JAKARTA — Pakar komunikasi politik Effendi Gazali menyebut Partai Golkar, PKS, dan PKB terbuka terhadap aspirasi penggunaan hak angket untuk mendalami polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan itu disampaikan setelah ia bertemu perwakilan ketiga partai tersebut pada Selasa (13/10/2026), di tengah masa reses Dewan Perwakilan Rakyat.
Hak Angket Ijazah Gibran Masih Menunggu Sikap Fraksi
Effendi datang ke DPR bersama Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) untuk mendorong PKB mengajukan hak angket. Ia mengaku telah berbicara dengan Ahmad Doli Kurnia dari Golkar, serta perwakilan PKS dan PKB. Pertemuan dengan PKS berlangsung di kantor partai, bukan di gedung DPR, karena parlemen sedang memasuki masa reses. Menurutnya, lokasi pertemuan tidak menjadi persoalan selama diskusi mengenai aspirasi publik tetap berjalan.
Respons dari ketiga partai itu disampaikan Effendi dalam dialog Rakyat Bersuara bertema “Bola Panas Putusan MK, ke Mana Ujungnya?” di iNews pada hari yang sama. Ia menilai para perwakilan partai bersedia menerima aspirasi sebelum meneruskannya ke fraksi masing-masing. “Kami sudah ketemu dengan Bang Doli, Golkar. Kemudian PKS. PKS, di tempat mereka ya, bukan di DPR, karena lagi reses. Di tempat mereka, kami ke mana aja boleh untuk ketemu dan diskusi begitu. Dan kemudian tadi di PKB. Dan tiga-tiganya membuka sebenarnya,” kata Effendi.
Meski demikian, keterbukaan menerima masukan tidak sama dengan dukungan formal. Effendi menyatakan dirinya bersemangat dengan tanggapan tersebut, namun belum ada keputusan yang disampaikan mengenai sikap resmi fraksi atau pengajuan hak angket. Para perwakilan partai, menurutnya, akan membawa aspirasi itu kepada fraksi masing-masing. Artinya, keputusan politik selanjutnya berada sepenuhnya pada mekanisme internal partai dan DPR.
Bukan Dorongan Pemakzulan, tetapi Permintaan Penjelasan
Effendi menegaskan bahwa dorongannya agar DPR mempertimbangkan hak angket bukanlah upaya memakzulkan wakil presiden. Ia menggambarkan usulan tersebut sebagai cara membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan kepada publik melalui mekanisme parlemen. “Saya rasa angket yang paling mudah,” ujarnya, seraya menekankan bahwa hak angket dan pemakzulan memiliki tujuan yang berbeda.
Pembedaan itu penting untuk memahami arah pembahasan saat ini. Dalam kerangka ketatanegaraan Indonesia, hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat. Hak ini diatur dalam konstitusi dan undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Penggunaan hak angket mensyaratkan dukungan sejumlah anggota dewan serta melalui tahapan pengusulan, rapat paripurna, hingga pembentukan panitia khusus bila disetujui. Karena itu, pernyataan terbuka dari beberapa partai belum cukup untuk memastikan langkah tersebut benar-benar berjalan.
Sementara itu, pemakzulan merupakan proses yang jauh lebih berat karena melibatkan mekanisme konstitusional tersendiri, termasuk penilaian atas pelanggaran hukum tertentu. Dengan menegaskan bahwa ia tidak mendorong pemakzulan, Effendi berupaya menempatkan wacana ini sebagai persoalan keterbukaan informasi dan akuntabilitas publik, bukan sebagai upaya menjatuhkan pejabat negara. Bahan sumber tidak memuat rincian isi putusan Mahkamah Konstitusi maupun penjelasan lebih lanjut mengenai pokok polemik ijazah tersebut.
Makna bagi Publik dan Langkah Berikutnya
Bagi masyarakat, perkembangan ini menunjukkan bahwa isu ijazah masih berada pada tahap penyampaian aspirasi dan pembahasan politik, belum pada tahap keputusan kelembagaan. Belum ada kepastian bahwa DPR akan menggunakan hak angket, sementara pernyataan terbuka dari partai-partai baru menunjukkan kesediaan menerima masukan. Hal ini lazim dalam dinamika politik Indonesia, ketika aspirasi dari kelompok sipil disalurkan melalui perwakilan partai sebelum masuk ke forum fraksi.
Sejumlah pengamat menilai, keberhasilan sebuah gagasan hak angket sangat bergantung pada bagaimana isu itu dibingkai dan seberapa besar dukungan politik yang bisa dihimpun. Bila isu dianggap sekadar manuver politik, dukungan akan sulit menguat. Sebaliknya, bila publik menilai persoalan ini menyangkut integritas proses demokrasi, tekanan terhadap partai dapat meningkat. Perhatian berikutnya tertuju pada apakah aspirasi itu benar-benar dibawa ke fraksi dan bagaimana masing-masing partai meresponsnya secara resmi, termasuk lewat pernyataan pimpinan fraksi di DPR.
Yang jelas, tahapan saat ini masih berupa komunikasi politik dan penjajakan sikap. Effendi kembali menegaskan batas tujuan yang ia dorong dalam dialog tersebut: “Saya rasa angket yang paling mudah.” Publik kini menunggu apakah keterbukaan yang disebutnya akan berubah menjadi langkah konkret di parlemen, atau berhenti sebagai wacana yang tidak berlanjut.
