Doli Bantah Hasyim soal Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023

JAKARTA — Mantan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia membantah klaim mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terkait keberadaan Pasal 18 Ayat 3 dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Politikus Partai Golkar itu menegaskan pasal tersebut tidak pernah ditemukan dalam dokumen yang diterima Komisi II DPR saat proses konsultasi rancangan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden berlangsung.

Pernyataan itu disampaikan Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (12/10). Ia secara khusus merespons keterangan Hasyim yang menyebut ketentuan tersebut telah dibahas dan disetujui dalam rapat bersama Komisi II DPR, pemerintah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurut Doli, dirinya menduga pasal itu masuk tanpa sepengetahuan para legislator saat penyusunan aturan yang nantinya menjadi dasar pencalonan pada Pilpres 2024.

Dokumen DPR dan Peserta Uji Publik

Doli mengungkapkan bahwa dirinya telah mengecek data internal DPR serta dokumen milik rekan-rekan yang mengikuti uji publik rancangan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Dari penelusuran tersebut, ia menyimpulkan kedua kelompok dokumen itu tidak memuat Pasal 18 Ayat 3 sebagaimana yang dipersoalkan. Ia menyebut tidak pernah menemukan keberadaan pasal tersebut ketika dokumen-dokumen diserahkan kepada Komisi II DPR.

“Kami tidak pernah menemukan ada apa namanya, pasal itu pada saat dokumen-dokumen itu diserahkan ke kami,” kata Doli kepada awak media di Gedung DPR/MPR, seperti dikutip dari pemberitaan CNN Indonesia dan Okezone.

Lebih lanjut, Doli mengklaim memiliki bahan pendukung berupa data tertulis, catatan poin-poin pembahasan, hingga rekaman video. Menurutnya, seluruh bahan tersebut menunjukkan bahwa pasal yang kini menjadi polemik tidak muncul dalam proses yang ia ketahui. Ia menegaskan memiliki video lengkap dan pointers yang disampaikan dalam pembahasan sebagai bukti bahwa ketentuan itu tidak pernah ada dalam pembahasan yang diikutinya.

“Kami sudah punya data, kami punya video-nya semua, data tertulis, kemudian pointers-pointers yang disampaikan, video-nya juga ada lengkap semua, dan saya bisa mengatakan (pasal) itu nggak ada,” ujar Doli.

Pernyataan itu berbanding terbalik dengan keterangan Hasyim yang menjadi pokok bantahan Doli. Berdasarkan laporan pembanding, mantan Ketua KPU tersebut menyatakan ketentuan itu telah dibahas dan disetujui dalam rapat bersama sejumlah lembaga penyelenggara pemilu dan Komisi II DPR. Karena bahan utama tidak memuat penjelasan langsung dari Hasyim, kedua klaim tersebut belum dapat dipertemukan lewat keterangan lengkap dari kedua pihak dalam bahan yang tersedia.

Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023 dan Proses Konsultasi

Pasal yang dipersoalkan mengatur pengecualian syarat ijazah sekolah menengah atas bagi calon presiden atau calon wakil presiden yang lulus dari sekolah asing, menurut laporan CNN Indonesia. Ketentuan itu menuai polemik luas karena dianggap berkaitan erat dengan peluang Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024. Pengecualian syarat ijazah tersebut menjadi salah satu titik krusial yang diperdebatkan publik ketika itu.

Doli menjelaskan bahwa KPU memiliki kewenangan menyusun PKPU, tetapi penyusunannya wajib dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR. Ia menilai masyarakat juga perlu mengetahui rancangan aturan sebelum pembahasan bersama legislator, sehingga uji publik semestinya dilakukan lebih dulu sebagai bentuk keterbukaan proses.

“Dalam undang-undang itu memang dijelaskan setiap KPU dan Bawaslu dalam menyusun atau menerbitkan PKPU dan Perbawaslu, harus dikonsultasikan dahulu dengan DPR,” ujarnya.

Ia kemudian menautkan uji publik dengan prinsip keterbukaan. “Filosofisnya adalah PKPU yang mereka buat itu harus diketahui oleh publik. Makanya, sebelum masuk ke DPR, itu harus ada uji publik dahulu, ya, kan,” kata Doli.

Persoalan ini bukan sekadar ada atau tidaknya satu ayat dalam salinan dokumen. Jika versi rancangan yang diuji publik, dokumen yang diserahkan ke DPR, dan aturan yang akhirnya terbit ternyata berbeda, publik membutuhkan penjelasan tentang kapan perubahan dibuat serta siapa yang membahasnya. Tanpa pencocokan dokumen dan rekaman rapat, asal-usul ketentuan itu akan tetap menjadi inti perselisihan yang sulit diselesaikan.

Perbedaan Klaim Menunggu Pembuktian

Doli berharap materi yang ia kumpulkan dapat membantu menjelaskan kronologi pembahasan Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023. CNN Indonesia melaporkan bahwa ia menyebut persoalan itu berpeluang terungkap dalam pemeriksaan di DKPP, setelah mendengar KPU dilaporkan terkait perkara tersebut. Namun bahan sumber tidak menyebut hasil pemeriksaan atau keputusan lembaga itu, sehingga perkembangan lanjutannya masih menunggu proses yang berjalan.

Bagi masyarakat, keterbukaan proses ini penting karena aturan pencalonan menentukan persyaratan yang berlaku bagi peserta pemilu. Kejelasan dokumen juga berpengaruh besar pada kepercayaan terhadap penyusunan peraturan. Publik perlu bisa menelusuri apakah suatu ketentuan telah dibahas, dikonsultasikan, dan diumumkan sebagaimana mestinya, agar tidak muncul kesan adanya penyelundupan pasal yang merugikan prinsip transparansi.

Perbedaan keterangan antara Doli dan Hasyim kini bertumpu pada bukti proses. Doli menyatakan dokumen dan rekaman yang ia miliki tidak menunjukkan Pasal 18 Ayat 3 dibahas, sementara keterangan Hasyim, sebagaimana dirangkum media pembanding, menyebut sebaliknya. Pemeriksaan dokumen serta penjelasan pihak-pihak yang terlibat akan menjadi langkah berikutnya untuk memperjelas bagaimana pasal tersebut masuk ke dalam PKPU, sekaligus menentukan apakah dugaan penyelundupan aturan itu benar adanya atau tidak.

Penulis