UNTUK KEDUA KALINYA, BARA-BARAYA BERSATU MENYEMAI KEADILAN

Straight News

Bendera Bara-Baraya Bersatu meninju langit. Catatankaki/Chopss/Kamera

Catatankaki.org – Pasca berlarut-larut perkara bergulir, gugatan Nurdin Dg. Nombong yang menyeret 39 warga Bara-Baraya ke hadapan Pengadilan Negeri (PN) Makassar mencapai pucuknya di hari Kamis (12/03/2020). Ketua majelis hakim dengan intonasi suara datar berucap “… dalam pokok perkara dinyatakan, gugatan penggugat tidak dapat diterima”. Dentum ketuk palu teriring setelah ia membacakan amar putusan selama setengah jam lebih, sejak sidang dibuka sekitar pukul 10:18 WITA.

Takbir “Allahu Akbar” pun menggelegar seraya warga berjalan meninggalkan ruang sidang. Di luar pagar pengadilan, ratusan massa aksi Aliansi Bara-Baraya Bersatu menyambut. Mereka berbagi peluk dan bertukar jabat tangan satu sama lain, merayakan kemenangan atas perjuangan mempertahankan hak atas tanah dari mafia tanah yang berupaya merebut. Arak-arakan kendaraan massa akhirnya membawa ‘keadilan’ pulang ke Posko Perjuangan Bara-Baraya, Jl. Abu Bakar Lambogo.

Potret salah satu mobil yang ditumpangi warga kala arak-arakan menuju jalan pulang. Catatankaki/Famun/Kamera.

Syukur tanpa henti memanjat. Bukan main, sengketa yang berjalan selama 8 bulan setidaknya membuat tidur tak begitu lelap. Tak sedikit dari warga, mahasiswa dan elemen gerakan Aliansi Bara-Baraya menaruh tangis haru dengan rekahan senyum. “Kami sangat berbahagia, kami sudah capek setelah 3 tahun di kasus ini, Alhamdulillah”, ungkap Ratih, satu dari warga tergugat lainnya.

Warga, mahasiswa dan elemen lainnya yang terhimpun dalam gerakan Aliansi Bara-Baraya Bersatu menari sesaat sampai di depan Posko Perjuangan, Jl. Abu Bakar Lambogo. Catatankaki/Chopss/Kamera.

Bertarung di meja hijau, kemenangan warga Bara-Baraya tersebut merupakan kedua kalinya. Tahun 2017 sebelumnya, gugatan atas Perbuatan Melawan Hukum terhadap 18 warga didaftarkan oleh Nurdin Dg. Nombong dengan nomor perkara 255/Pdt.G/2017/PN.Mks. Perkara itu diputus serupa dengan perkara yang bernomor 239/Pdt.G/2019/PN.Mks ini: tidak dapat diterima, atau dalam nomenklatur hukumnya disebut Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.).

Kami sangat berbahagia, kami sudah capek setelah 3 tahun di kasus ini, Alhamdulillah.

Pada pokoknya, hakim telah menyebutkan pertimbangan-pertimbangan mengapa gugatan Nurdin Dg. Nombong tidak dapat diterima, yakni:

  1. Tidak ada atau tidak bisa menunjukkan bukti penanda yang ditujukan kepada tergugat;
  2. Tergugat atau warga telah memiliki Akta Jual Beli (AJB), di mana yang menjual adalah Dg. Ngai sebagai anak Moedhinoeng Dg. Matika yang juga merupakan saudara Nurdin Dg. Nombong; dan
  3. Pihak yang mengeluarkan AJB tidak digugat, yakni Dg. Ngai.

Kuasa hukum warga, Edy Kurniawan, juga menegaskan serupa. “Mengenai objek perkara dalam sidang setempat [Red: Sidang Peninjauan Setempat] yang dilaksanakan tanggal 6 [Februari], penggugat tidak mampu menunjukkan rumah-rumah penggugat, padahal secara hukum harusnya penggugat mampu menunjukan di mana rumah-rumah yang dia gugat”, ia menutur.

Sementara Vizi Sallu yang juga telah mendedikasikan diri selaku kuasa hukum sejak awal perkara ini, menyatakan jika kubu penggugat tidak memasukkan semua pihak yang ada di objek sengketa.

Pun selain menggugat seorang mendiang, Vizi menegaskan pertimbangan ketiga yang telah termuat di atas. “Ketika penggugat cerdas, harusnya saudaranya digugat dan pejabat pembuat akta dimasukkan [sebagai] para pihak”, ucapnya.


Reporter: Rahmat Rastin

Penulis: Rahmat Rastin dan Nicho

Editor: Nicho

 

Previous MENOLAK HUKUM OMNIBUS, MELAWAN PERAMPASAN RUANG HIDUP SEKALIGUS
Next Investasi Nomor Satu, Yang Kedua Represifitas Untuk Mendukung Nomor Satu

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *