MERESPON PENGESAHAN RKUHP, MAHASISWA UNHAS MENGGELAR AKSI DEMONSTRASI


Catatankaki.org– Beberapa kota telah merespon pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dengan aksi demonstrasi, kini mahasiswa Unhas melakukan hal yang sama pada kamis (9/12/2022) bertempat di depan pintu 1 Unhas.

Aksi ini dimulai pada pukul 16.00 WITA dengan langsung membuka mimbar orasi. Massa aksi membawa beberapa pesan dalam spanduk sebagai bentuk protes terhadap pengesahan RKUHP. “Kritik penguasa berujung masuk penjara”, salah satunya.

Tulla selaku Jendral Lapangan, mengatakan bahwa adanya pasal yang mengarah pada pembungkaman menjadikan KUHP ini sangat berbahaya. “Beberapa aturan dan pasal yang cenderung terburu-buru dan masih karet (serta) berpotensi membuat masyarakat terkekang oleh aturan ini (juga) tidak mendapatkan kebebasan”, ujarnya.

Lebih lanjut, ia bercermin pada beberapa aksi demonstrasi yang lalu seperti reformasi dikorupsi, UU omnibus law cipta kerja dan yang paling terakhir kenaikan BBM yang ia nilai masih belum tercapai esensi dari tujuan gerakannya. “Makanya momentum ini kita rebut dan kita harus membangun eskalasi gerakan yg lebih kuat lagi, baik di Unhas maupun (di) kampus-kampus lain yang ada di Makassar dan seluruh Indonesia (juga) menggalang masyarakat dan buruh”, tambahnya.

Ia mengatakan gerakan ini harus punya napas panjang, baik dari konsolidasi aksi sampai pada evaluasi yang menjadi penentu proyeksi gerakan kedepan.  “Untuk itu gerakan ini dibuka secara pertisipatif kepada mahasiswa Unhas yang resah terkait kondisi negara yang semakin melanggengkan kekuasan yang tidak pro terhadap rakyat dan hanya mementingkan para elit penguasa”, terangnya.

Massa aksi membubarkan diri dengan berjalan bersama membentangkan spanduk bertuliskan “KUHP berbahaya” pada pukul 18.00 WITA.


Reporter: Abd Sulaeman

Previous Pernyataan Tujuh Guru Besar FEB UNHAS Menyikapi Press Release Rektor
Next Selamat Hari Ibu, Mak

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *