Dengan Hormat,
Bersama segenap Pengurus Unit Kegiatan Pers Mahasiswa Universitas Hasanuddin (UKPM UH), menyampaikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) mengenai pelanggaran-pelanggaran Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah dilakukan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan & Alumni (WR III) Universitas Hasanuddin, yakni Prof. Dr. drg. A. Arsunan Arsin, terhadap Pengesahan Kepengurusan UKPM UH.
POSISI KASUS
- Bahwa UKPM UH adalah salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di bawah Universitas Hasanuddin yang telah berdiri sejak 2 Februari 1995 dan memiliki konsentrasi kegiatan mahasiswa dalam bidang jurnalis
- Bahwa keberadaan UKPM UH sebagai UKM terakhir kali disahkan/dikukuhkan melalui Surat Keputusan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor: 15297/UN4.1.3/KP.19/2017.
- Bahwa pada pengesahan/pengukuhan kepengurusan serentak seluruh UKM tingkat universitas, UKPM UH sama sekali tidak diikutkan dalam pelantikan serentak tersebut.
- Bahwa syarat pengesahan/pengukuhan, yakni penyerahan susunan kepengurusan dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi telah terpenuhi oleh UKPM UH.
- Bahwa alasan WR III tidak mengikutkan UKPM UH pada pelantikan serentak tersebut disebabkan sikap politik UKPM UH dalam keterlibatannya dalam gerakan penolakan Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor: 1831/UN4.1/KEP/2018 Tentang Organisasi Kemahasiswaan (PR ORMAWA) beberapa waktu lalu dan penolakannya terhadap Badan Eksekutif Mahasiswa tingkat Universitas (BEM-U).
- Bahwa WR III membebankan syarat agar kepengurusan UKPM UH dapat disahkan/dikukuhkan apabila telah membuat surat pernyataan tertulis untuk tidak mempermasalahkan PR ORMAWA dan BEM-U.
GARIS BESAR KRONOLOGI
Minggu (10/02/2019), kepengurusan baru seluruh UKM tingkat universitas telah disahkan/dikukuhkan oleh WR III. Pengesahan/pengukuhan kepengurusan baru secara serentak, tentunya merupakan konsekuensi logis dari berlakunya PR ORMAWA, yakni normalisasi dan pendisiplinan kepengurusan lembaga mahasiswa. Namun dalam pengesahan tersebut, UKPM UH adalah pengecualian oleh birokrasi universitas, dalam artian ini WR III.
WR III mendasari pijakannya dengan landasan bahwa sikap politis UKPM UH yang terlibat dalam gerakan penolakan PR ORMAWA beberapa waktu lalu dan penolakan atas eksistensi Badan Eksekutif Mahasiswa tingkat Universitas (BEM-U). Jalan tengah yang WR III berikan, khusus untuk UKPM UH sendiri adalah: Membuat pernyataan tertulis untuk tidak menyoalkan perihal PR ORMAWA dan BEM-U.
Senin (11/02/2019), untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Pengurus UKPM UH naik ke Lt. 2 Gedung Rektorat untuk bertemu dengan WR III, akan tetapi Beliau sedang berada di Jakarta selama tiga (3) hari. Pengurus pun bertemu dengan Direktur Alumni dan Penyiapan Karir, Abdullah Sanusi, untuk berdiskusi dan meminta saran dari permasalahan yang sedang dihadapi.
Jum’at (15/02/2019), Pengurus kembali naik ke Lt.2 Rektorat untuk bertemu dengan WR III, tetapi Beliau sedang menghadiri Rapat Kerja (Raker) Senat Akademik Universitas Hasanuddin, yang dilaksanakan di Bone selama dua (2) hari lamanya.
Rabu (06/03/2019), Pengurus kembali menemui WR III untuk membicarakan kembali terkait pengesahan kepengurusan UKPM UH. Bertemu di depan Ruang Senat, WR III kemudian mengarahkan untuk bertemu terlebih dahulu dengan Abdullah Sanusi. Setelah sedikit banyak berbicara, Abdullah Sanusi menyarankan agar Pengurus untuk merencanakan pertemuan/diskusi dengan WR III. Menurutnya, permasalahan yang dihadapi oleh UKPM UH disebabkan UKPM UH yang belum begitu dikenal oleh WR III. Akhirnya, Pengurus pun kembali menemui WR III di ruangannya lalu meyampaikan pendapat dan/atau saran agar diadakan pertemuan/diskusi antara Pengurus dan WR III, dan ia menyepakatinya.
Senin (11/03/2019) berikutnya, Pengurus kembali menemui WR III untuk menyampaikan jadwal rencana pertemuan/diskusi antara Pengurus dan WR III sebagaimana telah disepakati. Namun dikarenakan jadwalnya yang begitu padat, ia membatalkan rencana tersebut. Setelah itu, WR III kembali mempersoalkan permasalahan mengapa kepengurusan UKPM UH tidak disahkan/dikukuhkan. Ia sangat menyayangkan sikap Pengurus yang turut terlibat dalam gerakan penolakan PR ORMAWA, sebab dana proposal salah satu Pengurus telah dicairkan untuk mengikuti Pelatihan Jurnalistik Tingkat Lanjut (PJTL) di Medan. Ia kemudian menyoalkan UKPM UH yang terlibat dalam aksi protes penolakan atas sanksi skorsing mahasiswa Ilmu Kelautan, meskipun pada dasarnya UKPM UH sebagai Pers Mahasiswa hanya menjalankan aktivitas peliputan dan pemberitaan.
Selain itu, ia juga mempermasalahkan konten tulisan yang termuat dalam situs (website) Catatankaki.info yang kebanyakan mengkritisi kebijakan serta persoalan-persoalan dalam lingkup Universitas Hasanuddin. WR III kembali menegaskan, “Jika UKPM tidak mau mengikuti rezim saya yah sudah, 33 UKM semua mengikut di belakang saya. Hanya kau yang tidak”. Setelah menyampaikan itu WR III kemudian beranjak untuk membuka pergelaran acara RED CAMPUS dan sejak saat itu menolak untuk ditemui, seperti dikatakan stafnya “tidak maumi bapak ketemu sama pers”.
ISU HUKUM
Hingga hari ini, UKPM UH sama sekali tidak mendapatkan pengesahan kepengurusan. Tidak adanya pengesahan pula berarti tidak adanya lagi hak yang seharusnya dimiliki sebagai UKM. Akan tetapi, dari pembebanan syarat tersebut nyatanya tidak bersesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Universitas Hasanuddin, terkhusus mengenai lembaga kemahasiswaan. Melalui pertanda ini pula, UKM sebagai wadah mahasiswa dalam pengembangan potensi, kreativitas, penalaran, peminatan dan lainnya, oleh sikap maupun ekspresi politik, berupaya diberangus oleh birokrasi universitas. Dengan penekanan, WR III telah menetapkan pembatasan hak kebebasan berpendapat yang merupakan bagian dari HAM melalui syarat pernyataan tertulis sesuai yang terjabarkan sebelumnya.
SUMBER HUKUM
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945);
- Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
- Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik);
- Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi; dan
- Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor: 1831/UN4.1/KEP/2018 Tentang Organisasi Kemahasiswaan (PR ORMAWA).
ARGUMENTASI HUKUM
- Pembebanan syarat agar membuat surat pernyataan tertulis untuk tidak mempersoalkan PR ORMAWA dan BEM-U adalah tindakan yang menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power).
-
- Alas hak UKPM UH untuk disahkan/dikukuhkan melalui PR ORMAWA, termakhtub dalam Pasal 14 Ayat (1) dengan bunyi “Seluruh organisasi kemahasiswaan yang telah ada sebelum Peraturan Rektor ini berlaku, tetap diakui keberadaannya dan dikukuhkan kembali dengan Keputusan Rektor”. Ketentuan ini menegaskan bahwa UKPM UH sebagai organisasi yang telah ada sebelum PR ORMAWA berlaku, juga memiliki hak untuk disahkan kembali.
- Selanjutnya syarat bagi kepengurusan organisasi untuk disahkan hanya berupa penyerahan kepengurusan dan AD/ART. Pasal 8 Ayat (2) berbunyi “Pengesahan dapat dilakukan apabila pengurus organisasi kemahasiwaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyerahkan susunan pengurus dan AD dan ART”. UKPM UH telah menyerahkan AD/ART dan bahkan memodifikasinya. Maka dari itu, pembebanan syarat oleh WR III telah melampaui kekuasaannya dengan menyalahi peraturan perundang-undangan mengenai organisasi kemahasiswaan, yang tidak lainnya adalah PR ORMAWA.
- Pembebanan syarat tersebut adalah bentuk pembatasan hak berpendapat atau berekspresi, yang lebih lanjutnya dapat dikatakan sebagai pelanggaran HAM, baik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun UUD NRI 1945.
-
- Untuk terlibat dalam gerakan penolakan PR ORMAWA adalah sikap dan ekspresi politik, yang tentunya merupakan hak di dalam tatanan masyarakat demokratis. Normatifnya, jika merujuk UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 23 Ayat (1) berimbuh “Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya”. Artinya, sikap politik dalam pengekspresiannya harus dilindungi dan tidak dapat menjadi alasan oleh birokrasi universitas untuk mengebiri hak-hak yang semestinya dimiliki, terkhusus dalam mengesahkan kepengurusannya.
- Mengenai BEM-U, sejatinya UKPM UH bukanlah subjek yang berperan dalam penginisasiannya. UKPM UH juga tidak pernah sekalipun mengeluarkan pernyataan tertulis secara organisasional atas penolakannya terhadap BEM-U. Sebab UKPM UH tetaplah UKM, dan yang berperan dalam inisiasi BEM-U adalah BEM maupun Senat Mahasiswa Fakultas. Namun sikap politik penolakan BEM-U oleh Pengurus UKPM UH hanya disalurkan dalam berbagai kepenulisan sebagai buah pendapat/pemikiran yang kemudian dimuat dalam situsinfo berupa Bursa Opini Mahasiswa (BOM). Padahal Pasal 19 ayat (1) dalam Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dalam UU No. 12 Tahun 2005 disebutkan “Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan”.
- Lebih lanjutnya, Ayat (2) dari Pasal 19 di atas berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya”.
- Bahkan merujuk UUD NRI 1945 Pasal 28E Ayat (3), telah dinyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat”. Pasal tersebut dirujuk sebagai jaminan konstitusional untuk menyatakan sikap politik dan terlibat dalam gerakan penolakan PR ORMAWA bagi UKPM UH.
- Yang selanjutnya dalam menyatakan sikap politik tersebut melalui media maupun saluran tertentu, Pasal 28F menegaskan “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
- Dalam UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, tegasnya dalam Pasal 6 huruf b bahwa Pendidikan Tinggi harus diselenggarakan dengan prinsip, “Demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya, kemajemukan, persatuan, dan kesatuan bangsa;”.
- Kembali pada UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 1 Angka 6 telah mengualifikasi pengertian dari pelanggaran HAM, dengan bunyi “Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku”. Dengan pembebanan syarat tersebut, WR III telah melakukan tindakan yang melanggar HAM dengan membatasi hak kebebasan berpendapat Pengurus UKPM UH.
KESIMPULAN
- WR III yang telah membebankan syarat agar membuat pernyataan tertulis untuk tidak mempersoalkan BEM-U dan PR ORMAWA adalah tindakan yang tidak berlandaskan pada peraturan hukum yang berlaku.
- Sikap politik seharusnya tidak memengaruhi pengesahan kepengurusan suatu organisasi, maka tidak disahkannya kepengurusan UKPM UH adalah sebentuk tindak penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) sekaligus menandakan kecendurungan otoritarianisme dari WR III.
- Pembebanan syarat tertulis agar tidak mempersoalkan PR ORMAWA dan BEM-U adalah bentuk pembatasan hak kebebasan berpendapat, yang dalam artian ini dapat dikatakan bahwa WR III telah melakukan pelanggaran HAM.
- Perlakuan terhadap UKPM UH oleh WR III dengan ini merupakan perlakuan diskriminatif.
- Melalui perlakuan tersebut kemudian menjadi salah satu alasan jika birokrasi Universitas Hasanuddin sama sekali tidak menjunjung atau menghargai jaminan-jaminan HAM yang dimiliki setiap orang.
- Melalui perlakuan tersebut dapat dikatakan sebagai pembungkaman kebebasan pers, khususnya Pers Mahasiswa itu sendiri.
- UKPM UH tetap berhak untuk mendapatkan pengesahan kepengurusan sebagaimana UKM lainnya.
PENUTUP
Demikian Pendapat Hukum ini dirangkai dan ditujukan sebagaimana mestinya. Bahwa pembatasan-pembatasan tak berdasar mengenai kebebasan yang seharusnya dimiliki setiap orang oleh cengkram kekuasaan tidaknya adalah pertanda jika demokrasi [sedang] berada dalam degradasinya. La lutte Continue!
Badan Pengurus Harian Unit Kegiatan Pers Mahasiswa Universitas Hasanuddin
Ketika kaki tangan demokrasi & keadilan tidak boleh mengawal masalah penyelewengan demokrasi.
[…] sumber gambar : https://www.catatankaki.info/penahanan-sk-kepengurusan-ukpm-uh-legal-opinion-atas-penyelewengan-keku… […]
[…] Penahanan SK Kepengurusan UKPM UH: Legal Opinion Atas Penyelewengan Kekuasaan WR III Unhas […]