Oleh: Jihan

Pada tahun ajaran 2013/2014 lalu Universitas Hasanuddin (UNHAS) resmi menerapkan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT). Uang kuliah tunggal yang diberlakukan UNHAS kepada mahasiswa angkatan 2014 sempat menuai pro kontra dikalangan civitas akademika. Bahkan ratusan mahasiswa pernah melakukan aksi menolak kebijakan tersebut pada tanggal 9 juli 2014 lalu.

Kebijakan tersebut ditolak karena adanya penggolongan uang kuliah tunggal, mulai dari UKT 1, 2, 3, 4, dan 5. Peggolongan tersebut dianggap seolah membuat kasta dalam pendidikan. Memperjelas perbedaan mahasiswa yang miskin dan kaya. Subsidi silang hanya dijadikan iming-iming untuk melegalkan kebijakan tersebut.

Namun lagi-lagi penolakan kebijkan tersebut hanya sia-sia, dan berakhir pada pemberitaan di media massa saja. Kebiasaan buruk para birokrasi untuk menutup mata dan telinga atas aksi tersebut kembali terjadi . Akhirnya kebijakan tersebut tetap diterapkan.

Tujuh bulan diterapkannya UKT, mahasiswa baru sangat merasakan dampaknya. Tidak sedikit yang mengeluhkan penerapan sistem UKT tersebut. Berikut adalah pernyataan salah satu mahasiswa pertanian angkatan 2014 ketika diwawancarai tim caka perihal UKT.

“Pas uruska berkas registrasi itu di unhas saya ditempatkan di UKT 2. Tapi setelah lulus di unhas saya uruska beasiswa bidik misi. Setelah saya lulus bidik misi ternyata saya dipindahkan ke UKT 4 karena katanya itu sudah peraturan. Waktu P2MB di baruga pas pertama masuk katanya kalau dalam sistem UKT ini, mahasiswa sudah tidak dibebankan diktat, alat-alat lab, uang praktek lapang pokoknya yang berhubungan dengan akademik. Namun setelah masuk, ternyata masih dibebankan jaki untuk membeli diktat”

Pernyataan diatas bukan dilontarkan oleh satu atau dua orang mahasiswa saja. Pernyataan tersebut bisa kita dengar ketika bertanya kepada mahasiswa baru perihal UKT. Lebih lanjut dia mengatakan “ Dua bulan yang lalu, saya pergi praktek lapang, juga membayarji uang praktek lapang, baju lab beliji juga. Pembodohan sekaliji itu UKT, bilang mau membantu tapi kenapa tambah banyakji dibayar ? beasiswa juga semakin banyakji dipotong,” begitu tuturnya dengan suara yang agak keras dan ekspresi geram kepada birokrasi ketika ditemui tim caka beberapa waktu lalu.

Pada dasarnya, awal mula tujuan UKT adalah untuk menghilangkan biaya awal masuk yg terkesan mahal di beberapa Universitas. Dengan begitu, biaya per semester menjadi naik karena UKT mengimbangi biaya kebutuhan universitas. Lagi-lagi fakta dilapangan berkata lain.

Jangankan dilapangan, sebelum di lapangan saja, kita tidak susah menemukan kejanggalannya. Contohnya saja pada surat edaran Dirjen Dikti Nomor 97/E/KU/2013 tertanggal 5 Februari 2013, yang menginstruksikan kepada seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia untuk melakukan dua hal yakni :

  1. Menghapus uang pangkal bagi mahasiswa baru program S1 Reguler mulai tahun akademik 2013/2014.
  2. Menetapkan dan melaksanakan tarif Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa baru S1 Reguler mulai tahun akademik 2013/2014.

Pada poin kedua diatas DIKTI mempercayakan kepada setiap PTN untuk menetapkan UKT dan penetapan jumlah uang yang harus dibayar oleh mahasiswa dikembalikan sepenuhnya ke PTN nya masing-masing. jadi, PTN manapun termasuk UNHAS, bisa seenaknya saja menetapkan UKT tiap golongan tanpa landasan yang jelas.

Ditambah lagi dalam aturan UKT, diatur tentang penghitungan seluruh biaya operasional perguruan tinggi oleh perguruan tinggi itu sendiri, yang pada akhirnya biaya operasional perguruan tinggi ditanggung oleh peserta didik. Aturan tersebut secara tersirat menegaskan bahwa Negara Telah Melepas Tanggung Jawab Terhadap Pembiayaan Institusi Pendidikan Tinggi.*


Previous “Kalau Tidak Mau Bertemu Mahasiswa, Jangan Jadi WR I”
Next Kuliah Lima Tahun, Mematikan Lembaga Mahasiswa

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *