Misbakhun Bantah Tuduhan Terlibat Urusan Cukai Rokok

JAKARTA — Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhun secara tegas membantah pemberitaan dan siniar podcast yang mengaitkan namanya dengan pemesanan pita cukai rokok. Bantahan tersebut disampaikan menyusul beredarnya sejumlah laporan media yang menyebut keterlibatan dirinya dalam urusan pita cukai, salah satunya melalui pemberitaan Majalah Tempo dan sejumlah kanal siniar.

Dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (13/9/2026), legislator Partai Golkar yang mewakili Daerah Pemilihan Jatim II itu menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak melakukan hal-hal yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut. Ia juga menekankan tidak akan pernah mencederai amanah yang telah dipercayakan oleh konstituennya, yang sebagian besar berprofesi sebagai petani tembakau.

Konsisten Membela Nasib Petani Tembakau

Misbakhun menegaskan bahwa selama menjabat sebagai anggota DPR RI mewakili Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Pasuruan—dua wilayah yang dikenal sebagai sentra penghasil tembakau utama—dirinya selalu berpihak dan memperjuangkan kepentingan para petani. Ia mengingatkan bahwa fokus perjuangannya selama ini adalah memastikan kebijakan cukai tidak memberatkan petani kecil yang menggantungkan hidup dari hasil tembakau.

“Saya konsisten meminta tarif cukai rokok sigaret kretek tangan tetap rendah karena hal itu bermanfaat bagi petani tembakau,” jelasnya. Menurut Misbakhun, kebijakan cukai yang proporsional sangat penting untuk menjaga keberlangsungan hidup para petani, buruh pabrik rokok, serta ekosistem industri hasil tembakau nasional yang menyerap banyak tenaga kerja.

Ia menuturkan bahwa salah satu bukti dari upaya tersebut adalah ketika pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2026. Keputusan itu, menurutnya, merupakan hasil dari aspirasi yang terus-menerus ia perjuangkan di parlemen dan bukan merupakan hal yang instan, melainkan melalui proses panjang dan argumentasi yang kuat bersama para pemangku kepentingan.

Misbakhun juga menyinggung soal Adi Harnowo, tokoh tenaga ahli yang disebut-sebut dalam siniar tersebut. Ia menyatakan bahwa orang yang bersangkutan sudah lama tidak bekerja untuknya. Sejak DPR periode saat ini dilantik pada Oktober 2024, kata dia, tidak ada nama Adi Harnowo dalam daftar tenaga ahli untuk anggota Fraksi Golkar DPR yang ia pimpin. “Silakan konfirmasi langsung ke yang bersangkutan,” imbuhnya.

Kewenangan Pita Cukai Ada di DJBC

Lebih lanjut, Misbakhun menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan apa pun atas pita cukai rokok. Ia menjelaskan bahwa kewenangan tersebut sepenuhnya berada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Menurut dia, seluruh pemesanan pita cukai harus melalui sistem pemesanan secara elektronik, sehingga tidak mungkin ada campur tangan pihak lain di luar lembaga yang berwenang.

“Semua pemesanan pita cukai harus melalui sistem pemesanan secara elektronik. Jadi, tidak ada hubungannya dengan saya,” ujarnya. Untuk memperkuat bantahannya, Misbakhun mengaku telah menghubungi Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto guna memperoleh penjelasan tentang isu yang berkembang. Menurutnya, pihak DJBC menyatakan tidak menemukan namanya dalam investigasi pemesanan pita cukai rokok.

“Pak Nirwala menyampaikan tidak ada nama saya dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok,” kata Misbakhun. Ia kemudian mempersilakan publik untuk meminta klarifikasi langsung kepada pembuat berita maupun pihak yang menyebut namanya. Ia juga mengimbau agar investigasi atas dugaan penyalahgunaan penjualan pita cukai diserahkan sepenuhnya kepada DJBC sebagai lembaga yang memiliki kewenangan resmi.

Dukungan dari Tokoh Masyarakat Daerah Pemilihan

Penyebutan nama Misbakhun dalam pemberitaan tersebut turut mendapat perhatian dari tokoh masyarakat di Daerah Pemilihan Jatim II. Wahid Nurahman, salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Probolinggo, meminta agar narasi yang mengaitkan Misbakhun tidak serta-merta dianggap sebagai fakta. Menurut dia, publik perlu menilai persoalan ini secara jernih dan tidak terjebak pada asumsi yang belum terbukti kebenarannya.

“Publik perlu melihat rekam jejak dan kontribusi beliau secara utuh. Jika ada tuduhan atau dugaan tertentu, tentu harus dibuktikan berdasarkan fakta dan proses hukum yang objektif, bukan hanya asumsi atau opini,” kata Wahid. Ia menegaskan bahwa Misbakhun telah lama dikenal konsisten memperjuangkan kepentingan petani tembakau, buruh pabrik rokok, hingga keberlangsungan industri hasil tembakau nasional.

“Selama ini Pak Misbakhun memang dikenal sangat gigih menyuarakan agar cukai hasil tembakau tidak dinaikkan demi melindungi ekosistem industri rokok nasional,” jelasnya. Agus Cahyono, Sekretaris Ormas Madas Serumpun, menyampaikan hal serupa. Ia menilai pemberitaan tersebut telah mendiskreditkan Misbakhun tanpa mengulas perjuangan nyata politisi itu dalam membela petani tembakau dan buruh industri.

“Jangan sampai perjuangan itu diabaikan hanya karena adanya narasi yang terus-menerus membangun citra negatif terhadap beliau,” pungkasnya. Menurutnya, sudah sepatutnya publik menilai seorang tokoh publik berdasarkan rekam jejak, konsistensi, dan kontribusi nyata, bukan semata-mata dari tuduhan yang belum melalui pembuktian hukum.

Kasus ini menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam mengonsumsi informasi yang beredar di ruang publik, terutama yang menyangkut nama dan reputasi seseorang. Kewenangan melakukan investigasi atas penjualan pita cukai rokok tetap berada di tangan DJBC sebagai lembaga resmi. Publik diminta untuk mengonfirmasi langsung kepada pihak yang memiliki kewenangan tersebut terkait kebenaran berita yang beredar, sekaligus menunggu hasil investigasi resmi sebelum menarik kesimpulan. Perdebatan mengenai kebijakan cukai hasil tembakau sendiri akan terus menjadi isu sensitif yang berdampak luas bagi industri, tenaga kerja, dan penerimaan negara, sehingga setiap tuduhan yang beredar sebaiknya diuji melalui mekanisme yang sah dan objektif.

Penulis