catatankaki.org — Mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) kembali melakukan aksi ‘Tolak Revisi UU MD3’ di Pintu Satu Unhas, Kamis (29/03). Aksi ini merupakan yang kedua kalinya setelah awal bulan Maret lalu juga melakukan aksi yang serupa.

Sebelum menuju titik aksi, massa aksi dengan berpakaian almamater ini berkumpul di bawah perpustakaan pusat Unhas sekitar pukul 14.00. Massa aksi kemudian berkeliling tiap fakultas untuk mengajak mahasiswa lain bergabung dalam aksi ‘Tolak Revisi UU MD3’. Setelah sekitar 50-an mahasiswa berkumpul, massa aksi lantas bergerak menuju titik aksi di Pintu Satu Unhas.

Kepulan asap ban yang terbakar mengawali aksi ‘Tolak Revisi UU MD3’. Spanduk besar bertuliskan ‘Tolak Revisi UU MD3’ membentang di jalanan dan cukup untuk menutup akses jalan. Kemacetan di sepanjang jalan Perintis Kemerdekaan memerankan kerisauhan mahasiswa dan  masyarakat lain dalam menolak revisi UU MD3. Sembari melakukan orasi ilmiah, massa aksi juga mengajak partisipasi pengguna jalan dengan membagikan selebaran.

Disahkannya Revisi UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD) ini akan membungkam kebebasan berpendapat (mengkritisi) masyarakat karena kuatnya kekuatan yang diberikan kepada lembaga negara tersebut. Revisi ini akan menyasar kebebasan siapa saja, termasuk pers, LSM, mahasiswa, dan rakyat yang berani menggugat ‘kehormatan’ lembaga itu.

Perjuangan untuk menolak revisi UU MD3 ini tidak akan berhenti sampai disini, tetap lanjutkan penolakan sampai akhir!

Dalam selebaran yang dibagikan oleh para massa aksi, tertera 3 (tiga) pasal dari UU MD3 yang dipersoalkan, berikut kutipannya:

  1. Pasal 7 ayat (3), (4), dan (5)

“Dalam hal setiap orang sebagaiimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.” Ayat 3.

“Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia memerintahkan Kepala Kepolisian Daerah di tempat domisili pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum dan/atau warga masyarakat yang dipanggil paksa untuk dihadirkan memenuhi panggilan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4).” Ayat 4 huruf c.

“Dalam hal menjalankan panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menyandera setiap orang untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari” ayat 5.

Dari pasal ini ditemukan bagaimana DPR beralih menjadi badan ‘anti-kritik’ dengan kesewenang-wenangan kekuatan ‘mem-pidana-kan siapa saja secara paksa’ melampaui tupoksinya sebagai badan legislatif. Hal ini bertentangan dengan prinsip non diskriminatif bahwa siapa saja berhak bebas dari tindak diskriminatif apapun dan dari siapapun (yang di atur dalam Pasal 28 ayat 1). 

  1. Pasal 122 huruf k

“mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan Anggota DPR.”

Pasal ini menjelaskan kita bagaimana DPR memegang kuasa untuk MEMBATASI bahkan MENDEFINISIKAN kritisisme yang dilakukan oleh siapapun. Padahal masyarakat, kelompok masyarakat dan Pers punya hak dan kebebasan untuk bagaimana mengkritisi Negara ataupun badan/elemen penyelenggara di Negara ini. DPR menjadi ‘tirani’ baru yang gampang ‘menciduk’ siapa saja yang dianggap (secara sepihak) merendahkan Anggota DPR dan Anggotanya.

  1. Pasal 245 ayat 1

“Pemanggilan dan Permintaan Keterangan kepada Anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 224 harus mendapatlkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.”

Pasal ini menerangkan kita bagaimana dPR menyalahi prinsip ‘kesamaan di depan Hukum’, dengan mempersulit proses hukum untuk sebaliknya ‘mengusut’ kebobrokan di dalam DPR sendiri, apalagi terkait kasus korupsi. Hal ini melimpahkan semacam Imunitas (kekebalan Hukum) terhadap anggota-anggotanya untuk di proses sebagaimana masyarakat lainnya sebagai subjek hukum.

“Revisi RUU MD3 menjelaskan pada kita bagaimana demokrasi rakyat sedang di batasi dalam cakupan yang melindungi kepentingan para penguasa di negara ini. Diamnya rakyat atau siapa saja ditengah pengekangan ini sama dengan tumbuh suburnya paradiktator dengan wajah baru atau penyamaran melalui badan apa saja di negara ini. Ayo bergabung dengan barisan melawan kekangan atas demokrasi ini, SIAPA SAJA, AYO RAPATKAN BARISAN!” demikian tertera di akhir selebaran.

Massa aksi kemudian membubarkan diri sekitar pukul 17.00. “Perjuangan untuk menolak revisi UU MD3 ini tidak akan berhenti sampai disini, tetap lanjutkan penolakan sampai akhir!” tegas salah satu massa aksi yang tidak ingin disebutkan namanya.


Reporter : Mei

Penulis : Mei

Editor : Petunia

Previous Dana BALANCE 2017 Tidak Terbayar, Kemahasiswaan Manipulasi SK Anggaran
Next Karena (Status) PTN-BH, Anak Yatim Tidak Dapat Belajar Di Unhas

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *