Setiap tanggal 21 Mei, ditandai sebagai hari peringatan reformasi nasional bangsa Indonesia. Untuk itu kita mengenang dan menghargai para mahasiswa dan masyarakat tahun 1998 silam yang memilih melawan ketidakadilan serta telah bersuara dan memperjuangkan Indonesia menuju masa depan yang lebih adil. Untuk mereka yang jatuh di jalan dan dihilangkan, kami tak akan melupakan. Teriakan kalian masih menggema di ruang–ruang sunyi negeri ini.
Runtuhnya Rezim Orde Baru tahun 1998 merupakan peristiwa yang bersejarah bagi bangsa Indonesia, momen ini menandai akhir dari kekuasaan panjang otoriter Soeharto selama 32 tahun lamanya. Runtuhnya Orde baru tidak terjadi dalam waktu semalam, melainkan merupakan hasil dari krisis multidimensi politik, ekonomi, dan sosial yang berpuncak pada gerakan reformasi tahun 1998. Mahasiswa dan masyarakat dari berbagai lapisan turun ke jalan, menghadapi represi militer, dan tetap bersuara meski risiko begitu besar demi menuntut penghapusan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), mewujudkan demokrasi, dan penegakan hak asasi manusia.
Namun, dua dekade lebih setelah Soeharto mundur, pertanyaan besar masih menghantui: sejauh mana cita-cita reformasi telah tercapai?
Hari ini, kita memang hidup di sistem yang lebih demokratis secara formal. Kita memilih presiden secara langsung, pers relatif bebas, dan masyarakat sipil lebih vokal. Tapi substansi reformasi—keadilan sosial, supremasi hukum, transparansi, dan pemerintahan yang berpihak pada rakyat—masih jauh dari ideal. Semua yang dituntut pada gerakan reformasi 1998 kini terus tergerus oleh kekuatan yang dulu ingin kita tinggalkan: korupsi, oligarki, dan militerisme terselubung.
Dewasa ini nyatanya setelah reformasi, masih banyak praktik–praktik korupsi yang terjadi. Kasus besar seperti e-KTP dan skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menunjukkan betapa elite politik masih menjadikan negara sebagai ladang kekuasaan, bukan pengabdian. Salah satu contoh nyata dari kegagalan reformasi adalah kasus korupsi besar yang terungkap pada awal tahun 2025. Kejaksaan Agung mengungkap dugaan manipulasi pengadaan minyak mentah oleh PT Pertamina Patra Niaga yang berlangsung antara tahun 2018 hingga 2023. Modus operandi yang digunakan melibatkan pengaturan tender dan mark-up harga, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun pada tahun 2023 saja. Kasus ini melibatkan beberapa pejabat tinggi dari anak usaha Pertamina serta pihak swasta, dan telah menyebabkan kejatuhan harga BBM domestik serta ketahanan energi nasional yang rapuh. Serta masih banyak lagi kasus korupsi yang menjadi masalah kronis dan belum teratasi. Kasus-kasus besar seperti korupsi PT Timah dengan kerugian negara mencapai Rp300 triliun, korupsi PT Asabri yang merugikan negara Rp22,7 triliun, dan korupsi ekspor minyak sawit yang menyebabkan kerugian negara Rp12 triliun, mencerminkan betapa dalamnya akar korupsi di negeri ini.
Selain itu, kasus pelanggaran hak asasi manusia juga masih menjadi persoalan serius. Baru–baru ini pada bulan Maret 2025, kantor media Tempo menerima teror berupa paket berisi kepala babi dan bangkai tikus. Tidak hanya pengiriman paket teror, tetapi juga termasuk peretasan perangkat elektronik dan penyampaian ancaman melalui media sosial. Hal ini menunjukkan adanya upaya terorganisir untuk membungkam kebebasan pers dan menekan kerja-kerja jurnalistik yang kritis terhadap kekuasaan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, khususnya kebebasan pers. Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa serangan tersebut tidak hanya mengancam jurnalis, tetapi juga berpotensi menakut-nakuti wartawan lain dan merusak prinsip demokrasi yang dijunjung tinggi di Indonesia. Hal ini menandakan bahwa kebebasan pers dan ekspresi masih terancam.
Fenomena politik dinasti juga kembali mencuat. Pada tahun 2024, Gibran Rakabuming Raka, anak dari Presiden Joko Widodo, maju sebagai calon wakil presiden. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, meskipun usia Gibran baru mencapai 36 tahun, hal ini memicu perdebatan publik. Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 169 huruf q, menetapkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus berusia minimal 40 tahun. Namun, MK mengubah ketentuan itu dengan menyatakan bahwa calon yang belum berusia 40 tahun tetap bisa mencalonkan diri, asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat publik yang dipilih melalui pemilu. Hal ini juga memicu kritik dan kekhawatiran tentang keberlanjutan dinasti politik di Indonesia. Praktik politik dinasti berpotensi merusak prinsip demokrasi yang seharusnya memberikan kesempatan yang setara bagi setiap warga negara untuk terlibat dalam pemerintahan. Ketika kekuasaan politik didominasi oleh satu keluarga atau kelompok, hal ini dapat mengurangi keragaman pemikiran dalam pemerintahan dan menciptakan ketimpangan kekuasaan yang merugikan rakyat.
Lebih mengkhawatirkan lagi, kita melihat kembalinya militer ke ruang-ruang sipil. TNI yang semestinya menjalankan peran pertahanan negara, kini terlibat dalam urusan pertanian, ketahanan pangan, bahkan pengawasan pemilu. Fenomena ini mengingatkan pada “dwi fungsi ABRI” di masa Orde Baru, ketika militer tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga ikut mengatur kehidupan sipil dan politik. Upaya normalisasi peran TNI dalam ranah sipil ini adalah sinyal bahaya kemunduran demokrasi yang tak bisa diabaikan.
Reformasi bukan kejadian satu hari. Ia adalah proses panjang yang harus terus dikawal. 21 Mei adalah pengingat bahwa demokrasi bisa diraih, tapi juga bisa hilang jika tidak dijaga. Maka tugas kita hari ini bukan sekadar memperingati, tetapi menagih: sampai kapan janji Reformasi akan tertunda? Reformasi seharusnya tidak berakhir pada tumbangnya Soeharto saja. Ia adalah janji panjang tentang keadilan, demokrasi, dan kemanusiaan—janji yang masih harus kita tagih, kita kawal, dan kita perjuangkan Bersama. Semangat itu harus tetap menyala, tidak hanya di jalanan, tapi juga di ruang-ruang intelektual, institusi, dan hati nurani tiap warga negara.
Referensi:
- Kompas.com. (2024, 30 Desember). Kasus Korupsi Rp 300 Triliun, Eks Dirut PT Timah Dihukum 8 Tahun Penjara. https://nasional.kompas.com/read/2024/12/30/16521371/kasus-korupsi-rp-300-triliun-eks-dirut-pt-timah-dihukum-8-tahun-penjara?utm_source=chatgpt.com
- Kompas.id. (n.d.). Skandal Minyak Pertamina: Bagaimana Kronologi dan Apa Dampaknya. https://www.kompas.id/artikel/skandal-minyak-pertamina-bagaimana-kronologi-dan-apa-dampaknya
- Kompas.com. (2023, 12 Januari). Perjalanan Kasus Korupsi Asabri dengan Terdakwa Benny Tjokrosaputro Divonis. https://nasional.kompas.com/read/2023/01/12/10582381/perjalanan-kasus-korupsi-asabri-dengan-terdakwa-benny-tjokrosaputro-divonis?page=all
- GRC Indonesia. (n.d.). 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia: Mengungkap Kerugian Triliunan dan Solusi ISO 37001 Anti Penyuapan. https://grc-indonesia.com/10-kasus-korupsi-terbesar-di-indonesia-mengungkap-kerugian-triliunan-dan-solusi-iso-37001-anti-penyuapan/
- Kompas.com. (2025, 27 Maret). Komnas HAM Ungkap Lima Pelanggaran HAM dalam Teror, Tempo Minta Polisi. https://nasional.kompas.com/read/2025/03/27/15085811/komnas-ham-ungkap-lima-pelanggaran-ham-dalam-teror-tempo-minta-polisi?utm_source=chatgpt.com
- Kompas.id. (2023, 16 Oktober). Meski Belum 40 Tahun, MK Bolehkan Kepala Daerah Maju Capres-Cawapres. https://www.kompas.id/baca/polhuk/2023/10/16/meski-belum-40-tahun-mk-bolehkan-kepala-daerah-maju-capres-cawapres?utm_source=chatgpt.com
- Tempo.co. (n.d.). Pintu Masuk Prajurit TNI-Polri Duduki Jabatan Sipil, Ingat Kembali Strategi Dwifungsi ABRI Orde Baru. https://www.tempo.co/politik/pintu-masuk-prajurit-tni-polri-duduki-jabatan-sipil-ingat-kembali-strategi-dwifungsi-abri-orde-baru-76743
Penulis: Fajry
Makasih infonya! Aku juga sering bahas hal-hal kayak gini di Kanal.id — tempat ngobrolnya anak-anak hobi.