Bukan Tempat Bagi Yang Miskin
Dari sejarah pendidikan yang telah dirangkum Encarta Encyclopedia, apa yang sekarang kita kenal sebagai sekolah dan uniersitas boleh jadi berakar dari Academyc gagasan Plato dan Lyceum didirikan Aristoteles. Namun, dalam artinya yang lebih luas pendidikan mungkin telah dimulai sejak manusia ada di muka bumi. Dalam bentunya yang informal dan nonformal. pendidikan diberikan oleh orangtua dan masyarakat setempat kepada kaum mudanya dalam bentuk berbagi (sharing) informasi tentang cara mendapatkan makanan, membuat tempat berteduh, membuat senjata dan perlengkapan hidup lainnya, belajar bahasa, dan nilai-nilai serta perilaku yang mengekspresikan ritus-ritus dalm budaya mereka masing-masing. Apa yang kemudian disebut sebagai sejarah pendidikan lebih menunjukkan pada historis pengajaran atau persekolahan yang tidak mungkin dipisahkan dari sejarah ilmu pengetahuan modern. Rujukannya kepada filsuf-filsuf Athena sebagai pelopor dapatlah diterma. Seperti deskripsi yang diberikan oleh Everett Reimer tentang pemahaman mengenai sejarah pendidikan.
Benang merah yang dapat ditarik dari sejarah pendidikan dan persekolahan, bagaimana halnya di tanah air ini adalah bahwa sistem pembelajaran sebagaimana ia diselenggarakan selama Orde Baru wajib ditebas karena terbukti menjajah, menjarah, hingga mengasingkan, kemudian mengkerdilkan. Birokrat/pejabat dan konglomerat yang diuntungkan selama rejim orde baru berkuasa yang melakukan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Masih ingatkah kawan-kawan kasus penggelapan dana-dana pendidikan/beasiswa. Kasus birokrasi sekolah yang selalu menarik uang yang tidak jelas untuk keperluan apa. Banyak kawan-kawan yang kualitas kehidupannya buruk terancam putus sekolah. Kaum Soehartois seperti ini harus dilenyapkan, karena hanyalah parasit dalam masyarakat Indonesia yang demokratik.
Rendahnya pendidikan yang dialami rakyat karena keterbatasan akses untuk menempuhnya. Hal ini ditandai dengan minimnya anggaran pemerintah untuk alokasi pendidikan. Memang anggaran pendidikan sudah dialokasikan oleh pemerintah sebesar 20% sesuai dengan mandat UUD 1945 pasal 31 ayat 2. Namun hanya 8,9% anggaran pendidikan dialokasikan untuk operasional pendidikan, seperti peningkatan mutu dan prasarana penunjang pendidikan. Sedangkan anggaran terbesar pendidikan disedot ke pembiayaan gaji guru, karyawan, dan dosen. Padahal dalam amanat UU Sisdiknas No. 23 Tahun 2003 pasal 49 ayat 1, bahwa anggaran pendidikan diluar gaji tenaga pengajar, dan karyawan. Artinya kebijakan pemerintah dalam pengalokasian anggaran pendidikan bertentangan dengan mandat UU Sisdiknas.
Pada pihak lain, sekolah dan universitas terjebak pada semacam arogansi. Sikap percaya diri yang berlebihan. Dengan berbagai ilusi konsep-konsep sekolah unggul, sekolah pemimpin masa depan atau lebih parah lagi pendidikan unggul. birokrat di lembaga-lembaga pengajaran formal itu merasa mampu melakukan segalanya asal dibayar. Itu sebabnya sekolah-sekolah yang dikatakan trbaik sebenarnya tidak jelas bedanya dengan termahl. Dengan demikian, lembaga-lembaga pengajaran formal itu melembagakan ajaran ‘setan’ bahwa pendidikan yang baik adalah pendidikan yang mahal. Mahal sama dengan bermutu, bahkan baik. Kalau uang sekolahnya murah, artinya buruk dan tak bermutu. Dan jika mindset ini diberlakukan, maka dapatkah kita katakan bahwa pendidikan di Jerman yang relatif murah sampai gratis sangatlah buruk dan tidak bermutu? Belum lagi aturan akademik yang makin menjengkelkan, standar keseragaman, moral, dan rendahnya kualitas. Serta Jawaban yang memuakkan.
Akibat langsung dari rendahnya alokasi anggaran untuk pendidikan adalah terjadinya komersialisasi pendidikan. Bagi peserta didik yang mau melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan diatasnya sampai perguruan tinggi harus berhadapan dengan sumbangan wajib untuk kepentingan pembangunan yang nilainya mencapai jutaan sampai ratusan juta rupiah. Dapat dilihat dari 50 juta lulusan SD, sebesar 23,1 juta orang yang sanggup melanjutkan ke tingkat SMA/K, dan hanya sebesar 7 juta orang yang sanggup melanjutkan perguruan tinggi. selain itu untuk bisa terus beroperasi setiap lembaga pendidikan harus mampu bersaing dengan lembaga pendidikan lainnya untuk menjaring peserta didik sebanyak-banyaknya. berbagai jenis jalur masuk serta kutipan uang masuk berbeda-beda jumlahnya bisa mencapai ratusan juta rupiah. Lembagalembaga pendidikan juga membuka ruang investasi secara luas, menjalankan kerjasama-kerjsama baik Nasional maupun Internasional dalam penyesuaian kurikulu dan sistem operasionalnya juga kerjasama disektor jasa, pertambangan hingga pertanian yang mengakibatkan makin meluasnya perampasan tanah petani.
Kita masih ingat, Saat pemerintah menggadai penddikan. Melalui Bank Dunia pemerintah Indonesia telah mendapatkan kucuran dana utang 114,54 dollar AS untuk membiayai program Indonesia Managing Higher Education For Relevance And Efficiency (IMHERE) yang disepakati juni 2005 dan berakhir 2011. Karena Bank Dunia menganggap anggaran pendidikan terlalu banyak menyedot anggaran di APBN sehingga harus dipangkas subsidinya. Pemangkasan tersebut meliputi juga anggaran untuk guru dan dosen. Sebelumnya Pemerintah melakukan Kerjasama dengan Asian Development Bank (ADB), tentang Hinger Education Project dengan total utang 102,6 million dollar AS mulai tahun 1993 sampai 2001. Misi dari kerjasama tersebut sama persis dengan program world Bank yaitu tentang efisiensi dan relevansi Perguruan Tinggi, kebijakan tersebut sesungguhnya mengukuhkan otonomi terhadap kampus.
Artinya sampai saat ini perjanjian diatas masih berlangsung, tidak ada sikap resmi pemerintah yang membatalkan berbagai perjajian tersebut. biaya SPP masih terus naik secara agresif, Uang masuk, atau apapun namanya juga tidak ada tanda-tanda untuk diturukan, apalagi akan dihapus. SBY-Boediono masih teguh pada pendiriaya untuk mengalinasi anak-anak buruh, tani dan pegawai rendahan untuk semakin jauh dari bangku kuliah. BHP di Cabut, Komersialisasi pendidikan Jalan Terus!




August 15, 2011 - 9:54 am
panjang umur catatan kaki