“Kau (Aldi) mau cabut gugatan atau tidak? Kalau kau cabut gugatan, saya sudahi permasalahan ini. Kalau tidak, kau akan saya DO!” tegas Marilang, Ketua Majelis Dewan Kehormatan Universitas (DKU)

***

Di tengah hiruk-pikuk kampus, Hamdan Juhannis selaku Rektor UIN Alauddin Makassar menetapkan sebuah Surat Edaran (SE) 2591 pada 25 Juli 2024 lalu. Dalam SE itu mengatur ketentuan sivitas akademika dalam menyampaikan aspirasinya di dalam maupun luar kampus. Para mahasiswa, sekurang-kurangnya dalam kurun waktu 3×24 jam diwajibkan meminta izin terlebih dahulu pada pimpinan universitas atau fakultas dan memperoleh surat izin untuk menyampaikan aspirasi di depan muka umum.

Edaran yang memantik kecemasan itu dibalas dengan aksi penolakan dari mahasiswa. Tepat satu minggu, mahasiwa mulai merespons. Mereka melakukan aksi menolak SE 2591. Pada Rabu, 31 Juli 2024, sekumpulan mahasiswa berdemonstrasi di Gedung Rektorat UIN Alauddin Makassar menuntut pencabutan SE tersebut. Imbasnya, aksi berakhir direpresi oleh Satpam kampus.

Penolakan tidak berakhir di situ saja, mahasiswa kemudian semakin gencar melakukan aksi. Hingga pada Senin, 5 Agustus 2024 lalu, mahasiswa kembali berunjuk rasa di depan kampus 1 UIN Alauddin Makassar yang berujung dibubarkan oleh kepolisian. Sebanyak 27 mahasiswa ditangkap lalu dibebaskan keesokan harinya.

Setelah beberapa kali melakukan aksi, puluhan mahasiswa kemudian mendapatkan surat pemanggilan sidang oleh Dewan Kehormatan Universitas (DKU). Satu di antara mereka adalah Aldi. Seorang mahasiswa dari Fakultas Tarbiyah & Keguruan (FTK) di UIN Alauddin yang mendapatkan skorsing selama 1 semester akibat dari adanya aturan SE 2591.

Aldi adalah salah satu mahasiswa yang mengikuti aksi pada Senin, 5 Agustus 2024 lalu. Ia menyuarakan keresahannya terkait SE 2591 yang dianggapnya membatasi ruang kebebasan. Pihak kampus seolah tak mendengar teriakan mahasiswanya, malah mereka dengan berbagai cara membungkam suara-suara tersebut. Walhasil, Aldi kemudian dipanggil ke DKU pada Jumat, 23 Agustus 2024. Panggilan di waktu petang itu, tak diindahkan oleh Aldi. Sebab kala sore itu, ia sedang tidak berada di sekitar kampus. Pun juga, di waktu tersebut Aldi tak bisa ke kampus.

“Saya tidak mungkin masuk kampus pukul 4 sore, jadi saya tidak hadir. Saya bilang, saya ada di luar,” terang Aldi.

Selepas panggilan tersebut, Aldi kemudian tak mendapatkan panggilan lagi dari DKU. Namun, justru yang ia dapati setelah itu adalah kabar bahwa dirinya telah mendapat skorsing.  “Setelah itu saya tunggu pemanggilan lagi, itu tidak ada. Langsung ditetapkan, saya diskorsing.”

Hanya tepat seminggu setelah pemanggilan oleh DKU, pada Kamis, 29 Agustus 2024 Aldi sekonyong-konyong mendapati dirinya telah diskorsing. Keputusan mendadak tersebut lantas membuat dirinya kaget. Sebab tak ada panggilan lagi, yang keluar setelah itu malah surat skorsing untuknya.

Tak hanya Aldi yang mendapat skorsing dengan alasan melanggar SE 2591, tetapi ada 30 mahasiswa lain yang ikut mendapat sanksi dari pihak kampus. Jadi total yang mendapat skorsing sebanyak 31 mahasiswa, hal itu terjadi hanya dalam kurun waktu kurang dari 2 bulan sejak pemberlakuan edaran tersebut. Adapun masa skorsing yang mahasiswa-mahasiswa tersebut dapatkan berbeda-beda. Ada yang mendapat 1 hingga 2 semester.

Lewat pers rilis pada Senin, 10 Maret 2025, dikatakan bahwa ada 13 mahasiswa yang melayangkan gugatan ke PTUN Makassar. Sebab dari adanya SE dan skorsing yang dianggap merupakan upaya pembungkaman dari kampus. Tak berlangsung lama, 12 diantaranya kemudian mundur dari gugatannya. Disinyalir ada intimidasi dari pihak kampus ke para mahasiswa tersebut. Hingga hanya tersisa Aldi yang belum mencabut gugatannya sampai saat ini.

Dengan banyaknya kisruh yang terjadi lewat ditetapkan SE 2591 tersebut, bukannya mendengar aspirasi mahasiswa. Justru Hamdan Juhannis semakin menyempurnakan aturan dan syarat penyampaian aspirasi dalam SE 2591 menjadi SE 3652. Edaran itu kemudian ditetapkan pada 1 Oktober 2024.

Jatuhnya Surat Tuduhan

Tersisa seorang diri yang masih meneruskan gugatannya, Aldi lantas kembali mendapat ancaman dari pihak kampus. Setelah mengurus berkas-berkas Kuliah Kerja Nyatanya (KKN), pada Jumat, 7 Maret 2025 ia kembali mendapat surat pemanggilan dari DKU. Ternyata ia dilaporkan oleh Ridwan Idris selaku Wakil Dekan Kemahasiswaan dan Kerjasama FTK perihal penyalahgunaan surat keterangan berkelakuan baik. Surat keterangan tersebut menjadi salah satu berkas yang harus dimasukkan mahasiswa ketika ingin mengikuti KKN.

Lewat tuduhan itu, Aldi dikatakan memalsukan stempel serta tanda tangan Wakil Dekan. Padahal kenyataannya, stempel dan tanda tangan tersebut secara otomatis tersedia melalui sistem online pendaftaran KKN.

Panggilan sidang untuk Aldi kemudian digelar pada Senin, 10 Maret 2025 di lantai 4 Gedung Rektorat UIN Alauddin Makassar. Dalam sidang tersebut, dipimpin langsung oleh Marilang sebagai Ketua Majelis Dewan Kehormatan Universitas (DKU). Aldi beserta pendamping hukumnya, hadir 15 menit sebelum dewan majelis. Namun saat kedatangan dewan kehormatan, Marilang langsung mengusir pendamping hukum Aldi dengan nada tinggi. Ian selaku pendamping hukum mencoba melakukan langkah kooperatif tetapi rasanya sia-sia.

“Kami negosiasi, kami bawa surat kuasa. Pendampingan ini, pendampingan resmi tapi Marilang ini menolak Aldi didampingi oleh kuasa hukum,” lanjut Ian.

Seolah dipaksa mundur, pihak pendamping hukum dengan berat hati keluar dari ruangan tersebut dengan banyak pertimbangan. Pada saat pemeriksaan sudah dimulai, ada tindakan intimidasi dari pihak DKU terhadap Aldi. Alih-alih melakukan persidangan, Aldi semakin dituduh telah melakukan kesalahan. Bahkan, Aldi diancam akan dilaporkan secara pidana oleh pihak DKU.

“Padahal sidang seharusnya bersifat mencari tahu, bukan dari awal sudah menentukan asas praduga bersalah,” pungkas Ian.

Antara Pidana atau Drop Out

Saat pemeriksaan, Aldi dicecar banyak pertanyaan. Mulai dari alasan mengapa berkas KKN-nya bisa lolos hingga namanya terdaftar di peserta KKN. Kemudian, alasan pemalsuan stempel dan tanda tangan.

Selain itu, ia juga ditanyai ihwal gugatannya. “Kau (Aldi) ini mau lanjut (gugatan PTUN), kalo kau lanjut saya akan memenjarakanmu atas dasar memanipulasi data dan stempel serta tanda tangannya dekan,” ancam anggota DKU kepada Aldi.

Aldi menjawab tuduhan permalsuan tersebut bahwa stempel dan tanda, ia dapatkan secara otomatis ketika pendaftaran online KKN. Namun, pihak DKU tidak menerima jawabannya.

 “Pimpinan sidang tidak mau terima (jawaban Aldi). Dia membenarkan sikapnya dekan yang mengatakan bahwa saya memalsukan tanda tangan dan stempel,” ucap Aldi saat menjelaskan kronologi di ruang sidang. 

Ian lanjut mengatakan kalau Aldi diminta untuk mencabut gugatan. Mereka merasa ada dugaan pada sidang DKU dengan keterkaitan gugatan yang sedang berlangsung. Di mana pihak kampus mendorong Aldi untuk mencabut gugatannya, padahal sidang tersebut untuk membahas tuduhan pemalsuan data pada Aldi. “Jadi sudah didorong dari awal untuk meminta Aldi mencabut gugatan di persidangan, padahal ini adalah dua hal yang berbeda,” tambahnya.

Aldi sendiri mengaku mendapatkan tanda tangan dan stempel dekan di surat keterangan berkelakuan baik melalui website resmi Fakultas. Website tersebut dikelola oleh pihak birokrasi fakultas yang di mana cara itu digunakan untuk mendaftar KKN. “Masalahnya kenapa dia (Aldi) bisa dapat dalam masa skorsing yah memang ini adalah kesalahan dalam pengelolaan Fakultas,” ungkap Ian dengan tegas.

Beriringan dengan itu, Aldi kembali menegaskan bahwa benar saat itu ia dalam masa skorsing ketika mendaftar KKN. Permasalahannya terletak pada tuduhan yang menimpa dirinya terkait manipulasi pemalsuan tanda tangan.

Sampai saat ini, birokrasi tak henti-hentinya mengintimidasi Aldi agar segera mencabut gugatannya. Malahan setelah sidang kemarin, orangtua Aldi mengaku mendapat intimidasi dari salah satu petinggi di UIN. “Dia menelpon orangtua supaya suruh saya cabut gugatan,”

Tak hanya itu, Aldi mengatakan bahwa bila dirinya tidak mencabut gugatan maka ada kemungkinan bila pihak kampus akan mencarinya kembali. Bahkan kuliahnya akan diperlambat atau ancaman mengarah pada drop out.

Aldi yang masih berdiri mempertahankan haknya, berharap kepada semua untuk turut mendukungnya. “Saya berharap teman-teman datang bersolidaritas dan ada jurnalis yang membersamai saya saat pemeriksaan saksi itu,” harap Aldi melawan semua tuduhan terhadapnya.


Penulis: Gayatri Resqi Wulandari Gani

Editor: Giulia

Previous Sidang Perdana Gugatan Perlawanan Eksekusi Warga Bara-Baraya, Pemohon Eksekusi Tidak Memiliki Kedudukan Hukum Yang Sah
Next Pejabat Seksis dan Kekerasan dalam Kebijakan Publik

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *