catatankaki.org — Senin (22/10/2018), Pedagang Kaki Lima (PK5) dan berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam aliansi SOLIDARITAS TOLAK PENGGUSURAN PK5 melakukan aksi protes menolak rencana penggusuran oleh pihak Universitas Negeri Makassar (UNM).

Aksi protes berlangsung mulai Pukul 09.59 Wita dengan menutup setengah Jl. A. P. Pettarani, tepat di hadapan lapak para PK5. Massa aksi melakukan orasi secara bergantian untuk mengagitasi dan mempertahankan ritme aksi protes.

Protes ini bermuatan kecaman terhadap rencana pembangunan pagar permanen yang berimbas pada penggusuran 17 pelapak oleh pihak UNM. “Lawan Rektor UNM!“, riak orasi salah satu massa aksi. Mengingat Surat Pemberitahuan kedua (SP II) telah dilayangkan 19 Oktober lalu yang langsung ditandatangani oleh Rektor UNM.

Massa aksi membubarkan diri pada pukul 12.11 Wita. Di akhir, jenderal lapangan aksi membacakan pernyataan selebaran aksi di hapan pengguna jalan. Kurang lebih selebaran tersebut bermuatan; 1. Tolak Upaya Rencana Penggusuran PK5; 2. Hentikan Segala Bentuk Tindakan Perampasan Ruang Hidup; 3. Mengutuk Keras Tindakan Rektor UNM yang Mengeluarkan SP yang Di luar Wewenangnya.

Demi Estetika, PK5 Menjadi Tumbal

Ketika diwawancarai saat aksi protes berlangsung, Kasubag Hubungan Masyarakat (Humas) UNM menyatakan bahwa keberadaan PK5, selain menghambat pembangunan pagar, juga mengganggu pemandangan kampus.

Yang kita inginkan, tinggalkan sesuatu hal yang mengganggu-merusak kita punya pandangan lembaga kita. Terserah anda berpikir, karena sudah disampaikan kepada mereka…“, ucap Burhanuddin selaku Kasubag Humas UNM.

Bahkan pun jika PK5 bersedia memajukan lapaknya agar rencana pembangunan pagar permanen dapat dikerjakan, tetap tidak dapat ditolerir. “Tidak ada. Tidak ada sesuatu hal. Tinggalkan tempat itu, titik. Tidak ada alasan lain…“, tegasnya kembali.

Pihak UNM mengklaim telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Makassar untuk menggusur rentetan PK5. Hasilnya akan dapat dilihat pada tanggal 24 Oktober 2018 nanti, sesuai dengan muatan SP II yang telah dilayangkan.

Lebih lanjutnya, mengenai tempat relokasi maupun kompensasi untuk PK5, pihak UNM mengaku tidak memiliki kewajiban.


Penulis: Mumu’

Editor: Nomi

Previous SP II Dilayangkan, Solidaritas Tolak Penggusuran PK5 akan Tetap Bertahan
Next Matinya Kesadaran Pemuda Jaman Now

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *