Merespon Pelanggaran HAM Aparat, Komite Hari HAM Gelar Aksi


Catatankaki.org-Dalam rangka memperingati hari HAM 10 Desember 2021, ratusan massa aksi yang tergabung dalam Komite Aksi Hari HAM memadati ruas jalan fly over Urip Sumoharjo Makassar. Aksi yang terhitung mulai pada pukul 15.36 WITA itu diawali dengan puluhan massa aksi yang berjalan serentak dari masjid  45 menuju fly over, yang kemudian disusul oleh beberapa organ dan massa aksi lainnya.

Orasi demi orasi turut dilantangkan dalam aksi tersebut. Sementara spanduk dan pataka yang penuh dengan keresahan masing-masing massa mengikut diangkat, dengan pegangan payung hitam yang melekat sebagai wajah aksi HAM tahun ini.

Berdasarkan keterangan massa aksi yang tak mau disebutkan identitasnya mengatakan bahwa, “Selain dari memperingati hari HAM, aksi ini juga untuk merespon atas pelanggaran HAM yang terjadi di negara ini dan sebagai bentuk ketidakpercayaan kami terhadap rezim pemerintahan sekarang atas janji-janjinya menyelesaikan kasus pelanggaran HAM. Malahan yang terjadi belakangan ini pelanggaran HAM justru dilakukan oleh aparat negara. Kami harap pemerintah lebih memprioritaskan penegakan HAM di negara ini.”

Massa aksi juga membagikan selebaran yang berisikan sejumlah tuntutan, dari kasus-kasus HAM yang tak digubris oleh pemerintah:

“HAM BUKAN PRIORITAS: PEMERINTAHAN INI MEMANG HAM(PA)”

  • Perampasan Lahan Petani dan Masyarakat Adat

Perampasan lahan dengan tujuan pembangunan infrastruktur terus terjadi. Petani dan masyarakat adat terus dijadikan korban. Yang teranyar, Masyarakat Adat Marafenfen diusir dari tanah ulayat mereka oleh alat negara, dalam hal ini; TNI AL.

  • Kekerasan, Kriminalisasi dan Intimidasi terhadap Masyarakat Sipil

Ada banyak petani, masyarakat adat, aktifis NGO, jurnalis, mahasiswa dan masyarakat sipil lainnya yang menjadi korban kriminalisasi. Kekerasan dan intimidasi juga selalu terjadi ketika mereka berjuang mempertahankan hak mereka. Banyak diantara mereka juga dikriminalisasi karena mengkiritik pemerintah dengan menggunakan pasal karet UU ITE.

  • Deforestasi dan Bencana Ekologi

Kerusakan lingkungan dan penghancuran kawasan hutan terus terjadi, terutama di Papua yang menjadi wilayah dengan luas kawasan hutan yang masih tersisa. Kawasan hutan ini diganti dengan perkebunan skala besar yang dikelola oleh para oligarki yang bekerja sama dengan pemerintah di tingkat daerah sampai pusat. Dampak nyata dari kerusakan lingkungan dan deforestasi adalah bencana alam yang harus dihadapi masyarakat.

  • Menyempitnya Kebebasan Akademik di Kampus

Kehidupan akademik juga menjadi persoalan serius. Di level mahasiswa, banyak yang mengalami kekerasan akademik karena mengkritik universitas seperti; sanksi skorsing, drop out, bahkan dilapor pidana oleh pihak universitas sendiri. Di samping itu, banyak peraturan di tingkatan universitas yang bertentangan dengan kebebasan berpendapat dan berekspresi.

  • Perlindungan Terhadap Perempuan, Minoritas Seksual dan Kelompok Rentan Lainnya

Kasus pelecahan seksual semakin meningkat, terutama di Lembaga Pendidikan seperti kampus,sekolah dan pesantren. Kondisi ini mengkhawatirkan, tapi pemerintah dan DPR tak kunjung mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai payung hukum dalam upaya mencegah dan menindak pelaku kekerasan seksual. Di samping itu, persekusi, intimidasi dan kekerasan terus terjadi pada kelompok minoritas seksual.

  • Mengakhiri Impunitas dan Menyelesaikan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu

Deretan kasus pelanggaran HAM masa lalu adalah hutang yang harus dibayarkan. Para pelakunya masih berkeliaran, bahkan menjadi bagian dari kekuasaan pemerintah. Menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu adalah kewajiban pemerintah dan mendesak untuk segera diselesaikan.

***

sehabis menyampaikan orasi dan aspirasi politiknya, massa aksi perlahan membubarkan diri pada pukul 17.57 WITA, menuju titik kumpul sebelumnya.


Penulis : Kokino
Editor : PK

Previous Habis Penggusuran, WR III UMI Mengeklaim “Kampus Tidak Kompeten”
Next Solidaritas Terhadap Warga Wadas dan Parigi, Komite Aksi Ham Melakukan Demonstrasi

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *