PDIP Ungkap Alasan Dukung RUU Satu Data Indonesia

JAKARTA — Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (6/10). Dukungan itu disampaikan karena fraksi menilai data yang akurat dan terintegrasi menjadi prasyarat utama agar kebijakan serta anggaran pemerintah lebih tepat menyasar kebutuhan masyarakat.

Data sebagai Tulang Punggung Kebijakan

Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Sofwan Dedy Ardyanto, menegaskan bahwa data tidak lagi cukup diperlakukan sebagai sekadar kumpulan angka administrasi. Menurutnya, pemerintah menggunakan data untuk membaca kondisi masyarakat, merancang kebijakan, menentukan alokasi anggaran, hingga menilai hasil pembangunan yang telah dijalankan. Karena itu, kualitas data sangat menentukan seberapa utuh negara memahami persoalan yang terjadi di lapangan.

“Hari ini data bukan lagi sekadar angka dalam tabel statistik. Data adalah tulang punggung dalam memetakan permasalahan, merencanakan kebijakan, mengambil keputusan dan penggerak inovasi, sekaligus cermin yang memperlihatkan kondisi nyata masyarakat,” kata Sofwan dalam keterangan tertulis.

Pandangan tersebut menempatkan tata kelola data bukan sebagai persoalan teknis semata, melainkan sebagai fondasi bagi seluruh proses pengambilan keputusan publik. Sofwan menilai data yang dapat dipercaya membantu pemerintah mengenali kelompok yang selama ini belum terjangkau program, sehingga kebutuhan mereka berpeluang masuk ke dalam perencanaan pembangunan. Dengan begitu, negara tidak hanya bekerja lebih efisien, tetapi juga lebih peka terhadap persoalan yang kerap luput dari perhatian.

“Data yang baik dan berkualitas bukan hanya membuat negara lebih efisien, tetapi juga membuat negara lebih peka. Data juga membantu pemerintah melihat yang selama ini luput, mendengar yang selama ini tidak terdengar, dan menjangkau yang selama ini tertinggal dan diabaikan,” ujarnya.

Risiko Data Tidak Sinkron bagi Pelayanan Publik

Dukungan PDIP berangkat dari kesadaran bahwa dampak tata kelola data yang buruk menyentuh langsung pelayanan publik. Apabila kementerian dan lembaga memakai data yang berbeda, tidak sinkron, atau saling bertentangan, pemerintah berpotensi keliru membaca kebutuhan masyarakat. Akibatnya, belanja negara dapat diarahkan ke program yang tidak tepat sasaran, sementara warga yang seharusnya menerima manfaat pembangunan justru tidak terdata.

Kondisi semacam ini, menurut Sofwan, berujung pada pemborosan anggaran yang sumbernya berasal dari rakyat. Ia menyoroti pentingnya kejujuran data sebagai titik awal keberpihakan negara kepada masyarakat. Tanpa data yang terpercaya, kata dia, kebijakan yang tampak baik di atas kertas bisa jatuh di tempat yang salah.

“Tanpa data yang terpercaya, kebijakan yang baik pun dapat jatuh di tempat yang salah. Anggaran negara yang dipungut dari keringat rakyat akan habis menguap pada program yang salah sasaran. Keberpihakan kepada rakyat dimulai dari kejujuran data,” kata Sofwan.

Ia juga menegaskan bahwa integrasi tidak boleh berhenti pada penggabungan sistem digital atau basis data antarlembaga. Tujuan yang lebih luas adalah memperbaiki pelayanan publik dan mendukung kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan yang benar-benar berangkat dari kondisi nyata di lapangan. Satu Data Indonesia, dalam pandangan fraksinya, merupakan upaya menyamakan cara pemerintah membaca keadaan bangsa agar perencanaan pembangunan dan pelayanan publik tidak lagi bertumpu pada perkiraan semata.

Landasan Hukum Baru bagi Tata Kelola Data Nasional

Rapat Paripurna DPR ke-9 masa sidang I 2026-2027 resmi mengesahkan RUU Satu Data Indonesia menjadi undang-undang pada Selasa (6/10). Sebelum pengesahan, Panitia Kerja di Badan Legislasi DPR telah menyetujui RUU tersebut pada pembahasan tingkat satu. Seluruh delapan fraksi menyepakati agar rancangan itu dibawa ke tahap pengesahan, menandakan dukungan yang luas dari parlemen terhadap pentingnya tata kelola data yang terpadu.

RUU Satu Data Indonesia merupakan usul inisiatif DPR. Dalam pembahasan bersama pemerintah, tercatat 1.338 daftar inventarisasi masalah untuk batang tubuh dan 829 untuk bagian penjelasan. Panja juga menyepakati rancangan yang terdiri atas 20 bab dan 141 pasal, setelah melalui rangkaian pembahasan pada 23, 24, 28, 29, dan 30 September, serta 1 dan 5 Oktober 2026. Proses panjang tersebut mencerminkan kompleksitas persoalan yang hendak dijawab oleh undang-undang ini.

Pengesahan ini mengubah pembahasan tata kelola data nasional menjadi sebuah produk hukum yang mengikat. Dampaknya menyentuh berbagai aspek pelayanan publik, mulai dari pendataan warga hingga penentuan penerima manfaat program pemerintah. Selama ini, ketidaksinkronan data antarlembaga sering menjadi penyebab persoalan warga luput dari pencatatan, sehingga mereka kehilangan akses terhadap hak-hak dasar yang seharusnya mereka terima.

Kesepakatan di parlemen kini memberi landasan hukum bagi pengaturan tata kelola data nasional yang lebih terstruktur. Namun, tantangan sesungguhnya baru dimulai setelah undang-undang ini disahkan. Ukuran penting berikutnya adalah apakah data antarlembaga dapat dikelola secara konsisten dan benar-benar membantu pemerintah mengenali warga yang selama ini luput dari layanan. Tanpa pelaksanaan yang disiplin dan komitmen lintas kementerian, semangat Satu Data Indonesia berisiko berhenti sebagai aturan di atas kertas saja.

Bagi masyarakat, keberadaan undang-undang ini diharapkan menjadi titik balik menuju pelayanan publik yang lebih adil dan merata. Data yang rapi dan jujur memungkinkan negara hadir lebih tepat, mengenali siapa yang benar-benar membutuhkan bantuan, dan memastikan setiap rupiah anggaran digunakan untuk kepentingan rakyat. Keberhasilan Satu Data Indonesia pada akhirnya akan diukur bukan dari tebalnya pasal, melainkan dari seberapa nyata manfaatnya dirasakan warga di seluruh pelosok negeri.

Penulis