catatankaki.org-Mahasiswa kelautan menggelar panggung bebas ekspresi memperingati 60 hari penahanan dua mahasiswa kelautan atas kasus bentrok antar fakultas pada Jumat (26/5/2023) di Lapangan Serbaguna Kelautan.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 16.30 WITA ini berangkat atas kekecewaan mahasiswa kelautan atas sikap kampus yang menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Alif, selaku ketua Keluarga Mahasiswa Jurusan Ilmu Kelautan (KEMAJIK), mangatakan aksi ini diharapkan dapat menjadi pesan kepada birokrasi bahwa Kemajik masih mengawal dan menyerukan kepada pihak kampus untuk membebaskan mahasiswanya.
“Aksi yang kami lakukan untuk mengingatkan kampus yang telah 60 hari lepas tangan atas permasalahan yang mestinya diselesaikan secara internal kampus saja. agak mengherankan mungkin, tapi sepertinya kampus lupa mengedepankan aspek pembinaan di sini,” ucapnya.
Selain itu, ia menuturkan kekecewaannya terhadap tindakan yang diambil oleh pihak kampus. “Kecewa atas ketidakmampuan kampus sampai akhirnya harus menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Jadi sekarang Unhas kalau ada apa-apa langsung serahkan saja ke kepolisian, terus Komdis (Komisi Disiplin) untuk apa? Dia apa kerjanya?” pungkasnya.
Lebih lanjut Alif mengatakan pasca sidang praperadilan pada 16 Mei lalu, sidang pokok perkara akan dilaksanakan pada Senin 29 Mei mendatang. “Kami akan terus mengawal kasus ini dan juga menyerukan agar pihak kampus berhenti mengkriminalisasi mahasiswanya,” ungkapnya.
Aksi yang berakhir sekitar pukul 17.30 ini ditutup dengan doa bersama.
Reporter: Abd Sulaeman
No Comment