Sebanyak 32 mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) ditangkap dan dibawa ke kantor polisi dalam insiden yang melibatkan aksi protes terkait isu kekerasan seksual di lingkungan kampus. Dua mahasiswa yang ditangkap, San Lee dan Unding memberikan kesaksian mengenai peristiwa tersebut setelah ia dibebaskan.
Penangkapan di Kampus
Pada Kamis(28/11/2024), sekitar pukul 23.30 Wita, para mahasiswa yang sedang berada di fakultas diangkut menuju Rektorat Unhas. Mereka dibawa oleh satpam kampus dan aparat kepolisian. Amir Ilyas, seorang staf kampus, mencatat nama mahasiswa yang dibawa.
Seorang mahasiswa yang kebetulan melintas di sekitar lokasi, dari Fakultas Ekonomi, juga dihentikan dan digabungkan dengan mahasiswa yang sudah dikumpulkan sebelumnya. Setelah pencatatan nama, mereka dibawa ke kantor Polrestabes Makassar, sekitar pukul 01.00 Wita dini hari.
Tindakan di Kantor Polisi
Di kantor polisi, Unding mengaku dipaksa memberikan keterangan tanpa adanya surat resmi. Ponsel mereka disita tanpa surat penggeledahan. Selain itu, San Lee menyaksikan beberapa tindakan intimidasi terhadap mahasiswa lainnya, “Saya juga melihat teman saya ditelanjangi, saya melihat teman saya hampir dipukul, teman saya diintimidasi,” katanya.
Laporan dan Dalang Penangkapan
Penangkapan ini bermula dari pelaporan Burhan Kadir, kasubdid penyiapan karir Unhas. “Saya yang melapor pengrusakan fasilitas kampus,” disampaikan Burhan Kadir saat kami (red: Catatan Kaki) menghubunginya via WhatsApp. San Lee sendiri mengatakan pelaporan ini atas perintah Jamaluddin Jompa (JJ), Rektor Unhas.
San Lee mengkritik keras tindakan birokrasi kampus, terutama Jamaluddin Jompa, menghalangi kebebasan berpendapat. “JJ telah memperlihatkan bagaimana buruknya dia melihat kebebasan intelektual, bagaimana dia mengkerangkeng pendapat-pendapat dari mahasiswanya sendiri. Tidak ada dialektika di kampus unhas, tidak ada sama sekali,” tegasnya.
Penulis : IPSO-FACTO
No Comment