ALIANSI SELAMATKAN PESISIR (ASP) MENUNTUT BEBASKAN 3 NELAYAN YANG DITANGKAP SECARA PAKSA


Catatankaki.org – Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) melakukan aksi unjuk rasa di depan Direktorat Kepolisian Perarairan Polda (Dit Polariud) Sulawesi Selatan , Minggu (23/8/2020). Mereka menuntut agar tiga nelayan Kodingareng yang ditangkap untuk segera dibebaskan.

Aksi unjuk rasa dimulai saat menjelang tengah malam pukul 22.28 WITA. Massa aksi membawa spanduk bertuliskan “Stop kriminalisasi nelayan dan berikan akses bantuan hukum terhadap nelayan”. Ini adalah respon terhadap tiga nelayan yang ditangkap sore sebelumnya.

Ahmad, selaku massa aksi menjelaskan, bahwa ketiga nelayan yang ditangkap adalah korban kriminalisasi pihak kepolisian. Sebabnya, para nelayan ini hanya mempertahankan wilayah penangkapan ikan mereka dari kapal PT Boskalis, perusahaan penambang pasir laut.

Ia menyesalkan tindakan kepolisian yang dianggap berat sebelah. Padahal sesaat sebelum penangkapan, kata Ahmad pihak PT Boskalis lah yang lebih dulu memprovokasi nelayan. Ia menceritakan, saat nelayan tersebut sedang menangkap ikan, PT Boskalis menurunkan sekoci lalu menabrakkan ke perahu nelayan.

“Nelayan tersebut jatuh ke air, ada beberapa yang ditangkap dan ada yang kabur, yang ditangkap itulah yang di tahan di Kantor Polairud,” ucap Ahmad.

Untuk itu, aliansi menuntut ketiga nelayan tersebut agar segera dibebaskan. Selain itu, mereka menuntut agar Manre, nelayang Kodingareng yang ditangkap karena merobek uang sogokan dari PT Boskalis, juga ikut bebas dari tuntutan yang dijatuhkannya.

Aliansi juga meminta pertanggungjawaban Dit Polariud atas penenggelaman dan pengrusakan perahu milik nelayan.

Sampai massa aksi membubarkan diri, ketiga nelayan tersebut masih ditahan. Tim penasehat hukum dari Lembaga Bantun Hukum (LBH) Makassar yang berusaha menemui nelayan, tak diberi akses oleh pihak kepolisian.


Penulis : Don

Editor : Agam

Previous PAK MANRE DAN PENEGAKAN MARTABAT DI PULAU KODINGARENG
Next Princess of Tales

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *