HARI TANI NASIONAL 2023: WUJUDKAN REFORMA AGRARIA SEJATI


Catatankankaki.org-Komite Hari Tani nasional (HTN) yang tergabung dari beberapa organisasi mahasiswa, buruh, dan prodemokrasi memperingati Hari Tani Nasional ke-63, di Fly Over Jalan Urip Sumoharjo pada Senin, 24 September 2023.

Dalam unjuk rasa yang dilaksanakan pada sore hari ini “Wujudkan Reforma Agraria Sejati” menjadi salah satu tuntutan utama yang dilayangkan massa aksi.

Berdasarkan selebaran yang tersebar, Komite HTN menyatakan bahwa aksi yang mereka lakukan selain memperingati HTN, juga merupakan respon dari berbagai perampasan ruang hidup yang belakangan ini masif terjadi di Indonesia.

Hal ini dibenarkan oleh Arul, salah satu massa aksi. Menurutnya saat ini perampasan ruang hidup begitu marak terjadi, baik di desa maupun di kota.

“Saat ini, di Indonesia, dari sabang sampai merauke terjadi perampasan ruang hidup yang begitu marak. Terkhusus di Makassar ada Bara-Barayya dan isu reklamasi pesisir Lae-Lae dan berbagai pulau. Yang baru-baru ini viral ada di Provinsi Riau, tepatnya Rempang, ada juga di Wadas, Pancoran, Dago Elos, dan banyak lagi,” ucapnya.

Alfred, salah satu massa aksi yang juga tergabung dalam Komite HTN ikut mengungkapkan keresahannya mengenai kegagalan pemerintah dalam mewujudkan Reforma Agraria Sejati seperti yang tercantum dalam UU No 5 Tahun 1960 tentang pokok-pokok Agraria.

“Aksi hari ini merupakan peringatan Hari Tani Nasional, di mana UU Pokok Agraria itu mengamanatkan soal Reforma Agraria Sejati. Namun seperti yang disepakati dalam aliansi ini, (pemerintah) tidak ada yang benar-benar pernah mewujudkan itu,” ungkapnya.

Menurutnya, hal yang menghambat terlaksananya Reforma Agraria adalah regulasi yang berpihak kepada pengusaha. Secara khusus, Alfred menyebut Undang-Undang Pertanahan dan Undang-Undang Ciptaker.

“Yang saat ini menghambat reforma agraria adalah regulasi seperti Undang-undang Pertanahan dan Undang-Undang Ciptaker, karena Keduanya Melegalisir Hak Guna Usaha (HGU) semakin lama,” jelasnya.

Dalam UU Ciptaker sendiri, Hak Guna Usaha (HGU) diberikan Maksimum 90 tahun kepada perusahaan.

Di sisi yang sama, Arul beranggapan bahwa Negara semakin mengadopsi Logika Kolonial (domein verklaring). Ini dilihat dari bagaimana negara merampas ruang hidup masyarakat ulayat karena dianggap tak memiliki surat kepemilikan atas tanahnya.

“Hal ini yang terjadi di Rempang, Papua, Marafenfen, dan banyak kasus lainnya,” terangnya.

Terakhir Arul mengungkapkan harapannya, menurutnya masyarakat harus mulai menyadari ketertindasan mereka, dan membangun kekuatan mereka sendiri, baik dari kaum buruh, kaum tani, kaum terpelajar, serta kaum minoritas lainnya. Ia kemudian mengatakan, “kita harus menyadari bahwa kita adalah kekuatan yang bisa menghancurkan domain negara yang hari ini keberpihakannya condong terhadap kaum pemodal.”

Reporter: Alicya Qadriyyah Ramadhani Yaras (Magang)
Editor: Fajar Nur Tahir

Previous <strong>Kelindan Neoliberalisme dan Kultur Feodal: </strong><strong>Unhas Sebagai Cerminan</strong>
Next PERINGATI HARI TANI NASIONAL, KOMITE HTN SERUKAN GOLPUT

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *