JAKARTA — Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhun dengan tegas membantah pemberitaan dan siniar yang menyebut namanya terlibat dalam pemesanan pita cukai rokok ilegal. Legislator Partai Golkar tersebut menegaskan tidak akan mencederai amanah konstituennya, khususnya para petani tembakau di Jawa Timur.
Bantahan Tegas dari Ketua Komisi XI
“Saya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam siaran atau berita tersebut,” ujar Misbakhun melalui pesan WhatsApp, Minggu (13/9). Bantahan tersebut muncul menyusul siniar Bocor Alus dan pemberitaan Majalah Tempo yang menghubungkan namanya dengan urusan pita cukai rokok palsu. Isu ini menjadi sorotan publik karena posisi Misbakhun sebagai Ketua Komisi XI DPR yang membidangi sektor keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan nasional.
Misbakhun menekankan bahwa publik dapat melihat rekam jejaknya yang konsisten membela petani tembakau selama menjadi wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Jawa Timur II. Sejak terpilih mewakili Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Pasuruan, dua daerah yang dikenal sebagai penghasil tembakau utama, Misbakhun menyatakan dirinya selalu berpihak pada kepentingan petani.
“Saya konsisten meminta tarif cukai rokok sigaret kretek tangan tetap rendah karena hal itu bermanfaat bagi petani tembakau,” katanya. Pernyataan tersebut merujuk pada kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang selama ini menjadi pembahasan intens di Komisi XI DPR, mengingat dampaknya yang langsung dirasakan oleh jutaan petani dan buruh industri hasil tembakau di berbagai daerah.
Dalam bantahannya, Misbakhun juga menyinggung nama Adi Harnowo, yang disebutkan dalam pemberitaan sebagai tenaga ahli di DPR sekaligus perantara dalam pemesanan pita cukai ilegal. Menurutnya, Adi Harnowo sudah tidak bekerja untuk dirinya sejak periode DPR saat ini dilantik pada Oktober 2024. “Silakan konfirmasi langsung ke yang bersangkutan,” tambahnya.
Satu poin krusial yang ditekankan Misbakhun adalah bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan apa pun soal pita cukai rokok. Menurutnya, kewenangan tersebut berada sepenuhnya di tangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. “Semua pemesanan pita cukai harus melalui sistem pemesanan secara elektronik. Jadi, tidak ada hubungannya dengan saya,” jelasnya.
Untuk memperkuat bantahannya, Misbakhun mengungkapkan bahwa dirinya sudah menghubungi Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto guna memperoleh penjelasan atas isu yang berkembang. Menurut keterangan Misbakhun, pihak DJBC tidak menemukan namanya dalam investigasi terkait pemesanan pita cukai tersebut. “Pak Nirwala menyampaikan tidak ada nama saya dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok,” ujarnya.
Lebih lanjut, Misbakhun mengarahkan publik untuk memverifikasi langsung kepada media pemberita dan DJBC. Menurutnya, investigasi atas dugaan penyalahgunaan penjualan pita cukai merupakan tanggung jawab DJBC, bukan anggota DPR. “Mengenai kebenaran berita ini, silakan konfirmasi langsung kepada pihak yang mempunyai kewenangan tersebut,” imbuhnya. Dari sisi kelembagaan, pemesanan pita cukai memang dilakukan melalui sistem elektronik yang terintegrasi dan diawasi langsung oleh DJBC, sehingga keterlibatan pihak luar dalam proses tersebut seharusnya dapat ditelusuri secara digital.
Isi Laporan yang Beredar dan Rekam Jejak di Dapil
Menurut laporan yang beredar, Misbakhun disebut pernah menawarkan pemesanan pita cukai rokok kepada seorang pengusaha rokok sekitar dua tahun silam, dengan Adi Harnowo sebagai perantaranya. Tuduhan ini memicu perdebatan publik mengenai sejauh mana seorang anggota dewan dapat terlibat dalam urusan administratif yang sepenuhnya berada di ranah otoritas DJBC.
Penyebutan nama Misbakhun dalam pemberitaan itu turut menarik perhatian di daerah pemilihannya. Wahid Nurahman, salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Probolinggo, menekankan bahwa publik tidak boleh serta-merta menganggap narasi dalam pemberitaan sebagai fakta yang terbukti. “Publik perlu melihat rekam jejak dan kontribusi beliau secara utuh. Jika ada tuduhan atau dugaan tertentu, tentu harus dibuktikan berdasarkan fakta dan proses hukum yang objektif, bukan hanya asumsi atau opini,” kata Wahid.
Wahid mengaku sudah lama mengamati perjalanan politik Misbakhun dalam memperjuangkan nasib petani tembakau. Menurutnya, Misbakhun merupakan salah satu anggota DPR RI yang paling konsisten memperjuangkan kepentingan petani tembakau, buruh pabrik rokok, serta keberlangsungan industri hasil tembakau nasional. “Selama ini Pak Misbakhun memang dikenal sangat gigih menyuarakan agar Cukai Hasil Tembakau tidak dinaikkan demi melindungi ekosistem industri rokok nasional. Aspirasi dan tekanan politik yang konsisten ia suarakan membuahkan hasil setelah pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2026,” ujar Wahid.
Senada dengan itu, Sekretaris Ormas Madas Serumpun Agus Cahyono turut menyuarakan pembelaan terhadap rekam jejak Misbakhun. Menurut Cahyono, pemberitaan yang beredar cenderung mendiskreditkan Misbakhun tanpa mengulas perjuangannya membela petani tembakau dan buruh industri secara mendalam. “Jangan sampai perjuangan itu diabaikan hanya karena adanya narasi yang terus-menerus membangun citra negatif terhadap beliau. Pak Misbakhun selama ini dikenal konsisten memperjuangkan nasib petani tembakau, buruh pabrik rokok, dan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor tembakau,” kata Cahyono.
Ketegangan antara Berita Investigatif dan Rekam Jejak
Kasus ini menunjukkan ketegangan yang kerap muncul antara pemberitaan investigatif yang menyebut nama figur publik dengan upaya pembelaan terhadap rekam jejak seseorang. Di satu sisi, pers memiliki tanggung jawab untuk mengungkap dugaan penyimpangan demi kepentingan publik. Di sisi lain, seorang figur yang namanya disebut berhak memberikan klarifikasi dan membela diri, terlebih jika yang bersangkutan merasa tuduhan tersebut tidak berdasar.
Sebagai anggota dewan dari daerah penghasil tembakau, posisi Misbakhun dalam isu regulasi cukai rokok memang kerap menjadi sorotan ketika kebijakan pemerintah menyangkut tarif. Kepentingan petani tembakau, buruh pabrik rokok, dan keberlangsungan industri hasil tembakau nasional menjadi tiga faktor utama yang selalu ia suarakan dalam setiap pembahasan anggaran dan regulasi fiskal di Komisi XI. Kebijakan cukai sendiri merupakan instrumen yang sangat sensitif karena berkaitan langsung dengan penerimaan negara di satu sisi, dan kelangsungan hidup jutaan keluarga yang bergantung pada sektor tembakau di sisi lain.
Ke depan, bagaimana investigasi DJBC akan melanjutkan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan pita cukai ini masih menunggu perkembangan lebih lanjut. Publik diharapkan dapat menyikapi persoalan ini secara jernih, menunggu hasil verifikasi dari pihak yang berwenang sebelum menarik kesimpulan. Yang terpenting, proses hukum dan mekanisme investigasi yang objektif harus menjadi rujukan utama, bukan sekadar narasi yang beredar di ruang publik tanpa pembuktian yang memadai.
