catatankaki.info — Tragedi penganiayaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian pekan lalu, Kamis (13/11), masih membekas di ingatan kita terutama bagi kawan-kawan jurnalis yang ambil bagian dalam peristiwa – sebagai korban. Tragedi di kampus UNM Makassar melibatkan aparat kepolisian dan menjadi sorotan publik akibat tindakan anarkis yang dilakukan aparat terhadap beberapa wartawan yang sedang meliput kejadian.
Hasil rekaman memperlihatkan tindak anarkis aparat yang menyerbu masuk ke kampus, merusak puluhan kendaraan roda dua, melakukan pengejaran dan penganiayaan terhadap mahasiswa bahkan dosen. Dalam video berdurasi empat menit terlihat wartawan yang sedang meliput terlibat aksi kejar mengejar dengan aparat bahkan menjadi bulan-bulanan aparat, hasilnya empat orang wartawan mengalami luka – luka. Lihat (Polisi Anarkis Kekerasan Terhadap Wartawan Makassar.)
Tentu saja, penganiayaan tersebut menuai kritik dan protes berbagai pihak terutama jurnalis dari berbagai lembaga pers dan media.
Tindakan kekerasan aparat kepolisian dilatarbelakangi insiden pembusuran wakapolres makassar saat mahasiswa UNM melakukan demonstrasi penolakan kenaikan BBM, lalu menuding penyebab pembusuran itu dilakukan oleh salah satu mahasiswa. Tidak terima, aparat melampiaskan kekesalannya kepada mahasiswa. Padahal, belum jelas siapa dalang dari pembusuran tersebut.
Hingga saat ini berkas bukti dan saksi mengenai perkara kasus ini telah sampai ke meja hijau, ujar salah satu simpatisan koalisi jurnalis makassar. Tetapi sungguh disayangkan, bukannya kasus ini segera diproses malah pihak kepolision sebagai tergugat terkesan melindungi tersangka pelaku kekerasan, tambahnya, disela acara “panggung jurnalis” yang digelar di pelataran menara bosowa pada Rabu(19/11) lalu.
Pengawalan mengenai kasus ini masih terus dilakukan dari berbagai pihak. Ada 20 pengacara dari LBH Pers yang bergabung untuk mengawal kasus ini. Desakan dari berbagai pihak telah dilakukan kepada Dewan Pers Nasional dan Polri, Koalisi jurnalistik makassar pun telah dibentuk untuk mengawal kasus yang memalukan nan penuh cela bagi institusi pelindung dan pengayom masyarakat ini. *
Reporter : Kr
Penulis : Kr
Editor : Nopi
No Comment