Mengapa pembangunan smelter nikel di Sulawesi justru melahirkan kerentanan baru bagi perempuan di wilayah lingkar industri?
Pertanyaan ini menjadi pintu masuk penting untuk membaca ulang kebijakan hilirisasi nikel yang selama satu dekade terakhir dipromosikan sebagai tonggak kemajuan ekonomi nasional. Pemerintah Indonesia mendorong pembangunan smelter sebagai bagian dari strategi meningkatkan nilai tambah sumber daya alam dan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global, khususnya untuk industri baja dan baterai kendaraan listrik. Kebijakan hilirisasi mineral yang dijalankan pemerintah Indonesia sejak pertengahan dekade 2010-an menandai perubahan besar dalam tata kelola sumber daya alam nasional. Melalui pelarangan ekspor bijih mentah dan percepatan pembangunan fasilitas pengolahan di dalam negeri, negara berupaya meningkatkan nilai tambah komoditas strategis, terutama nikel, yang menjadi bahan baku utama industri baja dan baterai kendaraan listrik.
Dalam peta kebijakan ini, Pulau Sulawesi menempati posisi sentral karena cadangan nikel lateritnya yang melimpah. Berbagai kawasan industri nikel dan smelter kemudian tumbuh pesat di wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan, seperti Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), kawasan industri nikel Kolaka, dan Kawasan Industri Bantaeng. Narasi resmi pembangunan sering menempatkan smelter sebagai simbol kemajuan, industrialisasi, dan transisi energi global. Namun, di balik retorika pertumbuhan ekonomi dan peningkatan Produk Domestik Regional Bruto, muncul kenyataan sosial-ekologis yang jauh lebih kompleks. Operasional smelter tidak hanya mengubah lanskap fisik melalui pembukaan lahan, deforestasi, dan pembangunan infrastruktur besar-besaran, tetapi juga membentuk ulang relasi sosial, pola mata pencaharian, dan struktur kerentanan masyarakat lokal. Dalam konteks ini, perempuan menjadi kelompok yang paling rentan terdampak, namun sekaligus paling jarang diperhitungkan dalam proses perencanaan dan pengambilan kebijakan.
Sejak fase awal pembangunan dan operasional smelter, berbagai laporan masyarakat dan organisasi masyarakat sipil menunjukkan terjadinya degradasi lingkungan di wilayah lingkar industri nikel. Pencemaran udara akibat debu industri, limbah cair yang mencemari sungai dan laut, serta sedimentasi pesisir akibat aktivitas pertambangan dan reklamasi telah mengganggu keseimbangan ekosistem lokal. Di kawasan pesisir Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara, masyarakat melaporkan penurunan kualitas perairan laut yang berdampak langsung pada budidaya rumput laut dan hasil tangkapan nelayan. Sementara di wilayah daratan Sulawesi Tengah, deforestasi dan perubahan bentang alam memperburuk risiko banjir serta krisis air bersih.
Kerusakan lingkungan ini tidak berdampak secara netral. Dalam banyak komunitas, perempuan memegang peran sentral dalam pengelolaan air rumah tangga, kesehatan keluarga, dan ekonomi subsisten berbasis sumber daya alam. Ketika sumber air bersih tercemar atau mengering, perempuan harus menempuh jarak lebih jauh untuk memenuhi kebutuhan domestik. Ketika hasil laut dan pertanian menurun, perempuan kehilangan sumber pendapatan informal yang selama ini menopang ketahanan ekonomi keluarga. Dengan demikian, degradasi ekologis akibat smelter secara langsung memperbesar beban kerja reproduktif dan produktif perempuan.
Ekologi politik memandang persoalan lingkungan bukan semata-mata sebagai masalah teknis atau alamiah, melainkan sebagai hasil dari relasi kuasa politik dan ekonomi. Menurut Blaikie dan Brookfield (1987), degradasi lingkungan selalu terkait dengan struktur kekuasaan yang menentukan siapa yang memperoleh manfaat dari eksploitasi sumber daya alam dan siapa yang menanggung dampaknya. Dalam konteks smelter nikel di Sulawesi, kebijakan hilirisasi dan industrialisasi nikel merupakan produk keputusan politik negara yang berkelindan dengan kepentingan kapital global. Pendekatan ini membantu menjelaskan mengapa kerusakan lingkungan akibat smelter seperti pencemaran udara, air, dan deforestasi lebih banyak ditanggung oleh masyarakat lokal, sementara keuntungan ekonomi dinikmati oleh negara dan korporasi.
Ekologi politik juga menyoroti bagaimana negara sering menggunakan narasi pembangunan dan kepentingan nasional untuk melegitimasi penguasaan ruang hidup masyarakat, termasuk wilayah pesisir dan hutan yang menjadi basis penghidupan rakyat kecil. Dengan demikian, smelter tidak netral secara ekologis, melainkan bagian dari konfigurasi kekuasaan yang timpang. Selain itu, teori seperti Ekofeminisme turut menyoal situasi ini. Memulai dan berangkat dari asumsi bahwa penindasan terhadap alam dan penindasan terhadap perempuan bersumber dari logika yang sama, yaitu patriarki dan kapitalisme. Vandana Shiva (1988) dan Maria Mies (1993) menjelaskan bahwa sistem pembangunan modern cenderung mengeksploitasi alam sebagai objek dan pada saat yang sama meminggirkan pengetahuan serta peran perempuan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Dalam konteks Sulawesi, perempuan memiliki keterikatan langsung dengan lingkungan melalui peran mereka sebagai pengelola air, pangan, kesehatan keluarga, serta pelaku ekonomi subsisten seperti petani rumput laut dan pengolah hasil laut. Ketika lingkungan rusak akibat aktivitas smelter, perempuan menjadi kelompok yang paling pertama dan paling berat merasakan dampaknya. Namun, pengalaman ekologis perempuan ini sering tidak diakui sebagai pengetahuan yang sah dalam perencanaan pembangunan. Ekofeminisme membantu membaca situasi ini sebagai bentuk kekerasan struktural, di mana tubuh perempuan dan alam sama-sama diposisikan sebagai objek yang dapat dikorbankan demi pertumbuhan ekonomi.
Di sisi lain, dampak dan manfaat ekonomi yang dijanjikan industri smelter tidak terdistribusi secara merata. Lapangan kerja formal di kawasan industri umumnya mensyaratkan keterampilan teknis tertentu dan didominasi oleh tenaga kerja laki-laki. Perempuan lokal sering kali tersisih dari peluang kerja tersebut dan hanya terserap dalam pekerjaan informal berupah rendah atau sektor jasa pendukung yang tidak stabil. Kondisi ini menciptakan paradoks pembangunan: wilayah penghasil nikel mengalami pertumbuhan ekonomi makro, tetapi ketimpangan sosial justru meningkat di tingkat rumah tangga.
Marginalisasi perempuan semakin kentara ketika ditinjau dari aspek partisipasi politik dan pengambilan keputusan. Proses perizinan, penyusunan AMDAL, dan perencanaan kawasan industri cenderung berlangsung dalam ruang teknokratis yang maskulin dan elitis. Pengalaman hidup perempuan sebagai pengelola air, pangan, dan kesehatan keluarga jarang diakui sebagai pengetahuan penting dalam menilai dampak pembangunan. Akibatnya, kebijakan mitigasi dampak sosial-lingkungan sering kali gagal menjawab kebutuhan paling mendasar perempuan di wilayah terdampak smelter.
Masalah ini diperparah oleh ketergantungan smelter pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara sebagai sumber energi utama. Penggunaan captive power plant tidak hanya meningkatkan emisi gas rumah kaca, tetapi juga memperburuk kualitas udara di sekitar kawasan industri. Perempuan dan anak-anak, yang lebih banyak menghabiskan waktu di ruang domestik sekitar kawasan smelter, menjadi kelompok yang paling rentan terhadap dampak kesehatan jangka panjang, seperti gangguan pernapasan dan paparan logam berat. Dalam perspektif keadilan lingkungan, situasi ini menunjukkan bagaimana beban ekologis pembangunan ditanggung oleh kelompok yang paling minim kontribusinya terhadap kerusakan tersebut.
Melihat dinamika ini, pembangunan smelter di Sulawesi tidak dapat dipahami semata-mata sebagai proyek ekonomi, melainkan sebagai proses politik-ekologis yang membentuk ulang relasi kuasa antara negara, korporasi, dan masyarakat lokal. Perempuan berada di persimpangan krisis ini. Kendati terpinggirkan dari manfaat ekonomi, dibebani dampak ekologis, dan disisihkan dari ruang pengambilan keputusan. Tanpa integrasi perspektif keadilan gender dan keberlanjutan lingkungan, hilirisasi nikel berisiko mereproduksi pola lama ekstraktivisme, di mana pembangunan nasional dibayar mahal oleh tubuh, ruang hidup, dan masa depan perempuan di wilayah tambang. Dengan demikian, agenda industrialisasi nikel di Sulawesi menuntut evaluasi kritis yang tidak hanya mengukur keberhasilan melalui angka investasi dan produksi, tetapi juga melalui keadilan sosial dan ekologis. Mengakui pengalaman perempuan sebagai subjek terdampak sekaligus agen pengetahuan lokal merupakan langkah penting untuk membangun model pembangunan yang lebih adil, berkelanjutan, dan manusiawi.
DAFTAR PUSTAKA
Asian Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA). 2023. Nickel Mining and Smelter Expansion in Indonesia: Environmental and Social Risks. Asian Energy Economics and Financial Analysis (AEER). 2022. Dampak Industri Nikel terhadap Kehidupan Perempuan di Lingkar Smelter Morowali. Jakarta: AEER.
Blaikie, P., & Brookfield, H. 1987. Land Degradation and Society. London: Methuen.
CERAH (Center of Economic and Law Studies for Human Rights). 2023. Nikel untuk Dunia, Polusi untuk Rakyat. Jakarta.
ESDM Republik Indonesia. 2021. Kajian Dampak Pembangunan Smelter di Kawasan Ekonomi Khusus. Jakarta: Kementerian ESDM.
IUCN NL. 2023. Nickel Rush in Indonesia: Environmental and Social Consequences. Amsterdam. Kabeer, Naila. 1994. Reversed Realities: Gender Hierarchies in Development Thought. London: Verso.
Mies, Maria & Shiva, Vandana. 1993. Ecofeminism. London: Zed Books.
Robbins, Paul. 2012. Political Ecology: A Critical Introduction. Oxford: WileyBlackwell.
Shiva, Vandana. 1988. Staying Alive: Women, Ecology and Development. London: Zed Books.
WALHI. 2022. Pernyataan Resmi Dampak Industri Nikel terhadap Lingkungan dan Masyarakat Sulawesi. Jakarta.
World Bank. 2020. Minerals for Climate Action: The Mineral Intensity of the Clean Energy Transition. Washington DC
Penulis: Zarathustra
No Comment