RUU Rahasia Negara dan RUU Kamnas; Produk Pembunuh Demokrasi


catatankaki.org — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sulawesi bekerja sama dengan Imparsial Jakarta mengadakan diskusi publik dengan tema “Ancaman terhadap Pekerja HAM melalui Kebijakan Legislasi Nasional” pada selasa (28/04/2015). Diskusi publik ini sebagai respon adanya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019 oleh pemerintah, yang menurut KontraS selaku lembaga yang bergerak dibidang HAM berpotensi mengancam kehidupan demokrasi dan pemajuan HAM.

Salah  satu bagian RPJMN yang dibuat oleh pemerintah periode presiden Joko Widodo tersebut mengancam demokrasi, yaitu diajukannya kembali dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang pernah ditolak masyarakat pada periode pemerintahan sebelumnya. Kedua RUU tersebut yaitu RUU Rahasia Negara dan RUU Keamanan Nasional. Ardi Manto Adiputra selaku peneliti Imparsial sekaligus pemateri dalam diskusi publik ini menyatakan bahwa selalu ada hambatan dalam permasalahan pemajuan HAM, para penggerak HAM menjadi sasaran para penguasa dan RUU Rahasia Negara dan RUU Kamnas merupakan hambatan yang diciptakan.

Dalam RUU Rahasia Negara terdapat pembatasan terhadap informasi yang akan disampaikan pada publik. Hal ini menurut  H. Aswar Hasan dari Komisi Informasi Publik (KIP) sulawesi Selatan yang juga pemateri diskusi ini, akan memicu terjadinya konflik implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). “UU Rahasia Negara akan memicu konflik implementasi UU KIP dengan masalah kerahasiaan yang termaktub dalam RUU Rahasia Negara dan mengancam kebebasan berkspresi dan kebebasan pers” ujar H. Aswar Hasan.

Sama halnya dengan RUU Rahasia Negara, RUU Kamnas ikut membunuh demokrasi di negara yang bersistem demokasi ini. Dalam RUU Kamnas terdapat definisi multitafsir dari kata ancaman. Kritikan yang ditujukan terhadap kekuasaan yang tengah berlangsung dapat dianggap sebagai ancaman terhadap keamanan negara sehingga harus mendapat tindak pidana. Hal ini dapat menyebabkan rakyat tidak mendapat kebebasan mengkritik. Demikian penuturan Ardi Manto Adiputra.

RUU Rahasia Negara dan RUU kamnas tak lain adalah produk politik yang diciptakan untuk membunuh demokrasi. Produk politik yang diciptakan ini tumpang tindih dengan UU yang telah ditetapkan sebelumnya perihal kebebasan. Maka RUU Rahasia Negara dan Kamnas pantas untuk ditolak.(ik)

Previous Alibi biaya listrik, Sewa kantin dinaikkan
Next Kembali menjadi BURUH

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *