catatankaki.org — Jum’at (19/10/2018), pihak Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali melayangkan Surat Pemberitahuan Kedua (SP II) No. 5168/UN36/TU/2018 sekitar pukul 13.00 Wita. SP II tersebut bermuat pemberitahuan agar para Pedagang Kaki Lima (PK5) membongkar sendiri lapak-lapaknya hingga batas waktu hari Rabu, 24 Oktober 2018.

Selain itu, pihak UNM memberikan kecaman terhadap para PK5 terkait adanya dukungan dari berbagai elemen masyarakat (Dalam surat dirujuk sebagai sekelompok orang) untuk menolak rencana penggusuran yang akan datang.

Aliansi Solidaritas Tolak Penggusuran PK5 menggelar aksi, Jumat (19/10).
Foto: @lbhmakassar

Seperti dapat dikutip dari SP II tersebut, “Tahukah Saudara bahwa dengan adanya sekelompok orang tersebut akan membawa permasalahan baru”. Dalam hal ini, para PK5 dianggap tidak menaati SP I terkait pembongkaran lapak sendiri yang telah dilayangkan tanggal 10 Oktober lalu.

Hingga hari ini, para PK5 dalam menolak rencana penggusuran telah menggalang solidaritas dari berbagai elemen masyarakat yang dinamai aliansi “SOLIDARITAS TOLAK PENGGUSURAN PK5”.

Posko pun telah didirikan pada kamis malam kemarin di salah satu lapak kosong yang dimiliki salah satu PK5. Bahkan Jum’at pagi tadi, aliansi telah melakukan aksi massa tepat di hadapan Menara Phinisi UNM.

Sepanjang Rencana Penggusuran, UNM Tidak Pernah “Duduk Bersama” Dengan PK5

Ditemui sore tadi, Nasaruddin, salah seorang PK5 yang telah berjualan sejak tahun 1980-an mengaku akan tetap bertahan walaupun SP II telah dilayangkan. Baginya, rencana pembangunan pagar yang menjadi dalih rencana penggusuran oleh UNM pun dinilai tidak memiliki wewenang. Terlebih sebelum terbitnya SP I, tidak ada upaya atau pembicaraan sebelumnya dari pihak UNM dengan para PK5.

Kalo memang ada niat baiknya, kita dipanggil duduk bersama, tapi ini langsung ada surat pemberitahuan” ungkapnya.

Lebih dalam ia mengungkapkan bahwa jika memang alasannya hanya untuk membangun pagar, maka para PK5 tidak perlu digusur. Terlebih PK5 sendiri telah menempati tempat itu jauh sebelum UNM membangun Hotel La Macca dan Wisma yang berada di belakang lapak.

LBH: Belum Ditemukan Alasan yang Benar Untuk Melakukan Penggusuran

Firmansyah, pendamping hukum dari LBH Makassar, saat diwawancarai menyatakan bahwa SP untuk menggusur PK5 cenderung melampaui kewenangan pihak UNM. Hal ini didasarkan bahwa PK5 tidak berada dalam wilayah UNM itu sendiri. “Berdasarkan fakta lapangan, bahwa keberadaan PK5 itu di atas trotoar. Artinya di atas trotoar ini milik badan jalan. Bagian dari pada arus lalu lintas. Dimana naungannya ada Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kota …”, tuturnya.

Sejauh ini pun, LBH belum melakukan upaya hukum. Namun jika pihak UNM tetap bersikeras untuk menggusur, upaya hukum tentu akan ditempuh oleh LBH. “Misalnya kami akan melapor ke Ombudsman. Ini sudah melampaui kewenangan …”, tuturnya kembali.

Sebagai penutup, ia menambahkan, pun jika pihak UNM berkolaborasi dengan Pemerintah Kota untuk menggusur PK5 yang ada disana, tindakan itu tetap tidak dapat dilakukan begitu saja karena ini menyangkut sumber pendapatan dan ruang hidup, sementara para PK5 pun adalah warga Negara yang mana Negara seharusnya bertangungjawab untuk memenuhi hak-haknya.


Penulis : Mumu’

Editor : Nomi

Previous UNM akan Membangun Pagar Permanen, Pedagang Kaki Lima Terancam Digusur
Next Aksi Protes Tolak Penggusuran PK5

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *