JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan ijazah Gibran Rakabuming Raka memunculkan perbedaan sikap yang tajam di kalangan partai politik di DPR RI. Fraksi Golkar menilai pemanggilan KPU dan Bawaslu sudah cukup untuk menindaklanjuti putusan tersebut, sementara anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus). Perdebatan ini bahkan merembet ke wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Golkar Pilih Panggil KPU dan Bawaslu
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menilai DPR tidak perlu membentuk pansus, menggunakan hak angket, atau menjalankan bentuk penyelidikan lain terkait putusan MK tersebut. Menurut dia, Komisi II dapat meminta KPU dan Bawaslu menjelaskan proses pencalonan yang menjadi pokok polemik. Langkah itu dianggap lebih proporsional dan sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi yang membidangi pemerintahan dalam negeri dan kepemiluan.
Doli ingin penyelenggara pemilu menerangkan bagaimana persyaratan pencalonan diproses sejak awal. Ia menyebut putusan MK sebagai alasan bagi DPR untuk meminta penjelasan, bukan langsung membentuk mekanisme penyelidikan parlemen. Menurutnya, pemanggilan terhadap KPU dan Bawaslu akan memberikan kejelasan kepada publik mengenai proses verifikasi yang berjalan pada Pilpres 2024 lalu.
“Komisi II panggil penyelenggara pemilu ya, panggil penyelenggara pemilu, bertanya kenapa bisa terjadi proses pencalonan kemarin yang akhirnya dibuktikan oleh Mahkamah Konstitusi ternyata ijazahnya enggak ada. Nah ya, jelaskan oleh si siapa, KPU, Bawaslu, dan segala macam gitu loh,” ucap Doli.
Terkait wacana pemakzulan, Doli memandang keputusan bergantung pada kesepakatan pimpinan partai politik, terutama yang berada di DPR. Ia menempatkan isu itu sebagai ranah politik yang terpisah dari usul pemanggilan penyelenggara pemilu. Menurutnya, pemakzulan bukan perkara yang bisa diputuskan hanya dengan usul satu pihak, melainkan memerlukan konsensus para pemimpin partai politik.
“Kalau soal pemakzulan, ya itu tergantung dari kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai politik, terutama yang di DPR, ya kan? Ini sudah betul-betul murni wilayah politik,” jelasnya.
PKB Dorong Verifikasi Lewat Pansus
Berbeda dari Doli, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Eka Widodo, mengusulkan pansus untuk menindaklanjuti putusan MK. Ia berpandangan bahwa pertimbangan hakim perlu dibaca secara utuh oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional terkait persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Usulan ini menempatkan pansus sebagai jalur untuk memeriksa persoalan faktual yang dianggap masih menyisakan tanda tanya.
Eka menegaskan usul itu bukan ajakan untuk mengabaikan atau menggugat kembali putusan MK. Menurut dia, DPR tetap harus menghormati putusan, tetapi dapat menjalankan fungsi konstitusional jika tersedia dasar dan bukti yang cukup untuk memeriksa persoalan faktual. Ia menyoroti pentingnya verifikasi yang objektif, transparan, dan berbasis bukti agar tidak menimbulkan spekulasi di ruang publik.
“Putusan MK harus kita hormati. Tetapi pertimbangan Mahkamah juga harus dibaca secara utuh. Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti,” jelas Eka.
Perbedaan itu memperlihatkan bahwa tindak lanjut di DPR belum mengerucut pada satu jalur. Satu pihak menginginkan pemanggilan KPU dan Bawaslu, pihak lain menganggap pansus dapat dipertimbangkan untuk memeriksa persoalan faktual. Bagi publik, pilihan tersebut berpengaruh pada cara proses pencalonan dibuka dan diperiksa, serta pada kejelasan pertanggungjawaban penyelenggara pemilu.
Putusan MK dan Sikap DPR
Dalam laporan CNN Indonesia, anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, mengatakan secara yuridis terdapat ruang bagi DPR untuk membentuk pansus atau menggunakan hak angket. Namun, ia menyatakan belum mengetahui apakah DPR akan mengambil langkah itu dan menunggu sikap lembaga serta pertimbangan pimpinan. Pernyataan ini menegaskan bahwa keputusan institusional belum final dan masih bergantung pada dinamika politik antar fraksi.
Khozin juga menyebut belum menerima salinan resmi putusan MK ketika memberikan tanggapan yang dikutip CNN Indonesia. Ia mengatakan putusan tersebut dihormati dan dapat menjadi masukan bagi pembahasan RUU Pemilu, termasuk evaluasi proses verifikasi persyaratan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu berikutnya. Dengan demikian, persoalan ini berpotensi masuk ke ranah legislasi, bukan semata politik harian.
Laporan detikcom menyebut MK menolak gugatan perselisihan hasil pemilu terkait syarat pendidikan Gibran pada Pilpres 2024. Dalam putusan yang dibacakan di gedung MK, Jakarta, hakim menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA. Namun, MK juga menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden.
Pokok putusan itu menjadi konteks bagi perdebatan politik yang kini bergulir. MK menilai dokumen yang digunakan untuk menerbitkan surat keterangan pendidikan tidak membuktikan kelulusan dari jenjang SMA atau setara. Sementara itu, konsekuensi politik dan langkah DPR masih bergantung pada keputusan partai serta proses pembahasan di lembaga legislatif.
Ke depan, sikap partai politik akan menentukan apakah DPR menindaklanjuti persoalan ini lewat penyelidikan khusus atau cukup meminta penjelasan penyelenggara pemilu. Sampai bahan yang dikutip CNN Indonesia melaporkan, DPR belum mengambil keputusan institusional mengenai penggunaan pansus atau hak angket. Dinamika ini akan menjadi perhatian publik karena menyangkut kredibilitas proses pencalonan, akuntabilitas penyelenggara pemilu, serta arah pembahasan aturan kepemiluan selanjutnya.
Bagi masyarakat, perdebatan di DPR menjadi cermin sejauh mana lembaga legislatif merespons putusan MK secara proporsional. Jika pemanggilan KPU dan Bawaslu berjalan terbuka, publik dapat memperoleh kejelasan mengenai celah dalam proses verifikasi. Sebaliknya, bila pansus atau hak angket ditempuh, prosesnya berpotensi lebih panjang dan sarat tekanan politik. Terlepas dari pilihan itu, transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap proses demokrasi tidak semakin tergerus.
