Peringatan: Liputan ini mengandung unsur kekerasan seksual dan tekanan emosional yang berpotensi memicu atau memancing kembali trauma. Untuk dukungan emosional bagi para korban di luar sana, silakan menghubungi kerabat terpercaya untuk bantuan mencari alternatif layanan, sebab Satgas PPKS hanyalah formalitas belaka. Kami lebih menyarankan liputan ini untuk dibaca oleh seluruh jajaran birokrasi Universitas Hasanuddin beserta Polrestabes Makassar.


Gedung Dekanat Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas) menjadi saksi bisu kali pertama api amarah dikobarkan pada Selasa (19/11/2024) oleh para mahasiswa perempuan. Orang-orang berlalu-lalang untuk pulang, aktivitas lembaga, atau pun sekadar berkumpul untuk melepas tawa kerap jadi pemandangan biasa. Namun, sejak hari itu, lanskap di FIB mulai berubah. Selama seminggu lebih, setiap sore, para mahasiswa mengokupasi halaman gedung itu demi menyoraki ketidakbecusan birokrasi dalam menjamin ruang aman bagi mahasiswanya.

Ini ditengarai keputusan penjatuhan sanksi skorsing dua semester plus semester berjalan terhadap pelaku kekerasan seksual bernama Firman Saleh, seorang dosen yang menjabat sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi (GPMR) FIB. Korban bernama samaran Bunga. Sebuah nama dengan trauma di baliknya. Meskipun begitu, nama itu jugalah yang berhasil memantik api terus menjalar dari FIB hingga ke fakultas lain. Api yang bukan lagi sekadar api kemarahan, tetapi juga bersemayam trauma kolektif di balik panasnya.

Gugurnya Setangkai Bunga

“Nda apa-apa ji sih kucerita. Cuman saya sendiri pusing karena hal yang kuulang-ulang (ceritakan) begitu,” ucap Bunga sebelum menceritakan malapetaka yang menimpa dirinya silam.

25 September merupakan waktu yang menyimpan mimpi buruk baginya. Sebelum malapetaka itu, ia adalah seorang mahasiswa sebagaimana pada umumnya yang hendak menuntaskan proposal skripsi agar bisa maju ke tahap seminar proposal. Sejak semester 5, proposal Bunga dibimbing oleh Firman Saleh. 

Pemilihan ini tak lain karena pelaku kekerasan seksual itu memiliki spesialisasi dalam bidang kebudayaan. Begitu pun dengan proposal skripsi Bunga yang juga terfokus pada bidang yang sama. Beberapa temannya yang lain juga setuju bahwa Firman Saleh cukup terkualifikasi untuk dimintai bimbingan, apalagi pelaku telah beberapa kali mengajar di kelas.

“Kebetulan saya kejar sekali ini proposal selesai. Jadi, saya rajin bimbingan karena kurasa saya bagus ini dosen, toh. Sampai itu hari, sebelum jam kejadian.”

Bunga yang selama ini meyakini bahwa dosen itu tak memiliki gelagat aneh, kali itu dipaksa menelan pahit. Ia hanya ingin pulang, lantaran waktu bimbingannya sudah melewati batas waktu perkuliahan, yakni menjelang maghrib. Selama kejadian, pelaku bahkan masih sempat mengecek keluar ruangannya, Ruang GPMR FIB, demi memastikan tidak ada orang yang berpotensi menjadi saksi. “Pak, sudah mi, Pak. Mau ka pulang!” Bunga menirukan kembali akhir tragedi itu.

Untuk berbalik arah menatap kembali wajah pelaku, ia bahkan tak kuasa. Masih segar dalam ingatannya bahwa pelaku masih sempat berkata, “Satu kali ji, Bunga.” ucapan bejat yang paling dibencinya, seusai semua tindak asusila yang telah menimpanya. 

“Di situ yang kurasa antara nangis ini diriku di hati kecilku, sama yang kayak nda stabil ma,” ungkap Bunga mengenang mimpi buruk itu.

Ketika diwawancarai oleh Catatankaki (19/11/2024), Bunga mengaku bahwa ia baru saja berani keluar rumah dan mulai bicara banyak. Sebelumnya, terutama pasca kejadian, ia lebih sering murung, diam dan menyendiri. Selama itu, Bunga juga tak pernah lagi menginjakkan kaki di kampus, kecuali untuk memenuhi panggilan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unhas. “Mau ka saja injak fakultas gemetar sendiri ka,” tuturnya.

“Nak, nda halusinasi jako karena ada traumamu?” 

Beberapa hari setelah insiden itu, Bunga melaporkan pelaku kepada Satgas PPKS Unhas pada tanggal 30 September 2024. Ia didampingi kerabat terdekatnya serta dua anggota Komite Anti Kekerasan Seksual (KAKS) Unhas. Mereka mendatangi gedung Rektorat Lantai 5, tepatnya di ruangan Farida Patittingi selaku Ketua Satgas PPKS Unhas. 

Dalam pengaduannya itu, ia menemui anggota-anggota Satgas PPKS Unhas. Waktu itu, Farida Patittingi belum hadir. Pengaduan itu sekaligus juga pemanggilan pertama Bunga untuk menceritakan kronologi kejadian bejat itu. 

Kemudian, Bunga memenuhi pemanggilan kedua oleh Satgas PPKS Unhas pada tanggal 8 Oktober 2024. Pada pemanggilan ini, selain dihadiri oleh anggota-anggota Satgas PPKS Unhas, hadir pula Farida Patittingi. Selama pemanggilan kedua, Bunga kembali dimintai keterangan mengenai kronologi kasus yang telah dialaminya. Keterangan pelaku beserta saksi yang telah dipanggil sebelumnya hendak dibandingkan. Diketahui, saksi yang telah dipanggil sebelum pemanggilan ini adalah Akin Duli selaku Dekan FIB. 

Dalam tahap pemeriksaan itu, Bunga sempat mendengar bahwa pelaku masih belum mengaku. “Ini dosen yang kayak bilangki, ‘Nda mungkin pas jam kejadian itu, karena saya pergi sholat.’ Terus dia juga bilang, ‘Ini anakmi yang memang nda beres.’ Ini pelaku bilangi ka begitu,” ujar Bunga. Pada pemanggilan ini, Bunga juga bercerita bahwa kali itu ia belum sanggup untuk menceritakan sepenuhnya kesaksian yang ia alami sendiri.

Akibatnya, ia disudutkan sebab kesaksiannya tidak sesuai dengan keterangan pelaku. Menurutnya, cara yang digunakan oleh Satgas PPKS Unhas untuk memeriksanya terkesan memaksa. “Na paksa ki untuk bilang yang sesungguhnya. Padahal itu mi yang sesungguhnya. Istilahnya, toh, kayak pencuri ka disuruh mengaku. Jelas-jelas bukan ka pencuri,” keluhnya.

Berdasarkan penuturan Bunga, Farida Patittingi bahkan sempat menanyainya, “Nak, nda halusinasi jako karena ada traumamu?” Tangisnya hampir luruh kala posisinya sebagai korban malah disudutkan. “Tahan emosi ka jadi keluar air mataku. Jangan sampai kuluapkan emosiku, nanti na percaya betul ki omongannya ini orang (pelaku). Makanya diam ka terus,” ucap Bunga.

Ketika dihubungi oleh Catatankaki untuk dimintai konfirmasi mengenai hal ini, Farida Patittingi tidak dapat ditemui. Berbagai upaya telah ditempuh, mulai dari mengunjungi ruangannya hingga via Whatsapp, Catatankaki tak kunjung digubris.

Pada pemanggilan ketiga, Bunga memenuhi panggilan Satgas PPKS Unhas tepatnya pada tanggal 15 Oktober 2024. Selama pemanggilan itu, hadir pula Farida Patittingi, salah satu anggota Satgas PPKS Unhas, Qaiatul Muallima, beserta sekretaris Satgas PPKS Unhas, Iskandar. Bunga kemudian diperlihatkan rekaman cctv selama kejadian, dimaksudkan untuk penyesuaian kesaksiannya. Melalui rekaman itu, akhirnya pihak Satgas PPKS Unhas menemukan bahwa kesaksian Bunga adalah kejadian sebenarnya. 

Pada saat itu juga, Farida Patittingi memohon maaf kepada Bunga atas penyudutan yang telah dilakukan olehnya pada pemanggilan sebelumnya. “Tidak ada pikiranku dongo-dongo kalau halusinasi ka sampai pergi ka melapor begitu. Siapa mau dikasih begini? Kalau nda ada ini cctv, sudah mi. Dibilangi ma terus halusinasi,” timpa Bunga mengenang akhir pemanggilan tersebut.

Usai pemanggilan tersebut, Bunga dijanjikan akan terbitnya Surat Keputusan (SK) yang merupakan keputusan rektor atas sanksi yang diberikan kepada pelaku. Berselang hampir dua minggu, Bunga baru mendapatkan layanan pemulihan psikolog di Pusat Layanan Psikologi Unhas pada 31 Oktober 2024. Sesi keduanya dijalani Bunga pada 7 November 2024. 

“Kalau mau kuakui lebih bagus kalau cerita ka sama temanku,” tanggapnya mengenai proses pemulihan psikologisnya.

Bunga berpikir bahwa layanan pemulihan ini hadir untuk menelisik kembali trauma akibat kejadian serta jalan keluarnya. Namun, apa yang diperolehnya justru tidak sesuai harapan. “Ditanya ka di psikolog bilang, ‘jangan mako pikir ini karena bukan ranahmu.’ Bagaimana (mungkin) nda kupikir?!” tegasnya.

Karena merasa tidak efektif, akhirnya Bunga mengusaikan layanan pemulihan tersebut. Begitu pun dengan psikolognya, karena melihat kondisi Bunga yang tampaknya sudah mampu mengatur emosinya dengan baik. “Pada saat itu nda suka ka (layanan pemulihannya) karena saya kira kayak mau ji diketahui ini traumaku. Kenapa malah disuruh ka (berhenti pikirkan kasusnya).”

Berkenaan dengan SK sendiri, nomor Whatsapp salah satu anggota Satgas PPKS Unhas, Qaiatul Muallima atau yang sering dipanggil Lala, merupakan salah satu jalur komunikasi Bunga untuk mengetahui kepastian SK tersebut. Namun, alih-alih dari Lala, Bunga telah seminggu lebih dahulu mendapatkan SK tersebut. Lala baru mengirimkan SK tersebut via chat Whatsapp pada tanggal 19 November 2024. Pada kesempatan yang sama, Lala juga menyayangkan tindakan yang telah diambil oleh Bunga dengan mempersoalkan kasusnya lewat Tribun Timur yang terbit pada 18 November 2024—liputan pertama yang mencuatkan nama Bunga.

“Nah dia bilang, ‘iya, dek, tapi sayang-disayangkan, dek, kita post di media. Sanksinya itu masuk kategori berat, dek. Kalau dipikir lebih siksa lagi Pak Firman dengan sanksi ini, bayangkan mi kalau ada SK begininya yang bersangkutan tidak bisa mi naik jabatan. Jadi akan ada di posisi begini terus sampai nanti. Kata lainnya tersiksa seumur hidup sebagai dosen karena tidak bisa naik jabatannya.’” Bunga membacakan kembali isi obrolan tersebut.

“Saya balas, ‘terus sayanya bagaimana, Kak? Bisa dikasih semula hidupku? Bisa dikasih nda trauma dengan ini? Saya juga tersiksa ka dengan semuanya.’ Dia balas lagi, ‘itu mi, dek, kami berikan layanan psikolog. Dipecat pun, dek, nda jamin hilang traumamu.’ Kenapa bede Satgas bilang begitu?” kecam Bunga.

Bukti tangkapan layar mengenai ucapan Lala kepada Bunga sebelumnya telah tersebar melalui laman Instagram @unounhas pada 27 November 2024. Dalam konferensi pers yang dihelat pada 29 November 2024, Farida Patittingi membenarkan adanya ucapan Lala tersebut kepada Bunga. “Itu dilakukan (Lala) atas inisiatif sendiri. Betul-betul hanya respon pertanyaan dari korban, kemudian lahirlah bahasa-bahasa yang memang dia (Lala) akui,” ujar Ketua Satgas PPKS Unhas itu. Farida juga menyebut bahwa ia sendiri telah meminta Lala mengajukan permohonan maaf kepada publik sebagaimana ini juga yang diminta oleh pihak Kementrian Pendidikan.

“Duluan ki bikin klarifikasi daripada minta maaf di saya. Besok paginya pi (baru minta maaf),” tutur Bunga menyikapi permohonan maaf Lala.

Selain daripada ucapan kontroversial tersebut, Lala juga menekan lebih lanjut perihal layanan pemulihan kepada Bunga. Sebelumnya, Nurul Auliya Amin, salah satu anggota Satgas PPKS Unhas sempat menawarkan kembali layanan pemulihan. Bunga menolak. “Nah, Lala lagi ngechat tiba-tiba, ‘Kenapa tidak mau lagi mendapatkan layanan psikolog?’” ujarnya. Setelah itu, Bunga sempat didorong oleh Lala untuk kembali menemui psikolog semata-mata agar Bunga dapat dikata masih mendapat layanan pemulihan oleh Satgas PPKS Unhas. “Agak marah ki di sini,” ungkap Bunga. Bahkan, Bunga merasa dituding telah bertindak terlalu jauh oleh Lala. “Jangan kau (Firman Saleh) lakukan ki kalau kau nda mau konsekuensinya. Jangan kau berpikir kau lakukan itu, kau lakukan sama orang yang nda berani bertindak. Selama ini berpikir ki aman,” tegasnya.

Sedikit mundur ke tanggal 13 November 2024, sehari setelah terbitnya SK sanksi skorsing pelaku, Bunga sempat memberanikan diri untuk ke kampus. Alasannya ialah mengumpulkan draf proposal skripsinya di ruang program studinya. Sebelum tiba, sesegera mungkin ia dihubungi oleh ketua program studinya, yang mengetahui keberadaan pelaku di sekitar program studinya. “Jangan ko dulu naik, ada ki (pelaku) di prodi (program studi),” Bunga menirukan peringatan dosennya itu. Menyikapi kedatangan pelaku, Bunga mengaku takut saat itu. Kekesalannya memuncak melihat pelaku kala itu seperti orang yang tidak punya urat malu.

Datang Tak Dijemput, Pulang Tak Diantar

Seolah-olah badai masih belum berhenti menerpa Bunga, traumanya sebagai korban kekerasan seksual kemudian diperburuk oleh segelintir intimidasi yang datang dari Unhas.  Sekitar jam 11 malam, pada tanggal 20 November 2024, ketika Bunga hendak pergi dari rumahnya, ia sempat dicegat oleh tetangganya. Saat itu, Bunga yang merasa tidak aman sebenarnya sudah berencana untuk pindah rumah. Sosok yang mencegatnya ialah salah seorang dosen di FIB. “Datang ki ini dosen lari dari rumahnya bilang, ‘jangan ko dulu pergi, ada Polsek Tamalanrea mau datang,’” pungkasnya.

Akhirnya, Bunga kedatangan tamu tak diundang yakni pihak kepolisian sebanyak 7 orang tanpa seragam. Bahkan, para polisi ini hendak menerobos masuk ke dalam rumahnya. Namun, Bunga enggan mengizinkan. Meskipun tanpa adanya surat tugas yang mendasari maksud kedatangan itu, Bunga mau tak mau terpaksa kooperatif. Mereka pun akhirnya berbicara di rumah dosen tersebut.

Berdasarkan keterangan Bunga, kehadiran polisi menemuinya ialah untuk mengidentifikasi pelaku pengorganisiran massa aksi di FIB. Aksi solidaritas yang menuntut pemecatan Firman Saleh dari Unhas itu sendiri telah berlangsung dua hari. Dalam proses pemeriksaan secara sepihak tersebut, Bunga bahkan sempat ditanyai apa bentuk keterlibatannya dalam aksi. Tekanan demi tekanan didapatkannya demi pengusutan orang di balik aksi tersebut. Nyatanya, Bunga sendiri tak tahu menahu dan tak pernah terlibat dalam serangkaian aksi di FIB silam.

Catatankaki sempat menghubungi dosen yang menemani polisi ke rumah korban untuk dimintai keterangan mengenai hal ini melalui Whatsapp. Namun, ia enggan menjawab. “Mohon maaf, untuk jawaban itu silakan ditanyakan kepada yang lebih berkapabilitas,” dalihnya. 

Di lain pihak, Alfina Mustafainah selaku pendamping Bunga membenarkan adanya kedatangan tak terduga dari pihak kepolisian tersebut. Dia juga mengungkapkan bahwa kedatangan itu membuat Bunga kaget dan ketakutan di saat yang bersamaan. “Korban kalau ditanya, ya, pasti dia ketakutan dengan situasi itu. Bayangkan dia sendiri tidak tahu mau apakan dirinya, ditambah lagi ada situasi begitu,” ucapnya ketika diwawancarai Catatankaki (Minggu, 8/12/2024).

Menyikapi pencegatan Bunga, ia menduga bahwa hal tersebut telah direncanakan oleh pihak kampus. Ia juga menyayangkan tindakan dosen tersebut dan menganggapnya sebagai tindakan yang tidak bertanggungjawab—terutama dalam melindungi identitas korban. “Masalahnya secara etika, dia sebagai pengajar juga seharusnya turut melindungi, karena anak ini (Bunga) ada dalam institusimu (Unhas), di mana dia dapat kekerasan. Artinya institusimu itu institusi nda aman,” tegasnya. 

Alfina juga menyoroti kehadiran pihak kepolisian kala itu. Kedatangan 7 polisi tanpa adanya surat tugas itu ia anggap sebagai tindakan yang cacat secara prosedur. “Terus apa gunanya dipanggil polisi? Untuk menakut-nakuti korban? Terus apa gunanya polisi menakut-nakuti korban? Dia (polisi) mau menangkap korban?  Itu kan namanya jadi blaming the victim. Kau (polisi) memutarbalikkan seolah-olah orang ini bukan korban, padahal dia korban sesungguhnya. Korban itu (seharusnya) nda didatangi tapi dilindungi,” ungkapnya dengan nada kecewa. 

Dalam rilis pers Satgas PPKS Unhas 53918/UN4.1.3/KM.06.03/2024 per 20 November 2024, Satgas PPKS mengklaim telah bekerja sesuai dengan koridor prosedur yang telah ditetapkan. Berdasarkan buku Panduan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus Universitas Hasanuddin (2024), pada bab 5 tentang Pendampingan, Pemulihan, dan Perlindungan Korban, tepatnya pada bagian C yang membahas perlindungan di halaman 70, tertera bahwa Satgas PPKS Unhas sudah seyogyanya menjamin perlindungan korban sejak kasusnya dilaporkan ke Satgas PPKS Unhas dan mengikuti proses penanganan sesuai dengan ketentuan. Sayangnya, kedatangan polisi dikawal dosen FIB jelas menunjukkan pengkhianatan Satgas PPKS Unhas maupun pihak kampus terhadap jaminan perlindungan korban dari sikap petugas dan aparat yang merendahkan dan/atau menguatkan stigma terhadap korban—sebagaimana pada poin 4 di halaman yang sama.

Rentetan peristiwa yang juga menimpa Bunga selama proses penanganan kasusnya juga jelas mencoreng hak-haknya sebagai korban. Tekanan yang diberikan oleh Satgas PPKS Unhas kepada Bunga—lewat Farida Patittingi dan Lala, Bunga yang hampir bertemu kembali pelaku di sekitar ruangan prodi, hingga kedatangan polisi di rumahnya jelas melanggar beberapa poin hak korban sebagaimana yang tertuang dalam Panduan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus Universitas Hasanuddin (2024). Perlu digarisbawahi bahwa salah satu alas hukum panduan ini ialah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang telah diubah menjadi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Perguruan Tinggi. 

Pada halaman 73, bab 6 tentang Hak-Hak Korban, Saksi, dan Terlapor, hak korban sendiri terbagi menjadi 3 yaitu, hak penanganan, hak perlindungan, dan hak pemulihan. Beberapa poin yang dilangkahi tersebut dapat dirincikan sebagai berikut:

  1. Hak atas Penanganan (hlm. 74)
  • Hak atas penanganan segera, bebas biaya, serta sesuai dengan kebutuhan korban;
  • Hak untuk turut serta dalam proses memilih dan menentukan mekanisme penyelesaian kasus yang akan diambil beserta bentuk pendampingan yang dibutuhkan, termasuk dalam menentukan siapa yang akan dilibatkan dalam proses penanganan kasus guna memastikan korban tetap merasa aman, nyaman, dan bebas dari intervensi pihak manapun;

2. Hak atas Perlindungan (hlm. 75-76)

  • Hak atas perlindungan dari segala bentuk ancaman, tekanan, stigma, dan/atau perilaku kekerasan dari pelaku maupun pihak lain, termasuk perlindungan dari rasa takut bertemu dengan (terduga) pelaku;
  • Hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan;
  • Hak atas kerahasiaan identitas, termasuk dalam publikasi media atas kasus kekerasan tersebut;

3. Hak atas Pemulihan (hlm. 76)

  • Hak untuk turut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk layanan pemulihan yang dibutuhkan, termasuk dalam menentukan siapa saja pihak yang akan memberikan layanan pemulihan bagi korban.

Segala hal yang telah menimpa Bunga tidak sebanding dengan apa yang semestinya didapatkan Firman Saleh. Tuntutannya sebagai korban—berupa pemecatan pelaku dari kampus—tak kunjung dipenuhi Unhas. Dalam konferensi pers Unhas yang dihelat pada 29 November 2024, Farida Patittingi menyebut bahwa Rektor telah mengirimkan surat rekomendasi pemecatan sebagai aparatur sipil negara (ASN) terhadap pelaku kepada Kementerian Pendidikan. Akan tetapi masih ramai mahasiswa yang mempertanyakan keseriusan Unhas dalam menjamin ruang aman dari kekerasan seksual. Terlebih lagi, jalan ini baru ditempuh Unhas setelah aksi protes mahasiswa. Salah seorang mahasiswa yang sempat Catatankaki wawancarai mengatakan, “Keputusan demi keputusan yang Unhas tempuh tak lebih dari sekadar mencuci tangan yang sudah terlanjur kotor dan telah dilihat orang banyak. Ruang yang aman dan nyaman bagi semua orang untuk belajar dan berekspresi tak pernah menjadi concern Unhas selama pemasukannya lancar dan citranya mulus.”

Bunga sendiri merasa itu belum cukup. “Okelah memang kalau dihukum ki nda akan hilang traumaku. Tapi setidaknya kayak, masa, kau (pelaku) cuma dapat itu (skorsing dua semester), yang notabene gelarmu bagus, apamu semua bagus, kinerjamu bagus. Di luar sana, semisal ini nda ter-up di media, cuman Unhas yang tahu, orang luar nda (akan) tahu. Kau (pelaku) pergi kerja di tempat baru, otomatis kau (pelaku) diterimalah. Terus gampang mi hidupmu. Lah, saya? Haruska ketakutan injak kampus,” ujarnya.

Usai Rangkaian Aksi Solidaritas Berujung Dropout dan Penangkapan Massal

Pada hari penangkapan massal mahasiswa Unhas pasca aksi solidaritas menuntut pemecatan Firman Saleh dari kampus, Bunga juga masuk rumah sakit. Infeksi lambung membuatnya diopname selama 4 hari 3 malam. Ketika Catatankaki mewawancarai Bunga untuk kedua kalinya (Selasa, 3/12/2024) via telepon Whatsapp, Bunga bercerita bahwa ia sudah keluar dari rumah sakit. Meskipun begitu, ia menuturkan bahwa kondisinya belum baik-baik saja.

Penyebab penyakitnya tak jauh dari apa yang sedang dihadapinya. Makanan tak lagi lahap disentuhnya akibat stres. Hal ini diperburuk dengan berita-berita palsu (hoax) yang beredar tentang dirinya. Berita-berita palsu ini bahkan menyebar hingga keluar Unhas. 

Meskipun begitu, Bunga menitipkan pesan menyikapi semua berita palsu yang beredar. “Kalau tidak dikenal ka jangan mi sebar hoax.” Ia juga menceritakan betapa tertekannya dirinya mengetahui narasi-narasi yang dikarang tentang dirinya. “Mau sekali ka muncul di permukaan bilang faktanya, tapi tidak bisa,” tuturnya. 

Pada tanggal 22 November 2024 Rektor Unhas mengeluarkan surat dropout (pemecatan secara tidak terhormat) kepada Alief Gufran. Alief Gufran sendiri adalah salah satu mahasiswa FIB yang turut aktif menyuarakan pemecatan Firman Saleh dari Unhas sekaligus ruang aman untuk mahasiswa sepanjang rangkaian aksi yang bergulir di FIB. Mendengar kabar ini, Bunga merasa bersalah. Kepada Catatankaki, ia meminta dipertemukan karena merasa tidak enak kepada Alief Gufran.

Menanggapi permintaan ini, Catatankaki sempat menghubungi Alief Gufran. Namun, mahasiswa yang akrab disapa Fran itu tak dapat memenuhi permintaan Bunga. Alih-alih bertemu, Fran menitipkan pesan kepada Bunga. Ia mengatakan kasus ini mesti dimenangkan. Tak hanya dipecat dari Unhas, pelaku juga mesti dijebloskan ke penjara katanya. Apa yang telah menimpa dirinya ia anggap sebagai tindak otoriter kampus yang anti kritik. “Jangan mi merasa nda enak. Tetap ki ini memperjuangkan dia, kasih bawa mi ke (ranah) hukum. Tawari korban. Jangan (semisal) cuma saya dicabut SK (dropout)-ku, baru korban apa, kodong?”

Seusai semua yang terjadi di Unhas, maupun yang dialami langsung oleh Bunga sendiri, ia berniat untuk tetap melanjutkan skripsinya. “Karena kubilang sudah memulai di ini kampus harus ka terus (lanjut). Kalau semisal suatu saat kulanjutkan ki, terus bersuara ki Unhas, yang dia bantu sama sekali tidak ada dan sama sekali tidak akan mau ka minta bantuannya lagi Unhas,” pungkasnya.

Catatankaki juga sempat menanyai Bunga tentang pesan dan kesannya sejauh ini terhadap Unhas, kepolisian, serta massa aksi yang masih memperjuangkan tuntutan pemecatan terhadap Firman Saleh dan ruang aman di kampus. Guna menjaga orisinalitasnya, Catatankaki  menghadirkan pandangan Bunga lewat potongan sesi wawancara.

*Keterangan:

Catatankaki (CK)

Bunga (B)

CK: Dari kasus anda sebelumnya hingga segala keputusan Unhas saat ini, apakah ada yang ingin anda sampaikan untuk Unhas?

B: Lembek ki. Dan mau ka bilang kalau ini kampus kayak dikasih jadi tempat bisnis. Sampai sekarang saja pihak kampus tidak pernah angkat suara untuk permohonan maaf sama saya. Itu Prof. Jeje (Rektor), tidak pernah angkat suara untuk minta maaf atau bersuara dengan ini kasus. Kayak diam ji. Istilahnya main polisi jako, terus tiba-tiba datang polisi ke rumahku, memangnya bagus? Memangnya etis? Tanpa ada surat tiba-tiba datang, na kira ka kapang buronan. Kita tongmi korban, kita tongmi didatangi polisi.

CK: Melihat adanya penangkapan mahasiswa secara serampangan, bagaimana tanggapan anda melihat kampus hari ini?

B: Kalau dibilang bagus ini Unhas, bagus. Tapi kalau dibilang menyesal ka masuk Unhas, menyesal ka

CK: Alih-alih memecat pelaku, Unhas malah tebang pilih memecat mahasiswanya. Bagaimana tanggapan anda?

B: Kayak tempat cari trauma memang di kampus. Unhas tidak terbuka untuk dikritik tapi Unhas terbuka untuk tempat cari trauma.

CK: Apakah ada yang ingin anda sampaikan kepada pihak kepolisian?

B: Kalau ke pihak kepolisian, tolong lebih dipake hati nurani sama akalnya. Apalagi pertama yang datang ke saya. Kedua itu yang kata-katanya penyidik itu (baca: Tidak Ada Dialektika di Kampus Unhas-sebuah catatan penangkapan jurnalis pers mahasiswa), yang kayak kau nda punya hati kah? 

CK: Apakah ada yang ingin anda sampaikan kepada mahasiswa yang masih memperjuangkan pemecatan pelaku dan ruang aman di Unhas?

B: Buat teman-teman, terima kasih banyak, walaupun mereka tidak tahu ka. Terima kasih karena teman teman juga sampai bersuara begitu. Tanpa bersuara ki teman-teman, toh, tidak akan semelebar ini ki sampai di media. Tanpa suaranya teman-teman—sampai ada yang di DO, ditangkap, segala macam, terima kasih sekali! Dan mau ka ketemu langsung sama itu orang-orang, untuk ungkapkan rasa terima kasihku. Tetapi, kayak tidak sebanding rasa terima kasihku dengan apa yang orang-orang telah korbankan buat saya.


Orchids

Previous TAKE A SAD SONG AND MAKE IT BETTER (surat terbuka untuk kita semua)
Next Aliansi Bara-Baraya Bersatu Long March Respons Ancaman Penggusuran

1 Comment

  1. […] Catatan Kaki Unhas (2024, Desember 8). BUNGA: INSTITUSI PENUH TRAUMA ITU BERNAMA UNIVERSITAS HASANUDDIN. https://www.catatankaki.org/2024/12/09/bunga-institusi-penuh-trauma-itu-bernama-universitas-hasanudd… […]

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *