catatankaki.org — Pada Rabu (29/04), para pedagang kaki lima di Fakultas Sastra Universitas Hasanuddin (UNHAS) atau yang biasa disapa mace-mace, diundang untuk menghadiri pertemuan menyoal pembayaran sewa lokasi jualan oleh pegawai UPT Pendayagunaan Fasilitas (ASET) yang menurut Surat Keputusan Rektor UNHAS Nomor: 7240/UN4/KP.04/2015 Tanggal 6 Maret 2015 adalah pengelola penuh ASET yang berkaitan dengan Kantin, Fotocopy, Rental Printer, dll. Pertemuan dimulai pada pukul 11.30 WITA bertempat di Ruang UPT Lantai 5 Rektorat UNHAS. Pertemuan terbatas antara mace-mace dan pegawai UPT ASET berakhir dengan keluh kesah para mace.
Ditemui oleh tim caka, salah satu mace bernama Suri mengatakan bahwa pada pertemuan tersebut, pihak UPT ASET mengharuskan para mace membayar biaya sewa sebesar 175.000/bulan. Biaya sewa tersebut sudah termasuk dengan pembayaran listrik. Padahal menurut Suri, mereka (penjual) tidak pernah memakai listrik. “tadi kutanya ki itu Bapak. Kubilang: bagaimana Pak, tetap ki membayar kalau tidak kita pake ji listrik? Itu Bapak na bilang, tetap harus membayar” ujar Suri. Bahkan, para mace tetap harus membayar ketika libur perkuliahan berlangsung. Yang lebih memiriskan adalah mereka diharuskan membayar biaya sewa tersebut terhitung sejak Januari 2015. Jika tak mampu, para mace diharuskan meninggalkan lokasi jualan.
Menurut mace Muli, pegawai UPT ASET mengatakan pada para mace bahwa mereka harus membayar biaya tersebut karena pengeluaran UNHAS untuk pembiayaan listrik sebesesar Rp 1.000.000.000/bulan. Sedangkan, para mace tidak pernah mengambil bagian dalam penggunaan listrik di UNHAS. Lebih lanjut mace Muli mengatakan bahwa salah satu rekannya, mace Muna tentu tidak bisa membayar biaya sewa tersebut. Hal itu dikarenakan pendapatan mace Muna hanya sekitar 10.000/hari. Jika dipotong dengan biaya sewa maka tentunya keuntungan dari menjual sulit menopang biaya hidup sehari-hari.
No Comment