Peringatan Pemicu: Artikel ini mengandung cerita kekerasan, terutama kepada kelompok ragam gender. Berbagai peristiwa mungkin dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan memicu trauma bagi pembaca.
Pada September 2025 lalu, ruang digital dipenuhi dengan pemberitaan soal meningkatnya jumlah orang dengan HIV AIDS (ODHA) di Kota Makassar. Senyampang dengan itu homoseksual dituding sebagai penyebab tingginya data statistik tersebut.
Bagi Casia (bukan nama sebenarnya) ini bukan berita pertama yang menyasar orientasi seksualnya. Hampir saban tahun, setiap data mengenai angka HIV dipaparkan ke publik, ia selalu menutup media sosialnya rapat-rapat. Ia membatasi diri karena tahu gelombang disinformasi akan memenuhi lini masanya.
“Untuk saat ini saya pilih jarang aktif untuk scrolling-scrolling bahkan baca pemberitaan sekalipun. Apalagi dulu kan sering tuh, ketika naik-naiknya pemberitaan kasus HIV, status HIV tinggi yang dikaitkan dengan homoseksual dan waria,” katanya saat saya temui Jumat (23/1/25).
Sikap yang diambil Casia cukup realistis mengingat paparan disinformasi terkait LGBTQ+ bisa berpengaruh terhadap kesehatan mental dan relasi sosial.
“Itu berdampak sekali, mulai dari pekerjaan, sampai di beberapa grup-grup perumahan itu juga muncul, bahkan sampai ada keluarga jauh yang bilang, “Oh ini gara-gara (kasus HIV) naik, hati-hati. Itu banyak sekali,” sambungnya.
Labelisasi terhadap LGBTQ+ sebagai penyebab HIV masih menjadi narasi dominan dalam pemberitaan media. Seperti ditunjukkan dalam Laporan Monitoring dan Dokumentasi LBH Masyarakat atas pemberitaan media daring terkait isu HIV sepanjang 2019.
Padahal, permasalahan HIV tidak dapat disangkutpautkan dengan identitas dan orientasi seksual seseorang. Seperti bisa dilihat dalam Laporan Kementerian Kesehatan RI Triwulan II tahun 2019 yang menunjukkan bahwa hubungan seks berisiko oleh heteroseksual merupakan penyumbang terbanyak infeksi HIV/AIDS yakni 70,2%. Sedangkan homoseksual hanya 7%, diikuti dengan pengguna jarum suntik atau penasun (8.2 %), dan penularan pada periode perinatal (2.9%).
Disinformasi tentang HIV seperti di atas menjadi salah satu faktor yang menyebabkan ODHA dan kelompok ragam gender dan seksual mendapatkan stigma dan label. Kondisi ini kemudian menunculkan beragam bentuk diskriminasi, serangan, bahkan kekerasan, seperti dialami Casia.
Sehari-hari transpuan berusia 34 tahun itu hidup bergantung pada salon yang sudah 16 tahun ia kelola bersama seorang teman transpuan. Di Makassar, transpuan menghadapi kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan akibat ekspresi mereka, bahkan hampir tidak ada sektor formal yang tersedia. Casia mendirikan salonnya dengan harapan membuka ruang bagi transpuan dari mana saja untuk bekerja dengannya. Salon menjadi ruang aman bagi mereka.
Stigma yang menyelimuti ragam gender di masyarakat berimbas ke setiap sektor, termasuk di media sosial. Satu pantikan kecil bisa berimbas api besar yang melahap upaya bertahan yang dirawat bertahun tahun.
“Kalau ada kasus yang dilakukan oknum dari komunitas (LGBTQ+), misalnya pelecehan seksual, maka langsung dikaitkan dengan seluruh kelompok (LGBTQ+). Itu sangat berdampak pada hidup dan pekerjaan kami,” jelas Casia.
Seperti belum lama berselang, salonnya sempat mendapat teror di tanggal 3 dan 4 Desember 2025 lalu. Dua orang tidak dikenal lewat dengan mengendarai sepeda motor lalu berteriak ke arah salon.
“(Waktu itu lagi) banyak pelanggan, kami di dalam semua. Tapi suaranya keras, jadi akhirnya kami lari ke luar cari sambil kita lihat. Di hari kedua, pas saya mau keluar, kasih keluar motor,ternyata kurang lebih di jam yang sama ada lewat lagi teriak, ’homo!’” tuturnya.
Kejadian itu berlangsung jam 12 siang, saat salonnya sedang ramai. Ketika ia mencari siapa yang berteriak, mereka berlalu dengan kecepatan tinggi. setelahnya gema suara mereka tidak lagi terdengar.
“Pelanggan sampai bertanya ‘itu siapa?’”
Sekitar sepekan setelah kejadian itu, teror kembali terulang, kali ini orang tidak dikenal itu berteriak, “Bencong!”
“Dalam sebulan itu ada 4 kali kejadian teror,” katanya.
Teror itu mencipta ketakutan baru baginya, ia khawatir ada yang berniat buruk, membubarkan aktivitas salonnya atau bahkan menggerebeknya akibat identitas dan orientasi seksualnya. Bukan hal baru baginya, kegiatan yang dilakukan oleh transpuan di Makassar kerap kali dibubarkan ormas hingga pemerintah setempat. Misalnya 19 November 2023 lalu fashion show oleh komunitas transpuan dibubarkan paksa oleh pemerintah Kecamatan Bontoala.
Namun sejauh ini Casia mengaku dirinya enggan untuk melaporkan ancaman dan teror yang ia alami. Pasalnya ia khawatir justru nanti akan mendapatkan kekerasan dari aparat penegak hukum.
“Mau lapor polisi, kita ji lagi yang diserang,” ujarnya.
Menurutnya melaporkan kasus yang dialami kelompok ragam gender ke polisi hanya akan menyebabkan diskriminasi berlapis.
“Kemarin saya menemani teman-teman melapor ke polisi, malah ditanya, ‘Kenapa kau perempuan mau jadi laki laki kah?’ Bahkan dia (polisi) bilang, ‘Kau mau saya kasih berkelahi dengan ada satu (tahanan) waria di dalam?’” tuturnya.
Ia merasa percuma lapor polisi, lantaran hampir semua laporan yang masuk ke kepolisian tidak pernah selesai. Yang terjadi justru kasusnya selalu berakhir menjadi pelecehan harkat dan martabat para korban.
Dibanding menyelesaikan kasus, menurut Casia polisi justru kerap menyerang ekspresi gender mereka. Selain itu proses penyelesaian kasus yang lama dan berbelit-belit juga memengaruhi pilihan mereka untuk melanjutkan laporan.
“Ya mereka memang belum percaya sama polisi,” pungkasnya.
Hukum yang Bias, Pengalaman LGBTQ+ Berhadapan dengan Hukum
Eman memay Harundja, saya temui untuk wawancara di LBH Makassar. Ia telah lebih dari dua dekade hidup berdampingan dengan hukum, bukan sebagai aparat, melainkan sebagai orang yang berkali-kali menyaksikan bahwasanya hukum bekerja tidak netral terhadap kelompok ragam gender.
Sejak 2024, ia memimpin KWRSS dan sejak 2007 mulai aktif mendampingi Komunitas maupun individu trans yang berhadapan dengan kekerasan, pembubaran kegiatan, hingga stigma negara.
Satu hal yang terus berulang: kasus-kasus itu jarang sekali benar-benar sampai pada proses hukum yang utuh.
“Teman-teman tidak percaya polisi,” kata Eman, “Karena biasanya kalau melapor bukan kasusnya yang disorot melainkan identitasnya.”
Ketidakpercayaan itu tidak tumbuh dalam semalam, ia merupakan hasil dari pengalaman panjang berhadapan dengan aparat. Saat melapor polisi kerap mengomentari tubuh, ekspresi gender, hingga cara berpakaian. Sementara kekerasan yang dilaporkan diabaikan.
Kasus-kasus itu kemudian berakhir menjadi pendokumentasian organisasi, catatan panjang tentang kekerasan yang diabaikan negara.
Diskriminasi tidak berhenti pada proses pelaporan kasus. Hak kebebasan berkumpul dan berekspresi kelompok ragam gender juga kerap dibatasi. Eman mencatat sejumlah kegiatan komunitas dibubarkan, termasuk yang diselenggarakan di ruang privat seperti hotel dan penginapan.
Laporan 10 Tahun Ketidakadilan terhadap Transpuan di Sulawesi Selatan yang disusun KWRSS mencatat sedikitnya 11 kasus pembubaran atau ancaman pembubaran kegiatan komunitas transpuan sepanjang 2017–2024. Kegiatan yang dibubarkan mencakup acara budaya, pertemuan komunitas, hingga program edukasi kesehatan, baik di ruang publik maupun ruang privat.
Wilayah terjadinya pembubaran tersebar di Makassar, Soppeng, Bulukumba, Sidrap, Toraja Utara, hingga Pangkep. Dalam sebagian besar kasus, aparat menggunakan alasan “ketertiban umum”, “norma masyarakat”, atau persoalan perizinan, meski tidak selalu disertai laporan warga secara formal.
Menurut Eman, persoalan utama bukan ketiadaan hukum, melainkan cara aparat menafsirkan hukum dengan nilai moral personal.
“Seharusnya polisi bekerja berdasarkan hukum, bukan dengan nilai moral yang ada di masyarakat,” pungkasnya.
Pengurus Negara, Aktor Disinformasi terkait LGBTQ+
Selain aparat penegak hukum, aktor penyebab diskriminasi dan kekerasan akibat disinformasi terkait LGBTQ+ adalah pengurus negara. Beberapa kali kita mendengar pengurus negara di sejumlah daerah mengeluarkan pernyataan yang menyebut kelompok ragam gender dan seksual sebagai penyebab bencana.
Hal serupa terjadi di Makassar. Pada 26 Mei 2022 Dani Pomanto yang kala itu menjabat sebagai Wali Kota Makassar dengan gamblang menyatakan akan membubarkan perayaan Hari Internasional Melawan Homofobia, transfobia dan bifobia (idahobit) yang akan dilaksanakan pada 29 mei 2022 di Kota Makassar.
Dani berargumen, kegiatan ini ilegal dan melanggar moral hingga harus dibubarkan. Pernyataan itu diliput media, berbagai ormas keagamaan merespons dengan pernyataan sikap menolak tegas. Isunya kemudian ramai diperbincangkan.
Kegiatan ini diinisiasi oleh berbagai organisasi perjuangan hak-hak minoritas gender dan seksual.
Pernyataan pengurus negara punya implikasi politis. Ketika pernyataan tersebut mengandung disinformasi terkait LGBTQ+, dalam konteks masyarakat dengan homofobia yang masih kuat, maka ia akan menempatkan kelompok ragam gender dalam posisi yang makin rentan. Dalam situasi tertentu bahkan ia bisa menjadi bahan bakar bagi tindakan diskriminasi bahkan kekerasan.
Noah (bukan nama sebenarnya) kala itu menjabat sebagai koordinator salah satu organisasi beberapa kali menemukan percobaan hacking pada akun Facebook-nya. Sementara akun Instagramnya juga mendadak dipenuhi permintaan sebagai pengikut (follower) dari orang-orang yang tidak ia kenal.
“Upaya yang ku lakukan di media sosial ku waktu itu semua foto ku sembunyikan di IG. Jadi tidak ada foto itu di profilku, ku arsip semua. Terus cenderung bikin story tentang makanan. Kurasa itu bisa mengalihkan gitu,” jelasnya.
Kecemasan melanda pikiran Noah, keamanannya terancam, aktivitas organisasi terpaksa ia hentikan. Ia memilih mengamankan dirinya, berpindah tempat tinggal untuk sementara waktu hingga keadaan membaik. Rencana perayaan hari anti diskriminasi itu diwarnai ancaman pembubaran. Akibatnya tidak ada Idahobit di bulan mei 2022, diundur dua bulan pasca ancaman dan serangan itu berlangsung.
Komentar negatif dan ujaran kebencian memenuhi postingan yang mengangkat isu LGBTQ+ di media sosial. Misinformasi dan disinformasi tidak terhindarkan. Perdebatan terjadi, sumpah serapah tak terbendung.
“Komentar soal ‘halal darahnya di bunuh’ dan ‘tidak layak hidup di Indonesia’ ada juga ‘ini mi penyebab tsunami, penyebab bencana’ itu sudah sering sekali kami baca di media sosial. Karena kami dianggap bertentangan, dianggap sebagai pendosa, dianggap pribadi tidak normal, dianggap sebagai penyebab bencana,” ujarnya.
Kerentanan di ruang digital tidak lahir begitu saja. Ia dibentuk, salah satunya, oleh cara media memberitakan isu LGBTQ+. Menurut Noah media kerap menjadikan identitas seksual atau gender sebagai tajuk utama ketika sebuah peristiwa melibatkan individu dari kelompok ragam gender dan seksual.
“Tulisan jurnalis itu sangat berkontribusi pada bagaimana penerimaan masyarakat terhadap kelompok tertentu termasuk kelompok ragam gender dan seksual,” jelasnya.
“Kalau pelakunya gay atau lesbian, identitasnya pasti diangkat. Itu dianggap menjual, karena dianggap bertentangan dengan moral,” ia menyambung.
Pola ini memperkuat stigma dan mendorong pembaca untuk menggeneralisasi kesalahan individu sebagai kesalahan kolektif. Menurutnya, jurnalis kerap mereproduksi bias media, yang berakibat pada latennya stigma diskriminatif terhadap kelompok ragam gender dan seksual.
Ia mengeluhkan, “Kenapa jurnalis tidak menulis soal, ‘Kekerasan apa yang kau alami karena kau seorang lesbian? Bagaimana kau tertindas, miskin, ditolak dari keluarga, sekolah, masyarakat dan negara karena kau seorang lesbian? Kenapa bukan itu yang ditanyakan?”
Paparan stigma yang terus-menerus tidak hanya berdampak secara eksternal, tetapi juga membentuk cara individu LGBTQ memandang dirinya sendiri. Noah menyoroti ketika sebagian orang akhirnya mengamini narasi bahwa dirinya “pendosa”, “tidak normal”, atau “sakit”.
Tekanan ini mendorong banyak orang untuk menyembunyikan identitasnya: mengubah penampilan agar terlihat lebih maskulin atau feminin sesuai norma, berpura-pura menjalin relasi heteroseksual, hingga menjalani praktik-praktik seperti rukiah karena meyakini dirinya perlu “disembuhkan”.
Gangguan Psikologis, Konsekuensi Logis dari Konstruksi Gender Biner dan Heteronormatifitas
Situasi ini bisa memengaruhi kesehatan mental kelompok ragam gender dan seksual. Psikolog klinis dan forensik Siti Annisa Maharani Harusi mengatakan bahwa secara gejala psikologis, klien LGBTQ+ tidak berbeda dengan klien lain.
“Gejalanya sama, cemas, stres, depresi. Yang berbeda adalah intensitasnya. Pada teman-teman ragam gender, tingkatnya sering kali lebih berat,” kata Annisa saat ditemui di kantornya.
Annisa bekerja sebagai psikolog di biro psikologi Daya Potensia Indonesia. Ia menangani sejumlah klien dari kelompok ragam gender. Ia menegaskan bahwa identitas gender dan orientasi seksual bukan gangguan mental. Pandangan ini sejalan dengan Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders edisi terbaru (DSM-5), yang telah menghapus orientasi seksual dan identitas gender dari kategori gangguan mental.
Dalam beberapa kasus yang ditanganinya, Annisa kerap menjumpai klien yang menyalahkan dirinya sendiri, menganggap kondisi yang dialaminya adalah hukuman dari Tuhan. Bahkan ada yang sampai melakukan percobaan bunuh diri.
“Ya memang ada klien yang akibat dia baca di media sosial, dia jadi salahkan dirinya, anggap penyakitnya adalah hukuman dari Tuhan karena dia merasa melanggar kodrat,” jelasnya.
Annisa melihat ada peran media sosial yang turut membentuk persepsi individu dalam melihat dirinya. Hal ini kemudian berakibat pada tekanan psikologi yang berpotensi terjadi kepada seseorang dengan ragam gender. Tekanan itu dapat memicu kecemasan.
“Ada klien yang sampai takut ke kampus hanya karena membaca komentar atau wacana di media sosial tentang pelarangan atau penolakan terhadap LGBTQ,” kata Annisa.
Tekanan standar dari masyarakat kemudian mengakibatkan orang dengan ragam gender berpotensi mengalami gangguan psikologis. Menurut Annisa stres, gangguan kecemasan dan gejala depresi sangat rentan terjadi pada ragam gender.
“Misalnya depresi, yang paling beratnya itu sampai keinginan untuk mati, karena dia merasa tidak perlu mengurusi masalah hidup dan langsung menghilang saja. Lalu biasanya juga mengalami kecemasan tinggi hingga tinggi sekali. Apalagi ketika masuk ke lingkungan yang memaksakan standar sosial, itu biasanya dia akan mengalami kecemasan. Berita di medsos juga memengaruhi kecemasan,” paparnya.
“Belum lagi mereka juga rentan mengalami kejadian traumatis yang bisa berakibat kebencian terhadap diri sendiri, ketakutan pada lingkungan sekitar, bahkan hingga gangguan fungsi sosial seperti takut keluar rumah,” tambahnya.
Kondisi tersebut membuat kelompok LGBTQ+ lebih rentan mengalami depresi, kecemasan berat, dan stres kronis. Dalam kasus tertentu, tekanan psikologis yang berkepanjangan dapat berkembang menjadi kondisi yang membutuhkan penanganan medis lanjutan.
“Ketika sudah sampai pada fase paling berat, penanganannya harus ke psikiater dan psikolog dengan intensitas yang lebih tinggi,” tutup Annisa.
Reporter: Alicya Qadriyyah Ramadhani Yaras
No Comment