RUU TNI DISAHKAN KILAT, ADA APA DI BALIKNYA?


Pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dilakukan oleh pemerintahan Prabowo Subianto, melalui Menteri Pertahanan dan DPR RI dinilai janggal oleh masyarakat sipil. Revisi UU TNI tidak pernah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 dan bahkan tidak tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Tindakan ini pun menuai kritik karena pembahasannya yang terkesan terburu-buru dengan proses legislasi yang tertutup serta tidak memiliki urgensi yang jelas. Lantas ancaman seperti apa yang menjadi ketakutan masyarakat ketika pemerintah melakukan pengesahan RUU TNI ini?

Negosiasi atau Represif? Satpol PP di DPRD Sulsel untuk Siapa?

Matahari siang itu terik, menyengat aspal di depan Kantor DPRD Sulawesi Selatan. Waktu menunjukkan pukul 14.18 WITA, namun panasnya tak seberapa dibanding tensi yang terasa di antara massa aksi. Sekelompok orang yang tergabung dalam Koalisi Makassar Tolak RUU TNI berdiri di depan gerbang, sebagian menggenggam spanduk erat-erat. Mata mereka tajam, penuh kegelisahan.

Seorang pria di barisan depan melangkah maju, suaranya tegas meski nadanya berusaha tetap tenang. ”Kami hanya ingin menggelar konferensi pers, tidak ada aksi anarkis”.

Namun, dua anggota Satpol PP tetap berdiri kaku di depan pintu gerbang. Salah satunya dengan wajah datar mengangkat ponselnya. ”Saya hubungi dulu (pihak DPRD), nanti kalau di iya kan baru bisa masuk.”

Detik bergulir menjadi menit, wajah-wajah di barisan massa mulai menegang dan sesekali terdengar helaan napas panjang. Mereka bukan hanya menunggu izin, tetapi juga sedang diuji kesabarannya.

Tepat 20 menit berlalu, pintu gerbang akhirnya terbuka sedikit. Andi Padauleng, Kepala Sub Koordinator Aspirasi Sekretariat DPRD Sulsel, melangkah keluar. Dengan gerakan tangan, ia mengisyaratkan sesuatu yang dinanti-nantikan sejak tadi.

”Silakan masuk.”

Massa bergerak perlahan ke dalam tetapi tatapan mereka tetap waspada. Beberapa anggota Satpol PP tetap berjaga di sekitar area, memperhatikan setiap pergerakan. Konferensi pers dimulai, bukan hanya sebagai penyampaian informasi, tetapi juga sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang mereka anggap bermasalah.

Apakah Suara Mereka Benar-Benar akan Didengar?

Begitu mikrofon dihidupkan, Iqbal selaku perwakilan dari KontraS membuka diskusi. Suaranya lantang, setiap kata yang diucapkan seolah menghantam dinding-dinding gedung DPRD. Ia menyoroti tiga poin penting dalam RUU TNI yang dianggap bermasalah: status dan kedudukan TNI (pasal 3), perluasan kewenangan militer di ranah sipil (pasal 47), dan perpanjangan masa pensiun prajurit (pasal 53). ”RUU ini bahkan tidak masuk dalam Prolegnas 2025 maupun RPJMN 2025-2029, tetapi justru didorong lebih dulu. Ini membuktikan bahwa aspirasi masyarakat tidak dipertimbangkan,” tegasnya.

Selanjutnya, Salman perwakilan dari LBH Makassar mengambil alih. Wajahnya serius, ekspresinya mencerminkan kekhawatiran mendalam. ”Militer itu sebenarnya tidak boleh menyentuh ranah sipil, karena masyarakat tidak dapat dihadapkan dengan institusi yang memegang senjata,” jelasnya. Suaranya sedikit meninggi. Ia mengingatkan bagaimana sejarah mencatat tragedi Reformasi 1998, Tanjung Priok, dan pelanggaran HAM di Papua sebagai bukti nyata bahwa keterlibatan militer dalam urusan sipil selalu berakhir dengan luka.

Ia menghela napas sejenak, membiarkan pernyataannya meresap ke dalam benak para hadirin sebelum melanjutkan dengan data yang mengejutkan. ”Koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan mencatat bahwa pada tahun 2023, ada 2.569 prajurit TNI aktif yang menempati jabatan sipil. Jika revisi ini disahkan, maka semakin memperbesar ancaman tersebut,” lanjutnya. Beberapa orang di barisan depan saling berpandangan, seolah mencerna betapa seriusnya dampak yang sedang dibahas.

Ia menutup pernyataannya dengan menyoroti bagaimana kebijakan saat ini semakin menguatkan peran militer di sektor sipil. ”Di era kepemimpinan Prabowo, ada beberapa kebijakan yang menunjukkan bagaimana militer semakin masuk ke ruang sipil —seperti program Makan Bergizi Gratis yang seharusnya bisa ditangani masyarakat sipil, hingga keterlibatan TNI dalam sektor pangan dan penempatan Dirut Bulog dari kalangan militer,” ucapnya dengan nada penuh peringatan.

Perwakilan dari Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), Bules kemudian mengambil alih pembicaraan. Dengan suara bergetar oleh emosi, ia menggambarkan bagaimana operasi militer terus berlanjut di Papua, bahkan setelah dwifungsi ABRI dihentikan pada tahun 2000. ”Ketika RUU TNI ini disahkan, itu akan menghabisi orang Papua. Semua pelanggaran HAM akan semakin masif, dan operasi militer akan semakin tak terkendali,” ujarnya tegas.

Ia menyinggung sejarah panjang pelanggaran HAM di Papua, dari Biak Berdarah 1998, Mapenduma 1996, hingga Wamena dan perampasan senjata yang berujung pembunuhan warga sipil. ”Hari ini, ribuan warga Papua mengungsi ke hutan karena penerapan militer yang semakin tumbuh subur di tanah kami. Undang-undang ini bukan hanya ancaman bagi Papua, tetapi juga bagi seluruh masyarakat Indonesia yang akan kehilangan kebebasan berpendapat dan berserikat,” tambahnya.

Menurutnya, rezim saat ini tidak hanya mendorong revisi RUU TNI secara diam-diam, tetapi juga menggunakan militer untuk mengamankan kepentingan investasi di Papua melalui proyek strategis nasional (PSN). ”Kami menolak semua kebijakan yang dibuat hanya untuk kepentingan segelintir orang, yang menghancurkan ruang hidup kami. Hari ini kami bersuara untuk mencegah bangkitnya kembali Orde Baru,” pungkasnya.

Melody dari perwakilan perempuan turut menyampaikan pandangannya dengan menyoroti bagaimana kekerasan yang terjadi di bawah rezim militer akan berdampak lebih besar terhadap perempuan. Ia mengingatkan bahwa di masa Orde Baru, kekerasan terhadap masyarakat sipil sering kali berlipat ganda bagi perempuan, termasuk dalam tragedi 1965-1966 dan kerusuhan 1998. Kekerasan seksual terhadap perempuan yang dituduh PKI atau perempuan etnis Tionghoa menjadi bukti bahwa militer seringkali bertindak tanpa pertanggungjawaban. “Hingga hari ini, kekerasan seksual oleh militer tidak pernah diselesaikan karena peradilan militer selalu memberikan impunitas kepada pelakunya,” ujarnya.

Menurutnya, RUU TNI hanya akan semakin memperburuk kondisi perempuan di Indonesia. “Rezim militerisme Prabowo Subianto hanya akan membawa dampak kekerasan yang lebih berlapis terhadap perempuan, apalagi tidak ada upaya untuk melibatkan perempuan dalam ruang pengambilan kebijakan” tegasnya. Ia menutup pernyataannya dengan seruan penolakan terhadap RUU TNI, mengingat bahwa perempuan akan menjadi salah satu kelompok yang paling rentan di bawah sistem militeristik yang semakin menguat.

Di tengah konferensi pers, kamera-kamera media merekam setiap pernyataan. Beberapa orang di barisan massa mengangguk-angguk, sebagian lainnya mencatat poin-poin penting. Satpol PP tetap berdiri di sekitar, diam, tapi tetap mengawasi.

Setelah seluruh perwakilan menyampaikan pandangan mereka, dilanjutkan penyerahan dan penandatanganan draf tuntutan. Andi Padauleng, yang mewakili pihak yang berwenang, menerima dokumen tersebut. Dalam suasana yang sarat ketegangan dan harapan, penandatanganan dilakukan di hadapan seluruh peserta sebagai bukti konkret perjuangan mereka. “Kami akan memastikan bahwa dokumen ini segera dikirim ke pusat melalui email,” ujar Andi Padauleng, menegaskan komitmennya untuk menyampaikan tuntutan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.

Militer Takut Transparansi, Kontroversi Pelarangan Pengambilan Video di Kodam Hasanuddin

Massa kemudian bergerak ke Kodam Hasanuddin untuk merekam video pernyataan sebagai bentuk penolakan terhadap RUU TNI. Namun, aksi ini langsung mendapat respons dari aparat. Satu per satu pria berseragam loreng keluar dari Kodam, seorang diantaranya bernama Saudi datang menghampiri massa dan dengan tegas melarang pengambilan video dengan alasan latar belakang Kodam tidak boleh masuk dalam rekaman. ”Nda boleh kalau mau ambil latar Kodam,” tegasnya.

Larangan ini memicu pertanyaan besar di kalangan massa: apakah benar ada aturan yang melarang masyarakat sipil merekam video di tempat publik dengan latar belakang bangunan militer? ”Undang-Undang nomor berapa pak?,” tanya massa berulang kali ke pihak TNI-AD tersebut. Tidak ada jawaban yang diberikan oleh Saudi.

Di tengah perdebatan, seorang pria tak dikenal menggunakan kemeja hitam beserta helm dengan stiker ”GAS” di kepalanya, tiba-tiba ikut berbicara. Tidak jelas apakah dia bagian dari TNI atau hanya masyarakat sipil yang kebetulan berada di lokasi. Dengan nada yakin, ia berkata, “Kalau mau video, di seberang sana. Ini kan background instansi, terus kau menghadap begini,” sambil mempraktikkan posisi massa yang berdiri di depan gapura Kodam.

Saudi pun kembali menegaskan, jika ingin menyampaikan aspirasi, massa harus masuk ke dalam Kodam. “Kalau di dalam tidak terima, baru keluar,” ucapnya dengan penuh penegasan. Massa aksi pun langsung meminta untuk masuk. Namun, Saudi kembali mengelak dengan alasan bahwa penyampaian aspirasi tidak bisa dilakukan di luar jam dinas karena pimpinan sudah pulang. Saat itu, waktu menunjukkan pukul 15.29 WITA.

Tak hanya itu, Saudi juga mengarahkan massa aksi untuk menyampaikan aspirasi ke DPRD saja. Namun, massa menegaskan bahwa mereka sudah melakukannya. Mendengar jawaban itu, Saudi merespons singkat, “Kalau begitu, bubar saja.”

Massa aksi akhirnya membubarkan diri, meninggalkan halaman Kodam Hasanuddin dengan berbagai pertanyaan yang menggantung di benak mereka.

Kita Demo, Mereka Ketok Palu

Keesokan harinya, gelombang massa yang lebih besar turun ke jalan. Aksi demonstrasi warga Makassar untuk menolak RUU TNI semakin menguat, dengan titik kumpul utama di depan Gedung DPRD Sulawesi Selatan. Sejak pagi, kelompok-kelompok mahasiswa, aktivis HAM, organisasi masyarakat sipil, dan perwakilan warga telah berdatangan, membawa berbagai spanduk dan poster bertuliskan ”Melawan Lupa Tragedi 98”, ”Militer Tidak Pernah Demokratis”, ”Kembalikan Tentara ke Barak”, dan masih banyak lainnya.

Demonstrasi di depan DPRD berlangsung damai namun penuh semangat. Para peserta aksi secara bergantian menyampaikan pidato, membagikan selebaran, dan menyuarakan keprihatinan mereka melalui berbagai medium. Beberapa perwakilan massa sempat meminta untuk bertemu dengan anggota DPRD, tetapi tidak ada satupun yang menemui mereka. Hal ini semakin memicu amarah massa, yang menilai bahwa wakil rakyat tak lagi berpihak pada rakyat.

Pukul 11.59 WITA, Tempo mengeluarkan breaking news yang mengejutkan massa aksi: DPR RI telah mengesahkan RUU TNI dalam rapat paripurna pagi ini. Kabar ini menyebar cepat di antara peserta aksi, memicu gelombang emosi yang bercampur antara kemarahan, kekecewaan, dan ketidakpercayaan. aksi yang awalnya dirancang sebagai protes preventif kini berubah menjadi ledakan amarah terhadap keputusan yang dianggap sepihak.

Ledakan amarah massa dibuktikan dengan tindakan menggerinda pagar DPRD setelah tidak diberikan akses untuk menyampaikan aspirasi. Aksi ini menjadi bentuk kekecewaan yang memuncak terhadap wakil rakyat yang tidak hadir di tengah tuntutan publik.

”Mau disahkan ataupun tidak, kami akan tetap menolak itu!,” dengan nada geram Ijul dari Aliansi Gerakan Reforma Agraria Sulawesi Selatan menyampaikan bentuk kemarahannya. Ia menekankan bahwa kampanye yang dilakukan hari ini adalah pernyataan sikap bahwa Makassar tidak diam, Makassar tetap menolak RUU TNI.

Tindakan pengesahan RUU TNI yang terkesan sangat terburu-buru ini, menciptakan pertanyaan besar bagi masyarakat terkait adanya sesuatu di balik semua ini. Iqbal menilai adanya kepentingan politik dengan melihat sikap agresif pemerintahan yang terus mendorong program, yang di mana pada realitanya terus mengalami penolakan oleh rakyat. ”Penguatan militer melalui UU TNI ini dilakukan agar program-program tersebut bisa sukses terlaksana di lapangan, meskipun sebenarnya rakyat tidak menginginkan program tersebut,” ujarnya.

Tak jauh dari kerumunan massa aksi di depan gedung DPRD, beberapa anggota TNI tampak berdiri dan mengawasi dari kejauhan. Keberadaan mereka semakin memunculkan pertanyaan di benak para demonstran — apakah ini hanya pengamanan biasa, atau ada maksud lain di baliknya?

Ancaman Militerisme di Depan Mata

Militerisme tentunya merambah ke berbagai aspek kehidupan, termasuk sektor pendidikan. Terpanggilnya tenaga pendidik untuk turut serta menyuarakan kritik dan penolakan, juga menandakan ada hal yang tidak berpihak kepada institusi pendidikan. Kilas balik sejarah dapat dilihat dari upaya bagaimana di zaman orde baru ada praktek upaya penyeragaman ilmu pengetahuan, metode belajar, atau bagaimana pendisiplinan terhadap situs pendidikan itu dilakukan. Ari selaku pengajar di Universitas Bosowa melihat ini sebagai sebuah ancaman yang akan terulang kembali, dan RUU TNI ini sebagai situasi yang perlu di kritisi.

Ia mengungkapkan beberapa hal yang perlu diperjuangkan dan dijaga bersama, seperti upaya untuk melihat bagaimana perkembangan ilmu pengetahuan di bangun dengan dialog, dengan proses dimana semua orang memiliki kesempatan berbicara yang sama. ”Disahkannya UU TNI menjadi kekhawatiran akan terjadi upaya untuk membatasi ruang bagaimana pendisiplinan atau bagaimana penyerangan ilmu pengetahuan itu dilakukan nantinya,” ucapnya penuh kecemasan.

Ia juga mengkhawatirkan bagaimana kemudian situs pendidikan nantinya akan berelasi dengan militerisme yang dinilai tidak kompatibel. Pendidikan mensyaratkan sebuah kebebasan akademik sedangkan di sisi yang lain watak kekerasan itu bisa jadi menjadi ancaman terhadap pendidikan itu sendiri.

”Saya meyakini ini adalah sebuah bentuk proses pengkonsolidasian kekuasaan yang didukung oleh berbagai elemen pemerintah dan juga tentu didukung oleh berbagai kepentingan baik itu ekonomi dan politik,” terang Ari. Berkesinambungan dengan pembacaannya terhadap relasi antara keamanan, politik, dan ekonomi sebagai sesuatu yang sangat beririsan hari ini. Ia memastikan kepentingan itu akan terungkap, baik dari segi kebijakan yang coba didorong, kepentingan yang sedang dipertahankan, atau kebijakan-kebijakan ekonomi yang coba digaungkan dengan cara yang tidak transparan, tidak akuntabel, dan tidak mendengarkan aspirasi rakyatnya.

RUU TNI ini tidak hanya menjadi ancaman besar bagi supremasi sipil dan kebebasan warga, namun parahnya menjadi ancaman yang lebih berlapis lagi kepada perempuan. Cipa, perwakilan dari Perempuan Mahardhika menyoroti bagaimana militerisasi yang terus merambah ranah sipil berpotensi meningkatkan represi terhadap gerakan perempuan. Kekerasan yang dilakukan oleh aparat militer seringkali tidak tersentuh hukum, dan sejarah telah mencatat banyak kasus di mana perempuan yang menuntut haknya justru dibungkam dengan kekerasan. ”Kasus Marsinah adalah salah satu bukti dimana perempuan buruh saat itu yang menuntut hak-haknya untuk upah dan jam kerjanya, tapi mereka malah dibunuh oleh militer,” ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa meskipun DPR RI saat ini dipimpin oleh seorang perempuan, Puan Maharani, kebijakan yang diusung tidak mencerminkan keberpihakan pada perempuan. Justru, kebebasan perempuan untuk bersuara dan berorganisasi semakin terancam, sementara RUU yang memperkuat peran militer dalam kehidupan sipil terus melaju tanpa hambatan.

Menjelang pukul 14.00 Wita, massa mulai bergerak menuju Fly Over Makassar, sebuah titik strategis yang sering digunakan untuk aksi demonstrasi besar. Di sepanjang perjalanan, mereka terus meneriakkan tuntutan, mengajak pengguna jalan untuk ikut serta, dan membagikan pamflet edukatif tentang bahaya RUU TNI. Di tengah aksi, aparat kepolisian mulai memperketat pengawasan. Beberapa intel mulai mondar-mandir di sekitar massa, memotret dan merekam peserta aksi.

Di tengah panasnya siang itu, suara massa semakin menggelegar. “Tolak RUU TNI! Hapus Dwifungsi Militer!,” seruan ini menggema di bawah langit Makassar, mengukuhkan bahwa perjuangan menolak dominasi militer di ranah sipil masih jauh dari selesai.


Reporter: Nurul Atira

Previous Editorial : Segala Teror Kami Balas Pukulan Lainnya
Next Ada Kapital di Gunung dan di Kepala!

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *