DPR Buka Peluang Tambah Anggota KPU dan Bawaslu

Komisi II DPR RI tengah mengkaji dua usulan perubahan penting dalam revisi Undang-Undang Pemilu, yakni penambahan jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pemangkasan durasi rekrutmen penyelenggara pemilu menjadi sekitar dua hingga tiga bulan. Wacana ini muncul dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan belum menjadi keputusan resmi DPR.

Komposisi Komisioner Berpeluang Berubah

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, menyampaikan bahwa jumlah komisioner di tingkat pusat berpeluang mengalami perubahan. Dalam skema yang disampaikannya, jumlah anggota KPU pusat yang saat ini berjumlah tujuh orang dan Bawaslu lima orang berpeluang ditambah menjadi sembilan orang. Menurutnya, inti dari salah satu isi revisi undang-undang tersebut adalah adanya penambahan jumlah anggota KPU dan Bawaslu dari sebelumnya tujuh menjadi sembilan.

Usulan tersebut tidak berhenti pada level pusat. Penyesuaian juga dapat menyentuh lembaga penyelenggara pemilu di daerah, dengan komposisi yang mengikuti kebutuhan masing-masing wilayah. Irawan memberi contoh bahwa jumlah anggota di provinsi besar berpeluang naik dari lima menjadi tujuh orang. Sementara itu, di tingkat kabupaten, komposisi juga dapat disesuaikan karena saat ini terdapat wilayah dengan tiga anggota maupun lima anggota. Namun, ia menegaskan bahwa usulan itu tidak berarti seluruh daerah otomatis akan memiliki jumlah komisioner yang sama.

Perbedaan kebutuhan wilayah menjadi pertimbangan penting dalam pembahasan ini. Beban kerja penyelenggara pemilu dinilai tidak seragam antara satu daerah dengan daerah lainnya, sehingga perubahan jumlah anggota, jika disepakati, perlu ditautkan dengan kebutuhan dan efektivitas kerja lembaga penyelenggara. Bahan yang tersedia belum merinci kriteria wilayah mana saja yang akan mendapat tambahan anggota, sehingga publik masih harus menunggu pembahasan lebih lanjut di Panitia Kerja RUU Pemilu.

Gagasan penambahan anggota ini muncul dalam pembahasan revisi UU Pemilu yang salah satu bahannya adalah evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024. Panitia Kerja RUU Pemilu menggunakan hasil evaluasi tersebut untuk meninjau penataan kelembagaan penyelenggara pemilu secara menyeluruh, mulai dari struktur, beban tugas, hingga efektivitas koordinasi antar tingkat.

Durasi Seleksi Diusulkan Lebih Singkat

Perubahan lain yang dikaji menyangkut durasi seleksi anggota penyelenggara pemilu. Irawan menilai waktu sekitar dua hingga tiga bulan cukup untuk menyelenggarakan rekrutmen, sementara proses yang saat ini diatur berlangsung sekitar enam bulan ingin dipersingkat. Dengan demikian, usulan pemangkasan bukan sekadar soal jumlah komisioner, tetapi juga menyangkut waktu pembentukan lembaga penyelenggara pemilu secara keseluruhan.

Bagi proses pemilu, lama seleksi berpengaruh langsung pada kapan anggota baru dapat menjalankan tugas dan melakukan persiapan. Semakin cepat lembaga penyelenggara terbentuk, semakin panjang waktu yang tersedia untuk konsolidasi internal, penyusunan regulasi teknis, dan koordinasi dengan pemerintah serta aparat pengawas. Namun, mempercepat rekrutmen juga menuntut tahapan yang tetap mampu menilai calon secara memadai, termasuk dalam hal integritas, kompetensi, dan rekam jejak.

Sumber yang tersedia belum menjelaskan rancangan tahapan seleksi baru atau bagaimana DPR akan menjaga mutu proses jika durasinya dipangkas. Pertanyaan mengenai mekanisme penyaringan, keterlibatan tim seleksi, serta ruang partisipasi publik dalam proses rekrutmen masih menjadi hal yang perlu dijawab dalam pembahasan mendatang. Perdebatan mengenai keseimbangan antara kecepatan dan kualitas seleksi diperkirakan akan menjadi salah satu titik diskusi penting.

Masih Tahap Pembahasan, Bukan Ketetapan Final

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf, menegaskan bahwa belum ada keputusan mengenai wacana tersebut dan usulan itu perlu dibahas lebih lanjut dalam Panitia Kerja RUU Pemilu. Pernyataan itu sejalan dengan sikap Irawan yang menyebut pembicaraan masih dinamis dan belum menghasilkan keputusan. Keduanya berada pada satu titik yang sama: wacana penambahan anggota dan pemangkasan waktu rekrutmen masih berada dalam tahap pembahasan, bukan ketetapan final DPR.

Karena itu, jumlah anggota maupun durasi rekrutmen masih dapat berubah seiring berjalannya pembahasan revisi undang-undang. Irawan menyebut usulan tersebut sebagai bagian dari pilihan kebijakan yang sedang dikaji untuk penataan penyelenggara pemilu. Bagi publik, dampak langsungnya perlu dicermati: perubahan aturan dapat mengubah susunan lembaga yang mengelola pemilu, sementara durasi seleksi menentukan waktu persiapan para penyelenggara dalam menghadapi tahapan pemilu berikutnya.

Dengan statusnya yang masih dalam tahap pembahasan, angka penambahan anggota maupun target waktu rekrutmen belum dapat diperlakukan sebagai aturan yang berlaku. Rincian kebijakan masih harus menunggu pembahasan resmi antara DPR dan pemerintah, termasuk kemungkinan masukan dari penyelenggara pemilu, akademisi, dan masyarakat sipil. Perkembangan wacana ini akan menjadi sorotan karena menyangkut desain kelembagaan yang menentukan kualitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia ke depan.

Penulis