempat menyampaikan akan membuat aturan baru yakni cleaning service yang dipekerjakan minimal memiliki ijazah SMA. “dia bilang akan bikin peraturan baru, hanya yang punya ijazah SMA yang akan dipekerjakan, sedangkan yang tidak punya ijazah akan diberhentikan” pungkas LN. Namun hal itu dibantah oleh H.Muslimin, Ia mengatakan “jadi intinya tidak ada pemecatan karena saya ini masih punya hati nurani, kasian mereka yang tidak memenuhi persyaratan”. Isu pemecatan ini juga dibantah oleh Kepala Biro Administrasi Umum, Andi Darwin. “Saya sudah minta, tolong jangan ada pemecatan, meskipun itu nanti akan diaudit,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Senin (12/2/2018).

Syarat yang dimaksudkan diatas adalah syarat kerja sama yang telah ditetapkan Unhas sebagai penerima jasa, soal standar pendidikan dan usia untuk cleaning service kepada pihak vendor. Menurut H.Muslimin peraturan tersebut dibuat oleh pihak universitas. Hal tersebut dibantah oleh Prof. Ir. Nasaruddin Salam MT selaku sekertaris universitas, “Itu bukan Unhas, itu dari vendornya sendiri,”. Namun hal itu bertolak belakang dengan penyataan Ir. Andi Darwin selaku kepala biro administrasi umum Unhas, “Itu memang unhas yang buat aturan itu. Itu menjadi persayaratan dalam dokumen tender karena kita menganggap batas usia pensiun pegawai negeri itu kan 58 tahun, sementara kalau mau mempekerjakan anak kecil dibawah umur kan melanggar hukum. Jadi, kita hanya menerima dengan batas usia tersebut,” tegasnya.

Karena tidak dapat menemui rektor untuk meminta kejelasan soal tuntutan aksi pada tanggal 5 februari lalu, tim catatan kaki mencoba menghubungi Nasaruddin. Ia pun belum bisa memberi keterangan lebih lanjut soal hasil pembicaraan pihak Unhas dengan vendor terkait tuntutan cleaning service beberapa sesuai janji rektor. Beliau menyarankan, agar menemui Andi Darwin untuk klarifikasi lebih lanjut.

Andi Darwin kemudian menjelaskan lebih lanjut mengenai beberapa tuntutan cleaning service. Ia memberi tanggapan terkait tuntutan kenaikan upah dengan mengatakan bahwa semua hal sudah diatur dalam kontrak dan upah yang ditetapkan perusahaan sudah sesuai dengan aturan tender, serta sudah sesuai standar kelayakan. Ia coba memberikan perbandingan kelayakan upah antara cleaning service dengan tenaga kerja honorer (dengan tingkat pendidikan magister) di Unhas. “Kalau kita di Unhas ini yang S2 itu umumnya 1,6 gajinya untuk honorer, ini cleaning service tidak tamat SD sudah bekerja, sudah mau tuntut macam-macam”, tegasnya.

Andi Darwin juga menjelaskan bahwa upah cleaning service itu diluar wewenang Unhas, karena jalur koordinasinya Unhas yang membayar tenaga kerja kepada penyedianya yaitu PT. Prima Mitra Klin. Selanjutnya upah dibayarkan kepada cleaning service oleh penyedianya tersebut. Tanggapan itu dibenarkan oleh Nasaruddin, “Unhas tidak ada hubungannya dengan gaji Cleaning Service. Unhas membayar ke vendor, dan vendor yang meng-gaji cleaning service”. pungkasnya.

Untuk masalah iuran BPJS cleaning Service yang tidak terbayarkan, Andi Darwin tidak menyebutkan andil Unhas secara langsung. Akan tetapi, beliau sebagai pihak dari Unhas tetap akan mengawal masalah ini. “Itu kewajiban penyedianya. Kasian CS yang BPJSnya tidak berlaku karena iurannya tidak terbayar. Jadi, dari kemarin saya kawal terus”, tambahnya

Ketidakjelasan kontrak kerja cleaning service tidak dibenarkan oleh kepala biro administrasi umum. Menurut Andi Darwin, dalam kontrak kerja ada dua pihak yang bertanda tangan yaitu pihak yang mewakili Unhas yakni bagian keuangan dan perusahaan pemenang tender.“isi kontraknya jelas. Kalau tidak dibaca, itu salahnya mereka. Tidak ada yg ditutupi, bukan kontrak namanya kalo pointnya ditutupi”, jelasnya. Beliau juga menguraikan bahwa ada dokumen tender yang berisikan persyaratan administrasi, persyaratan teknis, dan persyaratan kualifikasi. “Draft kontraknya sudah lengkap dan itu transparan. Mereka download langsung dari internet”, tambahnya.

Dia juga menangngapi soal kasus pelecehan yang dialami cleaning service. Dari penjelasan Andi Darwin, pelaku pelecehan atas nama Amir telah ditindaklanjuti oleh pihak yang berwajib. Namun, ia tidak menanggapi lebih lanjut tentang sanksi hukum yang akan diterima oleh pelaku, hanya saja pelakunya akan dipecat. Andi Darwin juga mengklarifikasi bahwa pelaku tersebut pada awalnya tidak langsung dipecat, hanya dipindahkan ke Fakultas Kedokteran. Ia sudah bicara dengan pihak vendor cleaning service di Fakultas Kedokteran Unhas untuk memecat pelaku. “Pelakunya sudah dipecat karena kita tidak mengizinkan orang seperti itu bekerja di Unhas, boleh dipekerjakan di luar tapi jangan di Unhas”, tegasnya.


Penulis : Nopi, Melbii

Editor : Uk Marco

Previous Mahasiswa dihadang Tentara Bersenjata Lengkap
Next Masuk Kolam Unhas Mesti Ber-uang

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *