Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa koordinasi sektor hukum dan HAM tetap solid setelah dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran berjalan. Pernyataan itu disampaikan Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Senin. Meski demikian, ia mengakui pemerintah masih menghadapi sejumlah persoalan operasional, terutama kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan yang dipicu tingginya jumlah penghuni tersangkut perkara narkotika.
Koordinasi Hukum dan HAM Menghadapi Gesekan
Yusril mengoordinasikan tiga kementerian teknis, yakni Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Menurutnya, ketiga kementerian tersebut telah mencatat kemajuan signifikan dalam menjalankan tugas masing-masing. Namun, ia tidak menampik bahwa kepentingan sektoral terkadang memicu perselisihan tentang kewenangan antarlembaga. Hal ini merupakan dinamika yang wajar terjadi dalam sebuah pemerintahan yang melibatkan banyak institusi dengan tugas dan fungsi berbeda.
“Kadang-kadang timbul persoalan di lapangan, seperti biasa, di mana kepentingan sektoral menimbulkan rasa ‘ini wewenang saya’,” ujar Yusril. Menurutnya, tugasnya berada pada tingkat koordinasi dan fasilitasi kerja sama antarlembaga, bukan menangani detail teknis masing-masing kementerian. Pembagian peran ini, kata dia, ditujukan agar kerja lintas instansi berjalan lebih lancar dan layanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Persoalan di lapangan tersebut dinilai dapat memengaruhi kerja lintas kementerian dan kelancaran pelayanan publik. Karena itu, Yusril berencana menggelar rapat koordinasi tingkat tinggi bersama para menteri teknis untuk menyelaraskan kebijakan dan mengatasi hambatan antarlembaga. Rapat tersebut diharapkan menjadi ruang untuk membahas berbagai kendala bersama para menteri teknis. Meski demikian, bahan sumber tidak merinci tanggal pelaksanaan maupun agenda rapat secara spesifik.
Kelebihan Kapasitas Penjara Jadi Tantangan Besar
Di luar persoalan koordinasi kementerian, Yusril menempatkan reformasi pemasyarakatan sebagai prioritas yang mendesak. Ia menggambarkan persoalan kelebihan kapasitas sebagai tantangan struktural yang tidak bisa diselesaikan oleh satu institusi saja. Hampir 60 persen populasi penjara di Indonesia, menurut Yusril, dipenjara atas tuduhan terkait narkotika. Angka itu menunjukkan besarnya porsi perkara narkotika dalam persoalan pemasyarakatan yang ia soroti.
Yusril menilai pembenahan internal perlu dilakukan secara menyeluruh. “Diperlukan perombakan total dan perbaikan internal yang mendesak,” tegasnya. Reformasi itu melibatkan banyak pemangku kepentingan di luar kementerian yang ia koordinasikan. Yusril menyebut Kejaksaan Agung, otoritas kehakiman, lembaga HAM, dan institusi pendidikan sebagai pihak yang terkait dalam tantangan struktural tersebut. Dampaknya terasa pada upaya memperbaiki kondisi lembaga pemasyarakatan dan layanan publik di sektor hukum.
Menambah infrastruktur penjara saja, menurut Yusril, tidak cukup mengatasi kelebihan kapasitas apabila persoalan kesejahteraan masyarakat yang berkaitan dengan peningkatan kejahatan tidak ikut ditangani. Karena itu, pembenahan pemasyarakatan dan perhatian pada kondisi sosial-ekonomi perlu berjalan beriringan. Yusril mengaitkan kenaikan angka kejahatan dengan kondisi sosial-ekonomi yang lebih luas. Ia tidak memerinci data kejahatan atau menguraikan hubungan itu berdasarkan kategori tertentu.
Pendekatan Lintas Sektor Jadi Kunci
Pesan yang ingin disampaikan Yusril cukup jelas: pembangunan fasilitas penjara bukan jawaban tunggal bagi persoalan yang melibatkan banyak lembaga dan faktor di masyarakat. Rencana rapat koordinasi menjadi langkah pemerintah untuk membahas kerja sama dan kendala operasional di tingkat kementerian. Sementara itu, agenda reformasi pemasyarakatan menuntut keterlibatan lintas lembaga, seiring peringatan Yusril bahwa kesejahteraan masyarakat juga perlu menjadi perhatian.
Isu kelebihan kapasitas penjara memang bukan persoalan baru di Indonesia. Selama bertahun-tahun, lembaga pemasyarakatan di berbagai daerah mengalami kondisi overkapasitas yang berdampak pada buruknya layanan, kesehatan narapidana, hingga tingginya risiko konflik di dalam penjara. Kondisi ini menuntut pendekatan yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyentuh akar persoalan, termasuk kebijakan penegakan hukum terhadap kasus narkotika yang selama ini mendominasi penghuni penjara.
Dengan koordinasi lintas kementerian yang terus dijaga, pemerintah berharap mampu menghadirkan perbaikan nyata di sektor hukum dan HAM. Ke depan, keberhasilan reformasi pemasyarakatan akan menjadi indikator penting sejauh mana pemerintah mampu menjawab tantangan struktural sekaligus memastikan layanan publik di bidang hukum berjalan dengan baik bagi seluruh masyarakat.
