JAKARTA — Dukungan Fraksi Golkar terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana membuka jalan bagi rancangan itu untuk dibahas sebagai usul inisiatif DPR di Komisi III. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR pada 6 Oktober 2026, dengan salah satu penekanan utama datang dari Anggota Komisi III, Soedeson Tandra, mengenai pentingnya perlindungan bagi warga negara yang beritikad baik.
Golkar tekankan perlindungan warga
Soedeson mengatakan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya berfokus pada upaya merampas aset hasil kejahatan. Menurut dia, negara juga memiliki kewajiban untuk memberi perlindungan kepada warga yang sama sekali tidak terlibat dalam tindak pidana, tetapi berpotensi terdampak dalam proses penelusuran maupun penyitaan aset. Pandangan ini menempatkan RUU tersebut bukan semata sebagai alat represif negara, melainkan juga sebagai instrumen yang harus menjaga keseimbangan antara kepentingan penindakan dan kepentingan perlindungan hak warga.
“Negara tidak hanya menindak atau merampas aset hasil tindak pidana, namun juga harus melindungi warga negara yang beritikad baik karena ketidak terkaitannya atas tindak pidana segelintir orang tersebut, sehingga ruang-ruang pembuktian bagi warga negara perlu diupayakan,” ungkap Soedeson dalam forum tersebut.
Penekanan itu menempatkan mekanisme pembuktian sebagai bagian yang sangat penting dalam pembahasan RUU. Dalam praktiknya, rancangan aturan perlu mengatur secara jelas bagaimana negara menelusuri aset sekaligus memberi kesempatan kepada pihak yang menyatakan dirinya beritikad baik untuk membuktikan bahwa harta tersebut tidak berkaitan dengan tindak pidana. Tanpa mekanisme yang jelas, dikhawatirkan proses perampasan aset justru menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat umum yang tidak memiliki kaitan apa pun dengan perkara pidana.
Meski demikian, rincian teknis mengenai mekanisme pembuktian tersebut belum dijelaskan secara rinci dalam bahan pernyataan yang disampaikan. Hal ini wajar karena RUU masih berada pada tahap awal, yakni sebagai usul inisiatif DPR yang baru akan dibahas lebih mendalam di tingkat komisi. Pembahasan di Komisi III nantinya akan menjadi ruang bagi setiap fraksi untuk mengajukan usulan pasal demi pasal, termasuk mengenai batas-batas kewenangan negara dalam melakukan penelusuran dan penyitaan. Bagi masyarakat, aturan ini menyangkut dua hal sekaligus: upaya negara mengejar aset hasil tindak pidana dan jaminan agar harta warga yang tidak terkait kejahatan tidak ikut dirampas tanpa ruang pembuktian yang memadai.
Golkar sendiri memandang RUU ini sebagai bagian dari perubahan pendekatan penegakan hukum di Indonesia. Negara tidak hanya menghukum pelaku melalui pidana penjara, tetapi juga berupaya memutus manfaat ekonomi yang berasal dari kejahatan. Pendekatan semacam ini sejalan dengan praktik di banyak negara yang menyadari bahwa pidana badan saja sering tidak cukup untuk membuat pelaku kejahatan jera, terutama pada kejahatan ekonomi yang menghasilkan keuntungan besar. Soedeson menyebut rancangan itu sebagai instrumen untuk memutus rantai ekonomi tindak pidana, sehingga kejahatan tidak lagi menjadi pilihan yang menguntungkan secara finansial bagi pelakunya.
RUU perlu terhubung dengan KUHP dan KUHAP
Selain soal perlindungan warga, Soedeson juga mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset tidak berdiri sendiri dalam sistem hukum pidana nasional. Ia menilai aturan itu harus selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku, agar kewenangan dan proses perampasan aset terhubung dengan kerangka hukum pidana secara keseluruhan.
“Perlu kita ketahui, Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana tidak berdiri sendiri, melainkan ia sebagai sub-sistem dari hukum pidana keseluruhan, jadi RUU ini harus lah terintegrasi dengan KUHP dan KUHAP yang berlaku saat ini,” kata Soedeson, anggota DPR dari daerah pemilihan Papua Tengah.
Keselarasan tersebut dinilai penting karena rancangan ini menyentuh kewenangan negara atas harta, sementara proses pidana juga harus memberi kepastian mengenai dasar tindakan dan hak pihak yang terdampak. Jika terjadi tumpang tindih kewenangan antarlembaga penegak hukum, misalnya antara penyidik, penuntut umum, dan lembaga lain yang diberi mandat, maka pelaksanaan perampasan aset berpotensi menimbulkan sengketa hukum baru. Karena itu, integrasi dengan KUHP dan KUHAP menjadi prasyarat agar aturan ini dapat dijalankan secara konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dukungan serupa juga datang dari fraksi lain. Dalam liputan terpisah mengenai rapat yang sama, Fraksi PDI Perjuangan turut menyetujui RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif DPR. Anggota Komisi III, I Wayan Sudirta, menyoroti perlunya integritas aparat, pengawasan yang ketat, serta pertanggungjawaban dalam penggunaan kewenangan. Penekanan tersebut melengkapi perhatian Golkar terhadap perlindungan warga: pembahasan tidak hanya menyangkut kemampuan negara mengambil aset, tetapi juga batas dan pengawasan atas pelaksanaannya.
Dengan demikian, Rapat Paripurna pada 6 Oktober 2026 menjadi forum penting bagi penyampaian sikap fraksi. Setelah resmi masuk sebagai usul inisiatif DPR, rancangan itu akan dibahas di Komisi III, tempat berbagai masukan teknis dan substansi akan diuji. Soedeson pun menegaskan arah yang ia harapkan dari pembahasan tersebut. “RUU ini boleh dibilang merupakan transformasi paradigma penegakan hukum yang berkeadilan dengan tidak berhenti pada memenjarakan pelaku tindak pidana, akan tetapi juga sebagai instrumen untuk memutus rantai ekonomi kejahatan hasil tindak pidana,” tegasnya.
Ke depan, publik akan menantikan bagaimana Komisi III menerjemahkan berbagai penekanan tersebut ke dalam pasal-pasal yang operasional. Dua hal yang akan menjadi sorotan utama adalah sejauh mana ruang pembuktian bagi warga beritikad baik dijamin secara jelas, serta bagaimana kewenangan perampasan aset dipagari dengan mekanisme pengawasan yang ketat. Jika keduanya dirumuskan dengan baik, RUU ini berpotensi menjadi tonggak penting dalam upaya pemberantasan kejahatan yang selama ini sering luput dari hukuman karena asetnya tidak tersentuh. Sebaliknya, tanpa kejelasan mekanisme, tujuan mulia pemutusan rantai ekonomi kejahatan bisa justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat luas.
