catatankaki.org — Kasus sengketa tanah Bara Baraya kembali ke meja persidangan. Selepas Sidang Putusan Sela yang digelar minggu lalu, Selasa (26/11/2019) sidang kasus kembali dilanjutkan dengan agenda penyerahan bukti dari pihak Nurdin Daeng Nombong  selaku penggugat.

Dalam proses sidang siang tadi, kuasa hukum pihak penggugat menyetorkan sekitar 22 bukti surat yang kemudian diverifikasi oleh majelis hakim bersama pihak kuasa hukum tergugat. Di beberapa bukti surat, terdapat keterangan dokumen yang dianggap mengandung keterangan palsu oleh pihak tergugat. Salah satunya  surat bukti P1.

“… Jadi bukti P1-nya itu, bukti surat berupa dokumen sertifikat hak milik nomor 4 yang itu, diajukan keberatan oleh kuasa hukum tergugat 25, 26,28, bahwa dokumen tersebut mengandung keterangan yang dipalsukan.” Terang Herry, salah satu pihak tergugat, usai persidangan.

Terkait hal itu, kuasa hukum pihak tergugat 25, 26, dan 28 menyampaikan kepada  majelis hakim agar keberatannya mengenai bukti surat P1 dicatat dalam berita acara persidangan. Namun, penggugat  juga berkukuh untuk tetap memuat bukti tersebut dalam gugatannya.

Sidang selanjutnya diputuskan akan digelar  minggu depan setelah tergugat memohon diberi waktu untuk penyerahan bukti. Fizi, salah satu anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) makassar yang juga terlibat dalam Aliansi Bara Baraya Bersatu menyampaikan, aliansi akan menyiapkan bukti-bukti untuk mempertahankan hak warga.

“Persoalan alat bukti kedepannya ini, kami juga sementara kumpulkan, alat bukti apa yang harus kami masukkan, masalah surat-suratnya warga.” Pungkas Fizi saat ditemui usai persidangan.

Bagi warga Bara Baraya sendiri, terutama bagi 4o warga yang digugat dalam gugatan kedua, meski mereka memiliki alas hak kepemilikan, kasus ini terus membebani mereka. Ancaman penggusuran senantiasa membayangi sejak gugatan pertama kasus ini dilayangkan Nurdin Daeng Nombong terhadap 28 warga pada tahun 2017 lalu.

“Dampaknya itu, ya merasa tidak enaklah untuk hidup, tidak seperti waktu dua atau tiga tahun lalu, tidak ada di pikir, ini terpikir semua, waktu semua terkuras pikiran.” Ucap Pak Nur, salah satu warga  tergugat, Selasa (26/11/2019).

Sosok Nurdin Daeng Nombong juga terus menuai tanya, pasalnya dalam beberapa kali persidangan gugatan kedua ini, sama seperti pada gugatan pertama, Nurdin Daeng Nombong tidak pernah hadir, termasuk  pada tahapan sidang mediasi. Padahal, mediasi seharusnya dihadiri oleh para pihak prinsipal sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi  di Pengadilan.


Penulis: Lulaby

Reporter: Alga, Fahrul

Editor:  Yuli

Previous Pemberontakan Sebuah Generasi Terhadap Budaya Tua (Bagian 1): Dari Pemberontakan Paris 1968 Ke Aksi-aksi #ReformasiDikorupsi Indonesia 2019
Next ADA APA DENGAN OMNIBUS LAW DAN KAMPUS MERDEKA? ADAKAH RELASI DI ANTARANYA?

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *