Sidang perkara nomor 1411/PID.B/2025/PN MKS dan 1414/PID.B/2025/PN MKS dengan agenda pembacaan Eksepsi Rian, Randi, dan Rahmat dilaksanakan Pengadilan Negeri Makassar pada senin (21/11/25) sekitar pukul 15.00 sore. Sidang dihadiri oleh semua pihak, namun terdakwa dihadirkan secara online.
Pada agenda sidang kali ini, kuasa hukum terdakwa yang merupakan pengacara Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) Makassar menyampaikan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiganya didakwa atas Pasal 187 ayat (1) huruf 3, subs Pasal 170 ayat (1) subs Pasal 406, junto Pasal 64 KUHP.
Kuasa hukum terdakwa melihat ada kecacatan fatal pada prosedur penangkapan, hingga interogasi terdakwa. Pada saat proses penangkapan, aparat menangkap tanpa adanya surat penangkapan. Ketika proses penyelidikan terjadi, aparat melakukan kekerasan kepada mereka.
“Kami mewawancarai ketiga terdakwa, mereka dipaksa mengaku dengan kekerasan dalam pemeriksaan di tingkat kepolisian” tegas Aswin kuasa hukum dalam dalil keberatan yang dibacakan depan Majelis Hakim.

Dalam eksepsinya sendiri, kuasa hukum menyebut ini sebagai pelanggaran terhadap Hak Asasi para terdakwa.
“Surat dakwaan penuntut umum disusun berdasarkan keterangan terdakwa yang diperoleh melalui interogasi yang cacat prosedur dan melanggar hak-hak tersangka/terdakwa.” Dikutip dalam dalil keberatan terdakwa.
Fendi selaku kuasa hukum menegaskan bahwa menurutnya dakwaan yang disusun oleh jaksa berdasarkan hasil penyelidikan polda yang cacat, ini diperparah karena tidak ada proses prapradilan sebelum kasus dilimpahkan ke pengadilan. Pihak JPU mengabaikan proses praperadilan dari Rian, Randi,dan Rahmat, sehingga menjadi cacat dan asas keadilan tidak terwujud.
“Dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum yang mengabaikan proses peradilan yang dilakukan Randi, Rian itu menjadi cacat yang prematur atau terlalu terburu-buru, karena mengesampingkan proses praperadilan yang sebenarnya itu melindungi hak-hak dia (terdakwa:red) atau memberikan ruang bagi dia untuk menguji penetapan tersangkanya maupun penahanannya yang dilakukan oleh penyidik Polda Sulsel,” jelas Fendi selaku kuasa hukum ketiganya.
Jaksa Penuntut Umum, menurut Fendi, terlalu teburu buru dan mengabaikan hak terdakwa.
“Sehingga secara prosedural, dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum yang berdasarkan hasil penyidikan Polda itu menjadi cacat. Saat kami mengajukan praperadilan, Jaksa Penuntut Umum sudah melimpahkan berkas perkara ke pengadilan yang sehingga perkaranya di peradilan menjadi lemah yang kemudian diputus dan tidak diterima gugatan praperadilannya,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan hakim harus mempertimbangkan rangkaian kecacatan prosedur ini.
“Kami merasa hakim harus melihat rangkaian proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda SulSel maupun Jaksa Penuntut Umum sehingga keadilan kejaksaan itu harus mematuhi segala prosedur hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.
Praperadilan merupakan proses hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia (diatur dalam KUHAP) yang berfungsi untuk mengawasi dan menguji tindakan aparat penegak hukum agar tidak sewenang-wenang. Apabila proses praperadilan bersifat kuat terdakwa dimungkinkan terbebas dari perkara dan tuntutan.
Lisa, selaku kuasa hukum juga menjelaskan bahwa proses praperadilan penting agar diketahui pokok perkaranya dan tidak terdapat kejanggalan dalam proses pengamanan.
“Saya perlu jelaskan kenapa sebenarnya praperadilan itu penting untuk diuji. Salah satu dalilnya kemarin kan saat ada atau tidaknya penetapan tersangka. Nah, ketiga terdakwa bisa bebas apabila misalnya dalil itu diuji pokok perkaranya pada praperadilan kemarin. Bisa jadi Randi dan Rian itu dibebaskan dari segala penuntutan. Kalau memang penetapan tersangka itu tidak benar maka tuntutannya tidak sah. Tapi sayangnya kemarin kita tidak menyentuh pokok perkara di pra-peradilannya,” ujar Lisa.

Di luar gedung PN Makassar, massa aksi turut bersolidaritas terhadap kasus penangkapan Rian, Randi dan Rahmat. Di seberang pagar yang berlapis kawat berduri itu berdiri para massa aksi menyerukan “ “BEBASKAN TAHANAN POLITIK & TOLAK KUHAP”.
Reporter: Muhammad Hutama Subuhikalam (Magang)
No Comment