Catatankaki.org-Prosesi sidang 10 terdakwa pembakaran ambulance, sudah mencapai tahap putusan. Majelis hakim telah memutuskan bahwa terdakwa pembakaran mobil ambulance, saat aksi penolakan Omnibus Law, Oktober 2020 kemarin, ditetapkan bersalah. Keputusan ini disampaikan di ruang sidang Pengadilan Negeri Makassar, kamis, 11 Februari 2020 Terdakwa ini didominasi oleh mahasiswa. Tersebut, Supianto, M. Ilham Rusman, Andi Muhammad Rifat, …