Pengadilan Mengkhianati Keadilan, Kekalahan Gugatan Warga Membakar Api Perlawanan yang Lain


Dok.Catatan Kaki (Unjuk rasa di depan kantor PN Makassar (21/8/2025))

Sidang kasus dugaan pemalsuan tanda tangan oleh ahli waris dalam sengketa tanah Bara-Baraya memasuki sidang putusan pada kamis (21/8/25). Namun, pengadilan menolak gugatan warga Bara-Baraya. Warga menilai majelis “mengkhianati” perjuangan bertahun-tahun karena mengabaikan bukti-bukti dugaan pemalsuan tanda tangan dan rekaman keterangan yang sudah mereka ajukan. “Sangat kecewa… pengadilan betul-betul tidak ada adilnya,” ungkap Nina, warga Bara-Baraya.

Putusan itu bukan sekadar kekalahan hukum, tetapi pengkhianatan terang-terangan pengadilan terhadap seluruh bukti dan perjuangan panjang warga mempertahankan hak mereka atas tanah.

Muhammad Ansar, Kepala Divisi Advokasi LBH Makassar sekaligus pendamping hukum warga, menyebut putusan ini sebagai pelecehan terhadap akal sehat. Dalam fakta persidangan terbukti bahwa Itje Siti Aisyah, pihak yang mengaku ahli waris, bukanlah pewaris sah Nurdin Daeng Nombong. Lebih jauh, terbukti pula bahwa Itje Siti Aisyah tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun untuk bertindak atas namanya. Namun bukti ini tidak dipertimbangkan.

“Ini bukan perkara biasa, ini perkara yang sarat kepentingan mafia tanah. Mestinya hakim masuk pada substansi perkara, membongkar siapa dalang di balik semua ini. Tapi yang terjadi justru sebaliknya: hakim menutup mata, mengabaikan fakta, dan berpihak kepada mereka yang selama ini ingin merampas tanah warga,” tegas Ansar.

LBH Makassar menyatakan salinan putusan lengkap belum tersedia di sistem saat diakses hari ini (21/8), sehingga mereka belum bisa mengulas pertimbangan hakim secara rinci. Meski demikian, upaya banding disiapkan setelah konsultasi dengan warga.

Konsekuensi paling nyata dari putusan hari ini adalah terbukanya jalan eksekusi. Walau proses hukum masih terus diupayakan, ancaman terus mendatangi warga setiap hari. Semestinya tak boleh ada intimidasi apapun selama proses hukum masih terus berjalan, tapi warga tau persis yang sedang mereka hadapi bukanlah hukum yang adil, melainkan pesanan mafia tanah yang berselimut legitimasi formal.

“Ini berarti rumah kami bisa diratakan kapan saja. Delapan tahun kami bertahan, tapi akhirnya pengadilan sendiri yang membuka pintu penggusuran. Kami benar-benar didzolimi,” ujar Nina dengan nada getir.

Di luar jalur perdata, warga dan pendamping hukum menekan proses pidana atas dugaan pemalsuan surat kuasa yang mengatasnamakan Itje Siti Aisyah. LBH menjelaskan ada dua laporan di Polda: dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat kuasa, dan laporan lain terkait keterangan bohong.

Situasi lapangan juga semakin genting setelah munculnya papan klaim sepihak di wilayah Bara-Baraya. LBH menilai papan itu adalah simbol penjajahan baru, upaya untuk memperluas penguasaan wilayah sekaligus memecah belah warga. “Itu bukan sekadar papan, itu alat propaganda mafia tanah. Kami minta itu segera diturunkan demi mencegah konflik horizontal,” ujar Ansar.

Di tengah ketidakpastian, warga bertekad melanjutkan perlawanan dengan dukungan jaringan solidaritas. “Delapan tahun melawan… mungkin karena kita rakyat yang tidak ada uang,” kata Nina, seraya berharap bantuan aliansi dan publik terus membersamai. Bagi mereka, putusan hari ini bukan akhir, tetapi penanda bahwa “pengadilan telah menghianati perjuangan warga” pungkas Nina.


Reporter: Alicya Qadriyyah Ramadhani Yaras

Previous EDITORIAL: Saat Pejabat Kampus Was-Was Menghadapi Pertanyaan
Next Gelombang Protes Berlanjut: Menuntut Kembalinya Kedaulatan Rakyat dan Reformasi Aparat Penegak Hukum

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *